Perlindungan Konsumen
Perlindungan
Konsumen
1.
Pengertian
Berdasarkan
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang
pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan
sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.
2. Asas dan Tujuan
Perlindungan
konsumen diselenggrakan sebagai usaha bersama berdsarkan lima asas yang relevan
dalam pembangunan nasional, yakni
a.
Asas manfaat
d. Asas keamanan dan keselamtan konsumen
b. Asas keadilan
e. Asas Kepastian hukum
c.
Asas
keseimbagan
Sementara itu, tujuan perlindungan konsumen meliputi
a.
Meningkatkan
kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
b. Mengangkat harkat dan martabat
konsumen dengan cara menghindarkan dari akses negative pemakaina barang dan
jasa.
c.
Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya
sebagai konsumen
d. Menetapkan system perlindungan konsumen
yang mengandung unsure kepastian hukum dam keterbukaan informs serta akses
untuk mendapat informasi
e.
Meningkatkan
kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan
jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
3.
Hak dan Kewajiban Konsumen
Berdasarkan
Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, hak dan kewajiban konsumen
antara lain :
1. Hak konsumen
·
Hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamtan dalamm mengkonsumsi barang dan jasa
·
Hak untuk
memilih barang dan jasa serta mendapatkan barang dan jasa seta mendapatkan
barang dan asa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan
·
Hak atas
informasi yang ebnar, jelas, dan nujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan
jasa
·
Hak untuk
didengar pendapat dan keluhannya atas arang dan jasa yang digunakan
·
Hak untuk
mendapatlan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaina
sengketa perlindunagn konsumen secara patut
·
Hak untuk
mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
2. Kewajiban Konsumen
·
Membaca,
mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pemakaina, atau pemanfaatan barang
dan jasa demi keamnaan dan keselamatan
·
Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan jasa
·
Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
·
Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
4.
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Berdasrakan
Pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 hak dan kewajiban pelaku,sbb:
1. Hak pelaku usaha
![*](file:///C:\Users\HANDI\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif)
![*](file:///C:\Users\HANDI\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif)
![*](file:///C:\Users\HANDI\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif)
![*](file:///C:\Users\HANDI\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif)
![*](file:///C:\Users\HANDI\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif)
2. Kewajiban Pelaku Usaha
![*](file:///C:\Users\HANDI\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif)
![*](file:///C:\Users\HANDI\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif)
![*](file:///C:\Users\HANDI\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif)
![*](file:///C:\Users\HANDI\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif)
![*](file:///C:\Users\HANDI\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif)
5. Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku
Usaha
1. Larangan dalam memproduksi atau
memperdagangkan barang dan jasa yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan
dalam peraturan perundang-undangan
2. Larangan dalam
menawarkan/mempromosikan/mengiklankan suatu barang yang tidak benar atau tidak
sesuai dengan kenyataan yang terdapat pada barang tersebut
3. Larangan dalam penjualan secara
obral/lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen
4. Larangan dalam periklanan seperti
mngelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, harga
barang/jasa, seta ketetapan waktu penerimaan barang jasa.
6. Klausula Baku dalam Perjanjian
·
Menyatakan
pengalihan tanggung jawab pelaku usaha
·
Menyatakan
bahwa pelaku usaha berhak meolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen
·
Meyatakn
bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas
barang dan jasa yang dibeli konsumen
·
Memberi hak
kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa tau mengurangi harta kekayaan
konsumen yang menjadi objek jual beli jasa
·
Menyatakan
bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak
tanggungan, hak gadai atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh onsumen
secara angsuran.
7.
Tanggung Jawab pelaku Usaha
Di
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 diatur Pasal 19 sampai dengan Pasal 28.
Dalam Pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk
yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atau
kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Bentuk
kerugian konsumen dengan ganti rugi berupa pengembalian uang, penggantian
barang dan jasa yang sejenis atau setara nilainya, perawatan kesehatan dan
pemberian santunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.
Sanksi
Sanksi yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang tertilis
dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 63 dapat berupa sanksi administratif, dan
sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman
keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu
yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari
peredaran, atau pencabutan izin usaha.
Komentar
Posting Komentar