Perlindungan Konsumen



Perlindungan Konsumen

1.      Pengertian

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

2.      Asas dan Tujuan

Perlindungan konsumen diselenggrakan sebagai usaha bersama berdsarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yakni 
a.       Asas manfaat                          d.   Asas keamanan dan keselamtan konsumen
b.      Asas keadilan                          e.   Asas Kepastian hukum
c.       Asas keseimbagan

Sementara itu, tujuan perlindungan konsumen meliputi
a.       Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
b.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari akses negative pemakaina barang dan jasa.
c.       Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
d.      Menetapkan system perlindungan konsumen yang mengandung unsure kepastian hukum dam keterbukaan informs serta akses untuk mendapat informasi
e.       Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

3.      Hak dan Kewajiban Konsumen

Berdasarkan Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, hak dan kewajiban konsumen antara lain :
1.      Hak konsumen
·         Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamtan dalamm mengkonsumsi barang dan jasa
·         Hak untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkan barang dan jasa seta mendapatkan barang dan asa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
·         Hak atas informasi yang ebnar, jelas, dan nujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa
·         Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas arang dan jasa yang digunakan
·         Hak untuk mendapatlan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaina sengketa  perlindunagn konsumen secara patut
·         Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
2.      Kewajiban Konsumen
·         Membaca, mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pemakaina, atau pemanfaatan barang dan jasa demi keamnaan dan keselamatan
·         Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan jasa
·         Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
·         Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

4.      Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

Berdasrakan Pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 hak dan kewajiban pelaku,sbb:
1.      Hak pelaku usaha
*      Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan jasa yang diperdagangkan
*      Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
*      Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian hokum sengketa konsumen
*      Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan jasa yang diperdagangkan
*      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2.      Kewajiban Pelaku Usaha
*      Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
*      Melakukan informasi yang benar, jelas, dan ujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan
*      Melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
*      Menjamin mutu barang dan jasa yag diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan jasa yang berlaku
*      Memberi kompensasi gantu rugi apabila barang dan jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.

5.      Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha

1.      Larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan barang dan jasa yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan
2.      Larangan dalam menawarkan/mempromosikan/mengiklankan suatu barang yang tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan yang terdapat pada barang tersebut
3.      Larangan dalam penjualan secara obral/lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen
4.      Larangan dalam periklanan seperti mngelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, harga barang/jasa, seta ketetapan waktu penerimaan barang jasa.

6.       Klausula Baku dalam Perjanjian
  
·         Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha
·         Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak meolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen
·         Meyatakn bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan jasa yang dibeli konsumen
·         Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa tau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa
·         Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh onsumen secara angsuran.



7.      Tanggung Jawab pelaku Usaha

 Di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 diatur Pasal 19 sampai dengan Pasal 28. Dalam Pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atau kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Bentuk kerugian konsumen dengan ganti rugi berupa pengembalian uang, penggantian barang dan jasa yang sejenis atau setara nilainya, perawatan kesehatan dan pemberian santunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8.      Sanksi

            Sanksi yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang tertilis dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 63 dapat berupa sanksi administratif, dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Subject, Verb, Complement & Modifier

Keterkaitan antara Perusahaan dengan Bisnis

elemen-elemen koperasi