Perbedaan antara Perusahaan Perseorangan, Firma, Perseroan komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), BUMN, Koperasi

A.    Perusahaan perorangan

Adalah perusahaan yang di kelola secara perorangan serta memiliki tanggung jawab penuh terhadap kelangsungan perusahaan dan modalnya berasal dari milik sendiri. biasanya perusahaan perorangan memiliki kelebihan dan kekurangan. Berikut kelebihan dari perusahaan perorangan:
1.      Seluruh keuntungan menjadi hak pemilik perusahaan.
2.      Pemilik perusahaan bebas mengambil keputusan tanpa terikat dengan orang lain.
3.      Pengelolaan badan usaha relatif mudah
4.      Rahasia perusahaan lebih terjamin.
5.      Biaya pengelolaan perusahaan lebih murah karena sumber daya yang digunakan juga terbatas
6.      Pemilik perusahaan dapat bekerja lebih giat karna menjalan perusahan sendiri.
7.      Pajak yang dibayar relatif kecil.

Sedangkan kelemahan yang dimiliki perusahaan perorangan sebagai berikut:
1.      Sumber keuangan perusahaan relatif terbatas karena sumber dana hanya bergantung pada satu orang.
2.      Tanggung jwab pemilik tidak terbatas bahkan sampai kekayaan pribadi.
3.      Kelangsungan usaha kurang terjamin.
4.      Perusahaan perorangan mengalami kesulitan dalam soal kepemimpinan karena seluruh kegiatan usaha dilakukan sendiri oleh pemilik badab usaha seperti masalah pencarian kredit, mengatur tenaga kerja, pembelanjaan, keuangan, produksi, dan kegiatan memasarkan produk.

B.     Pengertian Firma
Firma adalah asosiasi antara dua atau lebih individu sebagai pemilik untuk menjalankan perusahaan dengan tujuan mendapatkan laba. Untuk mendirikan persekutuan firma tidak dibutuhkan pengakuan resmi dari instansi pemerintah.

Kelebihan Persekutuan Firma
  1. Relatif mudah dalam pendirian dan pembubaran.
  2. Kebebasan serta keluwesan  dalam kegiatannya
  3. Suatu kesatuan usaha yang melaporkan pajak, bukan yang membayar pajak.

Kelemahan Firma (Fa)
1.      Sulit dalam mengambil keputusan karena adanya perbedaan pendapat dari kedua pemimpin
2.      Kesalahan sesorang  anggota harus ditanggung bersama
3.      Tidak ada pemisah harta kekayaan antara hak milik dengan Firma. Jika mengalami bangkrut, maka harta pribadi ikut dipertanggungkan.

C.    Persekutuan Komanditer (CV)
Adalah suatu persekutuan terdiri atas beberapa orang yang menjalankan usaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal. Dalam CV salah satu atau beberapa orang bertanggung jawab tida terbatas terhadap perusahaan. Anggota lain bertanggung jawab terbatas hanya terhadap utang-utang badan usaha sesuai dengan besarnya modal yang disertakan.
Kelebihan CV adalah :
1.      Pendirian badan usaha ini relatif mudah
2.      Kemampuan manajemen CV lebih baik dari badan usaha perorangan
3.      Modal yang di kumpulkan CV lebih besar
4.      Lebih mudah mendapatkan kredit
Kelemahan CV:
1.      Tanggung jawab sekutu tidak sama
2.      Sebagian anggota memiliki tanggung jawab tidak terbatas
3.      Sulit bagi anggota untuk menarik modal yang telah di setorakan
4.      Kelangsungan badan usaha sewaktu-waktu dapat terganggu karena hanya mengandalkan satu sekutu.

D.    Perseroan terbatas (PT)
            adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Kelebihan Perseroan Terbatas
  1. Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
  2. Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
  3. Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
  4. Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
  5. Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
Kelemahan perseroan terbatas
  1. PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
  2. Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
  3. Biaya pembentukannya relatif tinggi.
  4. Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.
E.     Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
            Adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Kelebihan BUMN
·         Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
·         Mendapat jaminan dan dukungan dari negara
·         Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari negara
·         Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
·         Sebagai sumber pendapatan negara
Kekurangan BUMN
·         Pengelolaan faktor-faktor produksi tidak efisien
·         Manajemen perusahaan kurang profesional
·         Menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital
·         Pengelolaan perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat
·         Sulit memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi

F.     Koperasi

            Adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.

KELEBIHAN KOPERASI :
  1. Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi. Maksudnya adalah laba/Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
  2. Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen. Agar koperasi berjalan, anggotanya harus berperan ganda, anggota harus aktif dalam menyimpan dana koperasi, dan melakukan pinjaman kepada koperasi.
  3. Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela. Maksudnya adalah seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
  4. Mengutamakan kepentingan Anggota. Maksudnya didalam koperasi menitikberatkan untuk kepentingan anggota buka individu. karena tanpa anggota, koperasi tidak akan berjalan.
KEKURANGAN KOPERASI :
  1. Keterbatasan dibidang permodalan. Bagi koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang.
  2. Daya saing lemah. Jika dibandingkan dengan badan usaha besar lainnyalainnya koperasi bisa dikatakan kalah bersaing dengan mereka.
  3. Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota. Tidak semua anggota koperasi memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, seperti tidak menyetorkan Iuran wajib terhadap koperasi.
  4. Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi. Sumber Daya Manusia yang tersedia terkadang kurang memiliki keahlian sehingga menyebabkan  Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya dan masalah lainnya.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Subject, Verb, Complement & Modifier

Keterkaitan antara Perusahaan dengan Bisnis

MONOPOLISTIK