Pasar Modal



Pasar Modal
1.      Pengertian
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atatu lembaga profesi yang berakitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli. Oleh karena itu, pasar modal merupakan tempat bertemu antara penjual dan pembeli modal/dana.

Dengan demikian, tujuan pasar modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemerataan pendapatan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat pengerahan dana dan penggunaannya secara produktif.

2.      Dasar Hukum

v  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal
v  Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995, tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
v  Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995, tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.
v  Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.010/1995, tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548 Taun 1990 tentang Pasar Modal
v  Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 646/KMK.010/1995, tentang Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksadana oleh Pemodal Asing
v  Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647/KMK.010/1995, tentang Pembatasan Pemilikan Saham Perusaahn efek oleh Pemodal Asing
v  Keputusan Presiden Nomor 117/1999 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 97/1993 tentang Tata cara Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 115/1998
v  Keputusan Presiden Nomor 120/1999 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 33/1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 113/1998
v  Keputusan Presiden Nomor 121/1999 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 183/1998 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 37/1999.
v  Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 38/SK/1999 tentang Pedoman dan Tata cara Permohonan Penanaman Modal yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing.

3.      Produk-produk yang Terdapat dalam Pasar Modal

ü  Saham : merupakan penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat saham /surat kolektif kepada pemegang saham.
ü  Obligasi : merupakan surat penyertaan utang dari perusahaan kepada para pemberian pinjaman, yakni para pemegang obligasi. Obligasi disebut juga surat utang yang berjangka panjang sekurag-kurangnya 3 tahun.
ü  Reksadana : merupakan sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang atau pasar modal.
4.      Para Pelaku dalam Pasar Modal

1.      Pelaku : yakni pemberi dana/modal baik perorangan maupun kelembagaan/badan usaha yang menyisihkan kelebihan dana atau uangnya untuk usaha yang bersifat produktif, seta adanya penjual dana yaitu perusahaan yang memerlukan dana atau tambahan modal untuk keperluan usahanya.
2.      Emitmen : adalah pihak yang melakukan penawaran umum atau perusahaan yang memperoleh dan melalui pasar modal, sedangkan pemodal merupakan pemberi modal atau penanam modal dalam perusahaan.
3.      Komoditi : adalah barang yang diperjualbelikan, dapat berupa bursa uang, modal, timah, karet, tembakau, minyak, emas, perkapalan, asuransi, perbankan, dll.
4.      Lembaga Penunjang : adalah yang terkait dalam kegiatan pasar modal serta lembaga-lembaga swasta yang terkait sebagai profesi penunjang.
5.      Investasi : merupakan kegiatan menanamkan modal, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan harapan pada waktunya nanti pemilik modal mendapatkan sejumlah keutungan dari hasil penanaman modal tersebut.

a.      Badan pengawas pasar modal                        
Pengelola bursa di Indonesia dilakukan oleh badan pengawasan pasar modal (BAPEPAM)yang berada dibawah departemen keuangan.
Adapun tugas dan fungsi BAPEPAM adalah sebagai berikut :
1.      Pembinaan,pengatur,dan pengawasan sehari-hari.
2.      Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur,wajar,dan efisien,serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
3.      Bertindak sebagai wasit yang adil bagi pelaku pasar modal,yakni perusahaan yang go publik,penjamin emiten ( underwriter),investor,dan brokerldealer.
4.      Bapepam bertanggung jawab kepada menteri keuangan.

b.      Bursa Efek
            Bursa efek adalah lembaga (pihak) yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran, jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka sehingga dapat disimpulkan bursa efek adalah pihak yang mengambil alih fungsi Badan Pengawasan Penanaman Modal (Bapepam) yang pertama sebagai pelaksana pasar modal.

c.       Lembaga Kliring dan Pinjaman (LKP)

            Lembaga kliring dan penjaminan (LKP) adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian transaksi bursa.
            Menurut Pasal 13 Ayat 1 Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dapat melakukan kegiatan usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.

d.      Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)

            Lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP) adalah pihak yang menyelengarakan kegiatan custodian sentral bagi bank kustodia, perusahaan efek, dan pihak lain.
Kustodian merupakan perusahaan yang memberikan jasa penitipan efek dan harta yang berkaitan dengan efek serta jasa lain termasuk mebnerima deviden, bunga bank, dll. Selain itu, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemilik efek yang termasuk dalam penitipan kolektif.

6.      Reksadana
Rekasadana diatur dalam Surat Keputusan Memteri Keuangan Nomor 1548/KMK.013/98 adalah emiten yang kegiatan utamanya investasi, sedangkan dalam Pasal 1 angka 27 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995. Rekasadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun daa dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya di investasikan dalam portopolio efek oleh manajer investasi.

7.      Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal
Dalam menjalankan fungsinya lembaga penunjang, terdiri dari :
1.      Penjamin Emisi
Berdasarkan Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten, dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.

2.      Penanggung (Guarantor)
Yakni untuk memperkuat dan untuk kepercayaan pemodal maka diperlukan jasa penanggung yang akan membayar pinjam pokok maupun bunga yang dibayar tepat waktu sehingga kewajiban penanggung kepada pemodal akan timbul jika emiten tidak mampu dan lalai memenuhi kepentingan pemodal.

3.      Wali Amanat
Adalah perwakilan untuk kepentingan pemodal. Oleh karena itu, jasa wali amanat diperlukan pada saat penerbitan obligasi.

4.      Perantara Perdagangan Efek
Perantara perdagangan efek lebih dikenal dengan pialang (broeker) adalah seseorang yang dapat dipercaya untuk menyampaikan harga jual beli saham/obligasi yang disedikan oleh bursa efek.

5.      Pedagang Efek (Dealer)
Adalah pemodal yang melakukan jual beli efek.

6.      Perusahaan Surat Berharga
Mrupakan perusahaan yang tercatat di bursa efek mengkhususkan diri tidak hanya perdagangan efek.

7.      Perusahaan Pengelola Dana
Merupakan suatu perusahaan yang ditunjuk oleh pemodal untuk melakukan pengelola dana (fund management) dan penyimpan dana (custodian).

8.      Biro Administrasi Efek (BAE)
Merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan emten untuk melakukan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek dan memberikan informasi terhadap perubahan pemilikan.

8.      Profesi Penunjang dalam Pasar Modal

1.      Notaris : adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar Bapepam.

2.      Konsultan Hukum : yakni memberikan pendapat dari segi hokum mengenai segala kewajiban yang mengikat perusahaan yang hendak go public secara hukum dalam proses penjualan efek dan calon pembeli mengenai informasi yang benar terhadap keadaan perusahaan efeknya yag akan dibeli.

3.      Akuntan Pubik : adalah bertanggung jawab memberikan pendapat terhadap kewajaran kewajiban laporan keuangan perusahaan yang hendak go public dan bukan kebenaran atas laporan keuangan.

4.      Perusahaan Penilai : adalah pihak yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan yang dimilliki oleh perusahaan yang hendak go public.

9.      Larangan dalam Pasar Modal

§  Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek
§  Perdagangan orang dalam (insider trading), adalah seseorang yang membocorkan informasi terhadap informasi rahasia yang elim diumumkan kepada masyaralat sehingga dapat merugikan pihak-pihak lain.
§  Larangan bagi orang dalam, yaitu mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian dan memberikan informasi orang dalam ke pihak manapun.
§  Larangan bagi pihak yang dipersamakan dengan orang dalam
§  Perusahann efek yang memliki informasi orang dalam

10.  Sanksi terhadap Larangan

1.      Sanksi Administrasi, meliputii peringatan tertulis; denda; pembatasan kegiatan usaha; pembekuan kegiatan usaha; pencabutan izin usaha; pembatalan perjanjian; dan pembatalan pendaftaran.

2.      Sanksi pidana
a.       Pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

b.      Penjara paling lama sepiluh tahun dan denda setinggi-tingginya Rp15.000.000.000,00 (limabelas milyar rupiah)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Subject, Verb, Complement & Modifier

Keterkaitan antara Perusahaan dengan Bisnis

elemen-elemen koperasi