Perlindungan Konsumen
Perlindungan Konsumen 1. Pengertian Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. 2. Asas dan Tujuan Perlindungan konsumen diselenggrakan sebagai usaha bersama berdsarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yakni a. Asas manfaat d. Asas keamanan dan keselamtan konsumen b. Asas keadilan e. Asas Kepastian hukum c. Asas keseimbagan Sementara itu, tujuan perlindungan konsumen meliputi a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari akses negative pemakaina barang dan jasa. c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam m