Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2016

HUKUM ASURANSI

Hukum Asuransi Penggolongan Asuransi Asuransi dapat digolongkan dalam beberapa bentuk, yaitu sebagai berikut: 1. Menurut sifat pelaksanaannya, ada dua bentuk asuransi:   a.        Asuransi sukarela, yaitu asuransi yang pada prinsipnya dilakukan dengan cara sukarela, dimana semata - mata dilakukan atas keadaan ketidakpastian atau kemungkinan terjadinya resiko kerugian atas sesuatu yang diasuransikan tersebut. Misalnya asuransi kecelakan, asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor, dan sebagainya. b.         Asuransi wajib, merupakan asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak - pihak yang terkait, dimana pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang - undangan yang ditetapkan oleh pemerintah, misalnya asuransi tenaga kerja. 2. Menurut Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian: a. Usaha asuransi, yang dapat digolongkan lagi menjadi: 1.       Asuransi kerugian atau adalah usaha yang memberikan jasa - jasa dalam penang