Postingan

Menampilkan postingan dari 2014

Perbedaan antara Perusahaan Perseorangan, Firma, Perseroan komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), BUMN, Koperasi

A.     Perusahaan perorangan Adalah perusahaan yang di kelola secara perorangan serta memiliki tanggung jawab penuh terhadap kelangsungan perusahaan dan modalnya berasal dari milik sendiri. biasanya perusahaan perorangan memiliki kelebihan dan kekurangan. Berikut kelebihan dari perusahaan perorangan: 1.      Seluruh keuntungan menjadi hak pemilik perusahaan. 2.      Pemilik perusahaan bebas mengambil keputusan tanpa terikat dengan orang lain. 3.      Pengelolaan badan usaha relatif mudah 4.      Rahasia perusahaan lebih terjamin. 5.      Biaya pengelolaan perusahaan lebih murah karena sumber daya yang digunakan juga terbatas 6.      Pemilik perusahaan dapat bekerja lebih giat karna menjalan perusahan sendiri. 7.      Pajak yang dibayar relatif kecil. Sedangkan kelemahan yang dimiliki perusahaan perorangan sebagai berikut: 1.      Sumber keuangan perusahaan relatif terbatas karena sumber dana hanya bergantung pada satu orang. 2.      Tanggung jwab pemilik t

Keterkaitan antara Perusahaan dengan Bisnis

Sebelum kita membahas tentang keterkaitan antara perusahaan dengan bisnis kita akan mendefinisikan apa itu perusahaan? dan apa itu bisnis? Apa itu perusahaan? Perusahaan adalah satu organisasi dimana sumber daya (input) dasar seperti bahan dan tenaga kerja dikelola serta diproses untuk menghasilkan barang atau jasa (output) kepada pelanggan. Hampir di semua perusahaan mempunyai tujuan yang sama, yaitu memaksimalkan laba. Jenis perusahaan dibedakan menjadi tiga, yaitu: perusahaan manufaktur, perusahaan dagang, dan perusahaan jasa. Sedangkan bentuk dari perusahaan itu sendiri dibedakan menjadi: perusahaan perseorangan dan persekutuan (perseroan). Selain pengertian perusahaan diatas ada banyak sumber lain yang mendefinisikan perusahaan, sebagai berikut. Menurut Molengraaff, perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak ke luar untuk memperoleh penghasilan, dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanji