Pasar Modal
Pasar Modal
1.
Pengertian
Pasar modal
adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek
atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atatu
lembaga profesi yang berakitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli.
Oleh karena itu, pasar modal merupakan tempat bertemu antara penjual dan
pembeli modal/dana.
Dengan
demikian, tujuan pasar modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat
dalam pemilikan saham menuju pemerataan pendapatan masyarakat serta
meningkatkan partisipasi masyarakat pengerahan dana dan penggunaannya secara
produktif.
2.
Dasar Hukum
v Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995,
tentang Pasar Modal
v Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
1995, tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
v Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun
1995, tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.
v Surat Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 645/KMK.010/1995, tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1548 Taun 1990 tentang Pasar Modal
v Surat Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 646/KMK.010/1995, tentang Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksadana
oleh Pemodal Asing
v Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor
647/KMK.010/1995, tentang Pembatasan Pemilikan Saham Perusaahn efek oleh
Pemodal Asing
v Keputusan Presiden Nomor 117/1999
tentang Perubahan atas Keppres Nomor 97/1993 tentang Tata cara Penanaman Modal
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 115/1998
v Keputusan Presiden Nomor 120/1999
tentang Perubahan atas Keppres Nomor 33/1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman
Modal sebagaimana terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 113/1998
v Keputusan Presiden Nomor 121/1999 tentang
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 183/1998 tentang Badan Koordinasi
Penanaman Modal, yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 37/1999.
v Keputusan Menteri Negara
Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 38/SK/1999 tentang
Pedoman dan Tata cara Permohonan Penanaman Modal yang didirikan dalam rangka
Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing.
3.
Produk-produk yang Terdapat dalam Pasar Modal
ü Saham : merupakan penyertaan dalam
modal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut
dikeluarkan surat saham /surat kolektif kepada pemegang saham.
ü Obligasi : merupakan surat
penyertaan utang dari perusahaan kepada para pemberian pinjaman, yakni para
pemegang obligasi. Obligasi disebut juga surat utang yang berjangka panjang
sekurag-kurangnya 3 tahun.
ü Reksadana : merupakan sertifikat
yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk
digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang atau pasar modal.
4. Para Pelaku dalam Pasar Modal
1.
Pelaku : yakni pemberi dana/modal baik perorangan maupun kelembagaan/badan
usaha yang menyisihkan kelebihan dana atau uangnya untuk usaha yang bersifat
produktif, seta adanya penjual dana yaitu perusahaan yang memerlukan dana atau
tambahan modal untuk keperluan usahanya.
2. Emitmen : adalah pihak yang
melakukan penawaran umum atau perusahaan yang memperoleh dan melalui pasar
modal, sedangkan pemodal merupakan pemberi modal atau penanam modal dalam
perusahaan.
3. Komoditi : adalah barang yang
diperjualbelikan, dapat berupa bursa uang, modal, timah, karet, tembakau,
minyak, emas, perkapalan, asuransi, perbankan, dll.
4. Lembaga Penunjang : adalah yang
terkait dalam kegiatan pasar modal serta lembaga-lembaga swasta yang terkait
sebagai profesi penunjang.
5.
Investasi : merupakan kegiatan menanamkan modal, baik secara langsung maupun
tidak langsung dengan harapan pada waktunya nanti pemilik modal mendapatkan
sejumlah keutungan dari hasil penanaman modal tersebut.
a.
Badan pengawas pasar modal
Pengelola bursa di Indonesia
dilakukan oleh badan pengawasan pasar modal (BAPEPAM)yang berada dibawah
departemen keuangan.
Adapun tugas dan fungsi BAPEPAM
adalah sebagai berikut :
1. Pembinaan,pengatur,dan pengawasan
sehari-hari.
2. Mewujudkan terciptanya kegiatan
pasar modal yang teratur,wajar,dan efisien,serta melindungi kepentingan pemodal
dan masyarakat.
3. Bertindak sebagai wasit yang adil
bagi pelaku pasar modal,yakni perusahaan yang go publik,penjamin emiten (
underwriter),investor,dan brokerldealer.
4. Bapepam bertanggung jawab kepada
menteri keuangan.
b. Bursa Efek
Bursa efek adalah lembaga (pihak) yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
dan sarana untuk mempertemukan penawaran, jual beli efek pihak-pihak lain
dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka sehingga dapat disimpulkan
bursa efek adalah pihak yang mengambil alih fungsi Badan Pengawasan Penanaman
Modal (Bapepam) yang pertama sebagai pelaksana pasar modal.
c.
Lembaga Kliring dan Pinjaman (LKP)
Lembaga kliring dan penjaminan (LKP) adalah pihak yang menyelenggarakan jasa
kliring dan penjamin penyelesaian transaksi bursa.
Menurut Pasal 13 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal, yang dapat melakukan kegiatan usaha yang telah memperoleh izin usaha
dari Bapepam.
d.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
(LPP)
Lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP) adalah pihak yang menyelengarakan
kegiatan custodian sentral bagi bank kustodia, perusahaan efek,
dan pihak lain.
Kustodian
merupakan perusahaan yang memberikan jasa penitipan efek dan harta yang berkaitan
dengan efek serta jasa lain termasuk mebnerima deviden, bunga bank, dll. Selain
itu, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemilik efek yang termasuk dalam
penitipan kolektif.
6.
Reksadana
Rekasadana
diatur dalam Surat Keputusan Memteri Keuangan Nomor 1548/KMK.013/98 adalah
emiten yang kegiatan utamanya investasi, sedangkan dalam Pasal 1 angka 27
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995. Rekasadana adalah wadah yang digunakan untuk
menghimpun daa dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya di investasikan dalam
portopolio efek oleh manajer investasi.
7.
Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal
Dalam
menjalankan fungsinya lembaga penunjang, terdiri dari :
1. Penjamin Emisi
Berdasarkan
Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 adalah pihak yang membuat
kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten,
dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
2. Penanggung (Guarantor)
Yakni untuk
memperkuat dan untuk kepercayaan pemodal maka diperlukan jasa penanggung yang
akan membayar pinjam pokok maupun bunga yang dibayar tepat waktu sehingga
kewajiban penanggung kepada pemodal akan timbul jika emiten tidak mampu dan
lalai memenuhi kepentingan pemodal.
3. Wali Amanat
Adalah
perwakilan untuk kepentingan pemodal. Oleh karena itu, jasa wali amanat
diperlukan pada saat penerbitan obligasi.
4. Perantara Perdagangan Efek
Perantara
perdagangan efek lebih dikenal dengan pialang (broeker) adalah seseorang yang
dapat dipercaya untuk menyampaikan harga jual beli saham/obligasi yang
disedikan oleh bursa efek.
5. Pedagang Efek (Dealer)
Adalah
pemodal yang melakukan jual beli efek.
6. Perusahaan Surat Berharga
Mrupakan
perusahaan yang tercatat di bursa efek mengkhususkan diri tidak hanya
perdagangan efek.
7. Perusahaan Pengelola Dana
Merupakan
suatu perusahaan yang ditunjuk oleh pemodal untuk melakukan pengelola dana
(fund management) dan penyimpan dana (custodian).
8. Biro Administrasi Efek (BAE)
Merupakan
pihak yang berdasarkan kontrak dengan emten untuk melakukan pencatatan
pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek dan memberikan
informasi terhadap perubahan pemilikan.
8. Profesi Penunjang dalam Pasar Modal
1. Notaris : adalah pejabat umum yang
berwenang membuat akta otentik dan terdaftar Bapepam.
2. Konsultan Hukum : yakni memberikan
pendapat dari segi hokum mengenai segala kewajiban yang mengikat perusahaan
yang hendak go public secara hukum dalam proses penjualan efek dan calon
pembeli mengenai informasi yang benar terhadap keadaan perusahaan efeknya yag
akan dibeli.
3. Akuntan Pubik : adalah bertanggung
jawab memberikan pendapat terhadap kewajaran kewajiban laporan keuangan
perusahaan yang hendak go public dan bukan kebenaran atas laporan
keuangan.
4. Perusahaan Penilai : adalah pihak
yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan yang dimilliki oleh perusahaan yang
hendak go public.
9. Larangan dalam Pasar Modal
§ Penipuan dan manipulasi dalam
kegiatan perdagangan efek
§ Perdagangan orang dalam (insider
trading), adalah seseorang yang membocorkan informasi terhadap informasi
rahasia yang elim diumumkan kepada masyaralat sehingga dapat merugikan
pihak-pihak lain.
§ Larangan bagi orang dalam, yaitu
mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian dan memberikan informasi
orang dalam ke pihak manapun.
§ Larangan bagi pihak yang
dipersamakan dengan orang dalam
§ Perusahann efek yang memliki informasi
orang dalam
10. Sanksi terhadap Larangan
1. Sanksi Administrasi, meliputii
peringatan tertulis; denda; pembatasan kegiatan usaha; pembekuan kegiatan
usaha; pencabutan izin usaha; pembatalan perjanjian; dan pembatalan
pendaftaran.
2. Sanksi pidana
a. Pidana kurungan paling lama satu
tahun dan denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
b. Penjara paling lama sepiluh tahun
dan denda setinggi-tingginya Rp15.000.000.000,00 (limabelas milyar rupiah)
Komentar
Posting Komentar