Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2016

Perlindungan Konsumen

Gambar
Perlindungan Konsumen 1.       Pengertian Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. 2.       Asas dan Tujuan Perlindungan konsumen diselenggrakan sebagai usaha bersama berdsarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yakni  a.        Asas manfaat                          d.   Asas keamanan dan keselamtan konsumen b.       Asas keadilan                          e.   Asas Kepastian hukum c.        Asas keseimbagan Sementara itu, tujuan perlindungan konsumen meliputi a.        Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri b.       Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari akses negative pemakaina barang dan jasa. c.        Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam m

Pasar Modal

Pasar Modal 1.       Pengertian Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atatu lembaga profesi yang berakitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli. Oleh karena itu, pasar modal merupakan tempat bertemu antara penjual dan pembeli modal/dana. Dengan demikian, tujuan pasar modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemerataan pendapatan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat pengerahan dana dan penggunaannya secara produktif. 2.       Dasar Hukum v   Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal v   Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995, tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal v   Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995, tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal. v   Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.010/1995, tentang Pencabutan K