Hak Kekayaan Intelektual



HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

A.   Hak kekayaan Intelektual
1. Pengertian
            Hak kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang mendapat perlindugan hukum, dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya, sedangkan kata intelektual berkenaan dengan kegiatan intelektual berdasarkan kegiatan daya cipta adan daya pikir dalam bentuk ekspresi, ciptaan, dan penemuan dibidang tekhnologi dan jasa.
            Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau olah pikir yang  menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
            Hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan padanan dari intellectual property right (IPR) yang merupakan perlidungan terhadap hasil karya manusia, baik hasil karya yang berupa aktivitas dalam ilmu pengetahuan, industry, kesusasteraan, dan seni.
Dalam pasal 7 TRIPS dijabarkam tujuan dari perlindungan dan penegakan HKI adalah  perlindungan dan penegakan hukum HKI bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi,pengalihan,penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama anatara  penghasil dan penggunaan pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan social dan ekonomi,serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.

2. Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip yang terdapat dakam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial.

v  Prinsip Ekonomi
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.

v  Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

v  Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan, yakni perkembanngan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.

v  Prinsip Sosial
Prinsip sosial (mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbnagan kepentingna individu dan masyarakat.

3. Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat di bagi menjadi dua bagian,yaitu hak cipta (copyrights),dan hak kekayaan industri (industrial property rights).
Hak kekayaan industry (industrial property rights) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian,terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry (industrial property rights) berdasarkan pasal 2 oktober 1979,meliputi : paten,merek,varietas tanaman,rahasia dagang,desain industry, dan desain tata letak sirkuit terpadu.

4. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam:
·         Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
·         Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
·         Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
·         Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman
·         Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
·         Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
·         Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Letak Sirkuit Terpadu


      5. Hak Cipta
     Pengertian Hak Cipta
Dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 yahun 2002 tentang hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pemabatsan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang sescara bersama-bersama atas inspirasinya melahirkan ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau  keahlian yang di gunakan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Hak cipta terbagi atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights):
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atau ciptaan serta produk hak terkait.
            Hak  moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau  pelaku yang tidak dapat di hilangkan atau di hapus tanpa alasan apa pun,walaupun hak cipta atau hak terkait telah di alihkan.



Fungsi dan Sifat Hak Cipta
            Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
            Sementara itu, berdasarkan Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang dimaksut dengan pencipta adalah sebagai berikut:
a.       Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua atau lebih
b.      Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh oranglain dibawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang itu sendiri.
c.       Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya itu dikerjakan
d.      Jika suatu ciptaan telah diterbitkan, tetapi tidak diketahui penciptanya atau pada ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran penciptanya, penerbit memegang hak cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentingan  penciptanya
e.       Jika suatu ciptaan telah diterbitkan, tetapi tidak diketahui penciptanya dan atau penerbitnya, Negara memegang hak cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentingan penciptanya.

Ciptaan yang di lindungi
Dalam undang-undang ini ciptaan yang di lindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,seni,dan sastra yang mencakup
a. Buku,program,dan semua hasil karya tulis lain
b. Ceramah,kuliah,pidato,dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
c. Lagu atau music dengan atau tanpa teks
d. Drama atau musikal,tari,koreografi,pewayangan
e. Arsitektur
f. Seni batik
g. Sinematografi
h. Fotografi

Sementara itu,yang tidak ada hak cipta meliputi
a.       Hasil rapat  terbuka lembaga-lembaga negara
b.      Peraturan perundangan-perundangan
c.       Pidato kenegaraan atau  pidato pejabat pemerintah
d.      Putusan pengadilan atau penetapan haki
e.       Keputusab badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya


Masa Berlaku Hak Cipta
            Dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur masa berlaku ciptaannya :
a)      Hak cipta atas suatu ciptaan berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. antara lain: buku, pamphlet, lagu atau music, drama atau drama musikal, dan seni rupa.
b)      Hak atas ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan,  antara lain : program komputer, sinematografi, fotografi, database, dan karya hasil pengalihan wujud.
c)      Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
d)     Untuk ciptaan yang tidak diketahui siapa penciptany,  peninggalan sejarah, dan prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh Negara tanpa batas waktu.
e)      Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh Negara
f)       Untuk ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.


    Pendaftaran Ciptaan
Pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan dilakukan atas permohonan yang di ajukan oleh pencipta atau oleh pemegang hak cipta atau kuasa kepada Direktoral Jenderal Hak Cipta,Paten,dan Hak Merek Departemen Kehakiman dan HAM. Dengan demikian,fungsi dari pendaftaran hak cipta hanyalah untuk mempermudah pembuktian jika ada sengketa.

Lisensi
            Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakn pembuatan hokum selama jangka waktu lisensi dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, setiap perjanjian lisensi wajib dicatatkan kepada Direktorat Jendral Hak Cipta.

Penyelesaian Sengketa
            Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu. Namun apabila putusan pengadilan niaga tidak memeberikan hasil yang baik maka dapat diajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pelanggaran terhadap Hak Cipta
            Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh Negara untuk dimusnahkan.



6. Hak Paten
 
Pengertian
            Dalam pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 14 tahun 2001, Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil karyanya dibidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksaka sendir invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.

Lingkup Paten
            Paten diberikan untuk invensi (penemuan) yang baru dan mengandug langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri. Namun, suatu invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya dan harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat pertama kali diajukan permohonan.
            Sementara itu, paten yang tidak diberikan utuk invensi meliputi:
1.      Proses atau produk, pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan.
2.      Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan/pembedahan yang ditetpakan terhadap manusia dan/atau hewan.
3.      Teori yang metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika

Jangka Waktu Paten
Berdasarkan pasal 8 undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang paten,paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun. Terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat di perpanjang, sedangkan untuk paten sederhana di berikan jangka waktu 10 tahun,terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tidak dapat di perpanjang.

Permohonan Paten
            Permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat jenderal Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM untuk memperoleh sertifikat paten sebagai bukti hak atas paten. Dengan demikian, paten mulai berlaku pada tanggal diberikan sertifikat paten dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan.

 
Pengalihan Paten
Berdasarkan pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentag Paten,paten dapat beralih atau di alihkan baik seluruh maupun sebagian karena pewarisan,hibah, wasiat,perjanjian tertulis,atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Setiap segala bentuk pengalihan paten wajib di catat dan di umumkan di direktorat jenderal pengalihan paten yang tidak sesuai dengan di atas tidak sah dan batal demi hukum.

Lisensi Paten
            Pegang paten berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi. Perjanjian lisensi harus dicatat dan diumumkan dengan dikenakan biaya. Sementara itu, pelaksanaan lisensi wajib disertai pembayaran royalti oleh penerima lisensi kepada pemegang paten, besarnya royalti yang harus dibayarkan ditetapkan oleh direktorat jenderal.

Paten Sederhana
            Paten sederhana hanya diberikan untuk satu invensi, dicatat, dan diumumkan di Direktoran Jenderal sebagai bukti hak kepada pemegang hak sederhana diberikan sertifikat paten sederhana. Sealin itu, paten sederhana tidak dapat dimintakan lisensi wajib.

Penyelesaian Sengketa
            Pemegang paten atau penerima lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga terhadap siapapun yang dengna sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dengan perundang-undangan.

Pelanggaran terhadap Hak Paten
            Pelanggaran terhadap hak paten merupakan tindakan delik aduan, seperti diatur dalam Pasal 130 sampai dengan Pasal 135 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, dapat dikenakan hokum pidana dan perampasan oleh ngara untuk dimusnahkan.


      7. Hak Merek

     Pengertian
Berdasarkan pasal 1 undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek,merek adalah tanda yang berupa gambar,nama,kata,huruf-huruf,angka-angka,susunan warna yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang di berikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Jenis-jenis Merek
1.      Merek Dagang : merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hokum untuk membedakan dengan barang-barang jenisnya.
2.      Merek Jasa : adalah merek yang digunakan pada jasa yag diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hokum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3.      Merek Kolektif : merek yang digunakan pada barang/jasa dengan karak teristik  yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orag atau Abadan hokum secara bersama-sama untuk membdekan dengan barang atau hal jenis lainnya.




Merek yang Tidak Terdaftar
1.    Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiba umum
2.   Tidak memiliki daya pembeda
3.   Telah menjadi milik umum
4.   Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohon pendaftarannya.

Merek yang Ditolak
Pemohonan merek yang ditolak oleh Direktorat jenderal Merek antara lain :
1.      Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang/jasa yang sejenis
2.      Mempunyai persamaan dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang/jasa sejenis
3.      Mempunyai persamaan dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal
4.      Serupa atu mempunyai nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
5.      Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, symbol, emblem Negara, lambang nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
6.      Merupakan tiruan, menyerupai, tanda, cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak berwenang.

Pendaftaran Merek
            Setiap permohonan merek diajukan kepada Direktorat jenderal Merek Departemen Kehakiman dan HAM dan setiap permohonan yang telah disetujui akan memperoleh sertifikat merek yang terdaftar dalam daftar umum merek.

Jangka Waktu
            Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.

Peralihan Hak Merek Terdaftar
            Hak merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Lisensi
            Pemilik merek tedaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan  perjanjian bahwa penerima lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Sementara itu, perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada Direktorat jenderal Merek.



Merek Kolektif
Penggunaan merek kolektif harus memenuhi persyaratan,antara lain
a.       Sifat,ciri umum,mutu barang atau jasa yang akan di produksi dan di perdagangkan
b.      Pengaturan bagi pemilik merek kolektif untuk melakukan pengawasan yang efektif atas penggunaan merek tersebut
c.       Sanksi atas pelanggaran peraturan penggunaan merek kolektif

Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek
            Penghapusan pendaftaran merek atau prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan dengan ketentuan  sebagai berikut :
a.       Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal
b.      Merek digunakan untuk jenis barang dan jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai denaghn merek yang terdaftar.

Penyelesaian Sengketa
            Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau seluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis, berupa gugatan ganti rugi, dan penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut

Sanksi
            Setiap tindak pidana terhadap merek merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.

8. Perlindungan Varietas Tanaman

Pengertian
Dalam pasal 1 butir 1 undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang di berikan negara. Dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksananya di lakukan oleh kantor perlindungan varietas tanaman terhadap varietas tanaman yang di hasilkan oleh pemulia tanaman.
Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang di berikan oleh negara kepada pemulia dan pemegang hak perlindungan varietas tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.

Varietas Tanaman yang Dapat Diberi Perlindungan
            Varietas tanaman yang dapat diberi perlindungan adalah dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama.
            Varietas yang dapat diberi PVT harus diberi penamaan yag selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan, dengan ketentuan :
a.       Nama varietas terssebut terus dapat digunakan meskipun masa perlindungannya telah habis
b.      Pemberian nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas
c.       Penamaan varietas dilakukan oleh pemohon hak PVT dan didaftarkan pada kantor PVT
d.      Apabila penamaan tidak sesuai dengan ketentuan butir b maka kantor PVT erhak untuk menolak penamaan tersebut dan meminta penamaan baru
e.       Apabila nama varietas tersebut telah dipergunakan untuk varietas lain maka pemohon wajib mengganti nama varietas tersebut
f.       Nama varietas yang diajukan dapat juga diajukan sebagai merek dagang sesuai engan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Jangka Waktu
            Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hak PVT meliputi 20 untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.

Subjek Perlindungan Varietas Tanaman
            Pemegang hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan hukum atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya.
            Pemegang hak PVTmemiliki hak untuk menggunakan dan memberikan persetujuan kepada orang atau badan hokum lain untuk menggunakan varietas berupa benih dan hasil panen yang digunakan untuk propagasi (diperbanyakkan), hal ini berlaku uga untuk :
a)      Varietas turunan esensial yang bearsal dari suatu varietas yang dilindungi atau varietas yang telah terdaftar dan diberi nama
b)      Varietas yang tidak dapat dibedakan secara jelas dari varietas yang dilindungi
c)      Varietas yang diproduksi dengan selalu menggunakan varietas yang dilindungi
Dengan demikian, hak untuk menggunakan varietas dapat meliputi
a.       Meproduksi atau memperbanyak benih
b.      Menyiapakan untuk tujaun propogasi
c.       Mengiklankan
d.      Menawarkan
e.       Menjaul atau memperdagangkan
f.       Mengkespor
 Sementara itu, dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas  Tanaman menyebutkan pemegang hak PVT berkewajiban :
a.       Melaksanakan hak PVT-nya di Indonesia
b.      Membayar biaya tahunan PVT
c.       Menyediakan dan menunjukkan contoh benih varietas yang telah mendapatkan hak PVT di Indonesia; kecuali
d.      Apabila PVT secara teknis atau ekonomis tidak layak dilaksankan di Indonesia

Peralihan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Dalam pasal 40 Undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang varietas tanaman,hak PVT dapat beralih atau di alihkan,karena
a.       Pewarisan
b.      Hibah
c.       Wasiat
d.      Perjanjian dalam bentuk akta notaris
e.       Sebab lain yang  di benarkan oleh undang-undang

Lisensi
Permohonan lisensi wajib hanya dapat di lakukan,dengan alsan
a.      Hak PVT yang bersangkutan tidak digunakan di Indonesia
b.      Hak PVT tidak di gunakan dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan masyarakat
Dengan demikian, lisensi wajib merupakan lisensi untuk melaksanakan suatu hak PVT yang diberikan oleh pengadilan negeri dan bersifat terbuka.
Namun, lisensi wajib berakhir karena :
a.       Selesainya jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberiannya
b.      Dibatalakn atau dalam hal pemegang lisensi wajib menyerahkan kembali lisensi yang diperolehnya kepada kantor PVT sebelum jangka waktu berakhir.

Berakhirnya Hak Perlindungan Varietas Tanaman
            Dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, disebutkan hak PVT berakhir karena : berakhirnya jangka waktu, pembatalan, dan pencabutan.

Sanksi
Setiap tindak pidana terhadap hak perlindungan varietas merupakan tindak pidana kejahatan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan benda.

9. Rahasia Dagang
 Pengertian
            Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasi Dagang. Rahasia dagang ialah informasia yang tidak diketahui oleh umum dibidang tekhnologi dan bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan diajag kerahasiaannya oleh pemilik rahasia ddagang.

Ruang Lingkup Rahasia Dagang
Rahasia dagang akan mendapat perlindungan,apa bila
a.       Informasi di anggap bersifat rahasia hanya di ketahui oleh sepihak
b.      Informasi di anggap memiliki nilai ekonomi apa bila sifat kerahasian informasi tersebut dapat di gunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau  dapat meningkatkann keutungan secara ekonomi
c.       Informasi dianggap di jaga kerahasiannya apa bila pemilik atau para pihak yang  menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut



Objek Rahasia Dagang
 Di  dalam objek rahasia dagang yang dilindungi meliputi :
·         Formula
·         Metode pengolahan bahan-bahan kimia dan makanan
·         Daftar konsumen
·         Perancanaan
·         Tabulasi data
·         Rumus-rumus perancangan
·         Kode-kode akses
·         Rencana pemasaran, dll

Objek yang di lindungi
a.       Semua informasi yang telah menjadi milik umum (public)
b.      Informasi yang telah di publikasikan di muka umum

Syarat Pengajuan Perlindungan sebagai HKI
Syarat pengajuan perlindunagn sebagai HKI, meliputi :
a.       Prinsip perlindungan otomatis (tanpa pendaftaran)
b.      Perlindungan diberikan selama kerahasiaan terjaga dan tidak di umumkan

Hak Pemilik Rahasia Dagang
            Pasal 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang menyatakan bahwa pemilik rahasia dagang memiliki hak untuk
a.       Menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya, pemilik hak rahasia dagang mempunyai hak monopoli untuk mengggunakan sendiri hak yang dimilikinya dalam kegiatan bisnis untuk memperoleh keuntungan ekonomis
b.      Memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentinagn yang bersifat komersial.

Jangka Waktu Perlindungan
            Rahasia dagang dilindungi selain tidak terbatas jangka wkatunya, ukurannya adalah sampai dengan informasi menjadi milik public (public domain).

Pengalihan Hak Rahasia Dagang
Dalam pasal 5 ayat 1 undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang,hak rahasia dagang dapat beralih atau di alihkan dengan cara
a.       Pewarisan
b.      Hibah
c.       Wasiat
d.      Perjanjian tertulis,diperlukan adanya suatu pengalihan hak yang di dasarkan pada akta otentik
e.       Sebab-sebab lain yang di benarkan oleh peraturan perundangan-undangan,misalnya putusan pengadilan yang menyangkut kepailitan.

Dalam hal ini, segala bentuk pengalihan rahasia dagang wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal, namun hanya mengenai data yang bersifat administrasi dari dokumen pengalihan hak dan tidak mencakup substansi rahasia dagang yang diperjanjikan. Jika pengalihan hak rahasia dagang tidak dicatatkan maka tidak berakibat hokum oada pihak ketiga. Selain itu, setiap pengalihan hak rahasia dagang diumumkan dalam berita resmi rahasia dagang.

Lisensi
            Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, pemegang ahk rahasia dagang berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 4, kecuali perjanjian lain.
            Sementara itu, lisensi hanya memberikan hak secara terbatas dan dengan waktu yang terbatas pula. Dengan demikian, lisensi hanya diberikan untuk pemakai atau penggunaan rahasia dagang dalam waktu tertentu.

Penyelesaian Sengketa
            Pemegang hak rahasia dagang atau penerima lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan melaramg isi Pasal 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000, dapat diajukan kepada pengadila negeri , berupa :
a.       Gugatan ganti rugi
b.      Penghentian semua perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 4

Sanksi
            Setaip tindak pidana terhadap rahasia dagang merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.

10. Desain Industri
Undang-Undang NomorUndang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
            Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisi garis atau warna atau gabungan yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3 dimensi atau 2 dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri atau kerajinan tangan.

Lingkup Desain Industri
            Hak desain industri diberikan untuk desain industri yang baru. Desain industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan desain industri tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.

Jangka Waktu
            Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain industryi diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industri dan diumumkan dalam berita resmi desain indusri.

Subjek Desain Industri
            Subjek desain industri adalah yang berhak memperoleh hak desain industri, yakni pendesain taua yang menerima hak tersebut dari pendesain.
            Pemegang hak desain memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimport, mengekspor, atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri, kecuali pemakaian desain indusri untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak desain industri.

Pendaftaran Desain Industri
            Setaip hak desain industri diberikan atas dasar permohonan kepada Direktorat Jenderal Desain Industri secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Sementara itu, setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk  :
a.       Satu desain industri
b.      Beberapa desain industri yang  merupakan satu kesatuan desain industri atau yang memiliki kelas yang sama.

Pengalihan Hak Desain Industri
            Hak desain industri dapat beralih atau dialihkan dengan pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh prraturan perundang-undangan.
            Namun, pengalihan hak desain tidak menghilangkan hak desai untik tetap dicantumkan nama dan identitasnya baik dalam sertifikat desain industry dan diumumkan dalam berita resmi desain industri maupun dalam daftar umum desain industri.

Pengalihan Hak Desain Industri
            Hak desain industri dapat beralih atau dialihkan dengan pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh prraturan perundang-undangan.
            Namun, pengalihan hak desain tidak menghilangkan hak desai untik tetap dicantumkan nama dan identitasnya baik dalam sertifikat desain industry dan diumumkan dalam berita resmi desain industri maupun dalam daftar umum desain industri.

Lisensi
            Pegang hak desain industri berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan atas hak desain industri, kecuali dipernjajian lain.

 Pembatalan Pendaftaran Desain Industri
            Gugatan pembatalan terhadap pendaftaran desain industri diajukan kepada ketua pengadilan niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat dan setiap putusan pengadilan niaga hanya dapat dimohonkan kasasi.

Penyelesaian Sengketa
            Pemegang hak desain industri atau penerima lisensi dapat menggugat siapa pun yag dengan sengaja tanpa hak melakuka perbuatan berupa penyalahgunaan hak ke pengadilan niaga berupa :
a.       Gugatan ganti rugi
b.      Penghentian semua perbuatan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Sanksi
            Setiap tindak pidana terhadap desain industri merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana/kurungan dan denda.

11. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
            Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
            Dam hal ini, hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan untuk desain tata letak sirkui terpadu yang orisional, yakni merupakan hasil karya mandiri pendesain. Pada saat desain tata letak sirkuit terpadu dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain.

Jangka Waktu
            Perlindungan terhadap hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksploitasi secara komersial dimana pun ata sejak tanggal penerimaan.

Subjek Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
            Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang berhak memperoleh hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain.
Jika suatu desain tata letak sirkuit terpadu dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat desain tersebut dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak, kecuali diperjanjikan lain natara kedua pihak.
 Ketentuan ini tidak menghapuskan hak pendesain untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat desain tata letak sirkuit terpadu dan diumumkan dalam daftar umum dan berita resmi desain tata letak sirkuit terpadu.

Pengalihan Hak
            Dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, segala bentuk pengalihan hak desain tata letak sirkuit terpadu wajib dicatat dalam daftar umum pada Direktorat Jenderal dan diumumkan dalam berita resmi desain tata letak sirkuit terpadu. Namun, pengalihan hak desain tata letak sirkuit terpaduyang tidak dicatatkan dalam daftar umum tidak berakibat hokum pada pihak ketiga.

Lisensi
            Pemegnag hak berhak memberikan lisensi kepada pihak lain perjanjian lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, kecuali di perjanjian lain.

Penyelesaian Sengketa
            Pemgang haka atau penerima lisensi desain tata letak sirkuit terpadu dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang diajukan ke pengadilan niaga berupa gugatan ganti rugi atau penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

Sanksi
 Setiap tindak pidana terhadap desain tata letak sirkuit terpadu merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan atau penjara dan denda. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Subject, Verb, Complement & Modifier

Keterkaitan antara Perusahaan dengan Bisnis

elemen-elemen koperasi