Independensi Akuntan Publik yang Meberikan Jasa di Pasar Modal
Hai rekan-rekan berjumpa kembali di blog saya, kali ini saya akan memberikan informasi dan membahas mengenai keputusan ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Independensi Akuntan yang memberikan Jasa di Pasar Modal. Pada tanggal 28 Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal. Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya. KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL NOMOR