Hak Kekayaan Intelektual
HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL
A.
Hak
kekayaan Intelektual
1. Pengertian
Hak kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang mendapat perlindugan hukum, dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya, sedangkan kata intelektual berkenaan dengan kegiatan intelektual berdasarkan kegiatan daya cipta adan daya pikir dalam bentuk ekspresi, ciptaan, dan penemuan dibidang tekhnologi dan jasa.
Hak kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang mendapat perlindugan hukum, dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya, sedangkan kata intelektual berkenaan dengan kegiatan intelektual berdasarkan kegiatan daya cipta adan daya pikir dalam bentuk ekspresi, ciptaan, dan penemuan dibidang tekhnologi dan jasa.
Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau
olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk
manusia.
Hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan padanan dari intellectual property
right (IPR) yang merupakan perlidungan terhadap hasil karya manusia, baik
hasil karya yang berupa aktivitas dalam ilmu pengetahuan, industry,
kesusasteraan, dan seni.
Dalam pasal 7 TRIPS dijabarkam tujuan dari perlindungan dan penegakan HKI
adalah perlindungan dan penegakan hukum HKI bertujuan untuk mendorong
timbulnya inovasi,pengalihan,penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat
bersama anatara penghasil dan penggunaan pengetahuan teknologi,
menciptakan kesejahteraan social dan ekonomi,serta keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
2. Prinsip-prinsip
Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip yang terdapat dakam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial.
Prinsip-prinsip yang terdapat dakam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial.
v Prinsip
Ekonomi
Prinsip
ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kreatif suatu kemauan daya pikir
manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan
keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
v Prinsip
Keadilan
Prinsip
keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja
membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni,
dan sastra.
v Prinsip
Kebudayaan
Prinsip
kebudayaan, yakni perkembanngan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk
meningkatkan kehidupan manusia.
v Prinsip
Sosial
Prinsip
sosial (mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara), artinya hak yang
diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan
sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbnagan kepentingna individu
dan masyarakat.
3. Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan
WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat di bagi menjadi dua bagian,yaitu hak
cipta (copyrights),dan hak kekayaan industri (industrial property
rights).
Hak kekayaan
industry (industrial property rights) adalah hak yang mengatur segala
sesuatu tentang milik perindustrian,terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan
industry (industrial property rights) berdasarkan pasal 2 oktober
1979,meliputi : paten,merek,varietas tanaman,rahasia dagang,desain industry,
dan desain tata letak sirkuit terpadu.
4. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam:
·
Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
·
Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
·
Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
·
Undang-undang
Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman
·
Undang-undang
Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
·
Undang-undang
Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
·
Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Letak Sirkuit Terpadu
5. Hak Cipta
Pengertian Hak Cipta
Dalam pasal
1 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 yahun 2002 tentang hak cipta adalah hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaan atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pemabatsan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang yang sescara bersama-bersama atas
inspirasinya melahirkan ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi,
kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang di gunakan ke dalam bentuk
yang khas dan bersifat pribadi.
Hak cipta
terbagi atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral
rights):
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat
ekonomi atau ciptaan serta produk hak terkait.
Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku
yang tidak dapat di hilangkan atau di hapus tanpa alasan apa pun,walaupun hak
cipta atau hak terkait telah di alihkan.
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak sehingga hak cipta dapat dialihkan,
baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian
tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 undang-undang Nomor
19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang dimaksut dengan pencipta adalah sebagai
berikut:
a.
Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri atas beberapa bagian
tersendiri yang diciptakan oleh dua atau lebih
b.
Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh
oranglain dibawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya
adalah orang yang merancang itu sendiri.
c.
Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam
lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam
dinasnya itu dikerjakan
d.
Jika suatu ciptaan telah diterbitkan, tetapi tidak diketahui penciptanya atau
pada ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran penciptanya, penerbit memegang
hak cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentingan penciptanya
e.
Jika suatu ciptaan telah diterbitkan, tetapi tidak diketahui penciptanya dan
atau penerbitnya, Negara memegang hak cipta atas ciptaan tersebut untuk
kepentingan penciptanya.
Ciptaan yang di lindungi
Dalam
undang-undang ini ciptaan yang di lindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan,seni,dan sastra yang mencakup
a. Buku,program,dan
semua hasil karya tulis lain
b. Ceramah,kuliah,pidato,dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
c. Lagu atau music dengan atau tanpa teks
d. Drama atau musikal,tari,koreografi,pewayangan
e. Arsitektur
f. Seni batik
g. Sinematografi
h. Fotografi
Sementara itu,yang tidak ada hak cipta meliputi
a. Hasil rapat terbuka
lembaga-lembaga negara
b. Peraturan perundangan-perundangan
c. Pidato kenegaraan atau pidato
pejabat pemerintah
d. Putusan pengadilan atau penetapan haki
e. Keputusab badan arbitrase atau
keputusan badan-badan sejenis lainnya
Masa Berlaku Hak Cipta
Dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta diatur masa berlaku ciptaannya :
a) Hak
cipta atas suatu ciptaan berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung
hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. antara lain: buku, pamphlet,
lagu atau music, drama atau drama musikal, dan seni rupa.
b) Hak
atas ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50
tahun sejak pertama kali diumumkan, antara lain : program komputer,
sinematografi, fotografi, database, dan karya hasil pengalihan wujud.
c)
Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 tahun sejak
pertama kali diterbitkan.
d) Untuk
ciptaan yang tidak diketahui siapa penciptany, peninggalan sejarah, dan
prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh Negara tanpa batas waktu.
e)
Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh Negara
f)
Untuk ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta jangka
waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Pendaftaran
Ciptaan
Pendaftaran
ciptaan dalam daftar umum ciptaan dilakukan atas permohonan yang di ajukan oleh
pencipta atau oleh pemegang hak cipta atau kuasa kepada Direktoral Jenderal Hak
Cipta,Paten,dan Hak Merek Departemen Kehakiman dan HAM. Dengan demikian,fungsi
dari pendaftaran hak cipta hanyalah untuk mempermudah pembuktian jika ada
sengketa.
Lisensi
Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan
surat perjanjian lisensi untuk melaksanakn pembuatan hokum selama jangka waktu
lisensi dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Oleh
karena itu, setiap perjanjian lisensi wajib dicatatkan kepada Direktorat
Jendral Hak Cipta.
Penyelesaian
Sengketa
Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga
atas pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan
atau hasil perbanyakan ciptaan itu. Namun apabila putusan pengadilan niaga
tidak memeberikan hasil yang baik maka dapat diajukan permohonan kasasi ke
Mahkamah Agung.
Pelanggaran
terhadap Hak Cipta
Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dapat dikenakan hukum
pidana dan perampasan oleh Negara untuk dimusnahkan.
6. Hak Paten
Pengertian
Dalam pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 14 tahun 2001, Paten merupakan hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil karyanya
dibidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksaka sendir invensinya atau
memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Lingkup
Paten
Paten diberikan untuk invensi (penemuan) yang baru dan mengandug langkah
inventif serta dapat diterapkan dalam industri. Namun, suatu invensi merupakan
hal yang tidak dapat diduga sebelumnya dan harus dilakukan dengan memperhatikan
keahlian yang ada pada saat pertama kali diajukan permohonan.
Sementara itu, paten yang tidak diberikan utuk invensi meliputi:
1.
Proses atau produk, pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban
umum, atau kesusilaan.
2.
Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan/pembedahan yang ditetpakan terhadap
manusia dan/atau hewan.
3.
Teori yang metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika
Jangka Waktu Paten
Berdasarkan
pasal 8 undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang paten,paten diberikan untuk
jangka waktu selama 20 tahun. Terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka
waktu itu tidak dapat di perpanjang, sedangkan untuk paten sederhana di berikan
jangka waktu 10 tahun,terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tidak
dapat di perpanjang.
Permohonan
Paten
Permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat jenderal Hak
Paten Departemen Kehakiman dan HAM untuk memperoleh sertifikat paten sebagai
bukti hak atas paten. Dengan demikian, paten mulai berlaku pada tanggal
diberikan sertifikat paten dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan.
Pengalihan Paten
Berdasarkan pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentag Paten,paten
dapat beralih atau di alihkan baik seluruh maupun sebagian karena
pewarisan,hibah, wasiat,perjanjian tertulis,atau sebab lain yang dibenarkan
oleh peraturan perundang-undangan. Setiap segala bentuk pengalihan paten wajib
di catat dan di umumkan di direktorat jenderal pengalihan paten yang tidak
sesuai dengan di atas tidak sah dan batal demi hukum.
Lisensi
Paten
Pegang paten berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian
lisensi. Perjanjian lisensi harus dicatat dan diumumkan dengan dikenakan biaya.
Sementara itu, pelaksanaan lisensi wajib disertai pembayaran royalti oleh
penerima lisensi kepada pemegang paten, besarnya royalti yang harus dibayarkan
ditetapkan oleh direktorat jenderal.
Paten
Sederhana
Paten sederhana hanya diberikan untuk satu invensi, dicatat, dan diumumkan di
Direktoran Jenderal sebagai bukti hak kepada pemegang hak sederhana diberikan
sertifikat paten sederhana. Sealin itu, paten sederhana tidak dapat dimintakan
lisensi wajib.
Penyelesaian
Sengketa
Pemegang paten atau penerima lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi
kepada pengadilan niaga terhadap siapapun yang dengna sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dengan perundang-undangan.
Pelanggaran
terhadap Hak Paten
Pelanggaran terhadap hak paten merupakan tindakan delik aduan, seperti diatur
dalam Pasal 130 sampai dengan Pasal 135 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001
tentang Paten, dapat dikenakan hokum pidana dan perampasan oleh ngara untuk
dimusnahkan.
7.
Hak Merek
Pengertian
Berdasarkan pasal 1 undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek,merek
adalah tanda yang berupa gambar,nama,kata,huruf-huruf,angka-angka,susunan warna
yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa.
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang di berikan oleh negara kepada
pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu
tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak
lain untuk menggunakannya.
Jenis-jenis
Merek
1. Merek
Dagang : merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hokum untuk
membedakan dengan barang-barang jenisnya.
2.
Merek Jasa : adalah merek yang
digunakan pada jasa yag diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hokum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
3.
Merek Kolektif : merek
yang digunakan pada barang/jasa dengan karak teristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orag atau Abadan hokum secara bersama-sama untuk
membdekan dengan barang atau hal jenis lainnya.
Merek yang
Tidak Terdaftar
1. Bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiba
umum
2. Tidak memiliki daya pembeda
3. Telah menjadi milik umum
4. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan
barang atau jasa yang dimohon pendaftarannya.
Merek yang
Ditolak
Pemohonan
merek yang ditolak oleh Direktorat jenderal Merek antara lain :
1.
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek milik pihak
lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang/jasa yang sejenis
2.
Mempunyai persamaan dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk
barang/jasa sejenis
3.
Mempunyai persamaan dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal
4.
Serupa atu mempunyai nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang
dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
5.
Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang,
symbol, emblem Negara, lambang nasional maupun internasional, kecuali atas
persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
6.
Merupakan tiruan, menyerupai, tanda, cap atau stempel resmi yang digunakan oleh
Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak
berwenang.
Pendaftaran
Merek
Setiap permohonan merek diajukan kepada Direktorat jenderal Merek Departemen
Kehakiman dan HAM dan setiap permohonan yang telah disetujui akan memperoleh
sertifikat merek yang terdaftar dalam daftar umum merek.
Jangka Waktu
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak
tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang dengan
jangka waktu yang sama.
Peralihan
Hak Merek Terdaftar
Hak merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, wasiat,
hibah, perjanjian, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Lisensi
Pemilik merek tedaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan
perjanjian bahwa penerima lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk
sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Sementara itu, perjanjian lisensi
wajib dimohonkan pencatatannya pada Direktorat jenderal Merek.
Merek Kolektif
Penggunaan
merek kolektif harus memenuhi persyaratan,antara lain
a. Sifat,ciri umum,mutu barang atau
jasa yang akan di produksi dan di perdagangkan
b. Pengaturan bagi pemilik merek kolektif
untuk melakukan pengawasan yang efektif atas penggunaan merek tersebut
c. Sanksi atas pelanggaran peraturan
penggunaan merek kolektif
Penghapusan
dan Pembatalan Pendaftaran Merek
Penghapusan pendaftaran merek atau prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang
dan jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada
alasan yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal
b.
Merek digunakan untuk jenis barang dan jasa yang dimohonkan pendaftaran,
termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai denaghn merek yang terdaftar.
Penyelesaian
Sengketa
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara
tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau
seluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis, berupa gugatan ganti rugi,
dan penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut
Sanksi
Setiap tindak pidana terhadap merek merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi
pidana kurungan/penjara dan denda.
8. Perlindungan Varietas Tanaman
Pengertian
Dalam pasal 1 butir 1 undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang Varietas
Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang di berikan negara. Dalam hal ini
diwakili oleh pemerintah dan pelaksananya di lakukan oleh kantor perlindungan
varietas tanaman terhadap varietas tanaman yang di hasilkan oleh pemulia
tanaman.
Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang di berikan oleh
negara kepada pemulia dan pemegang hak perlindungan varietas tanaman untuk
menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada
orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.
Varietas
Tanaman yang Dapat Diberi Perlindungan
Varietas tanaman yang dapat diberi perlindungan adalah dari jenis atau spesies
tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama.
Varietas yang dapat diberi PVT harus diberi penamaan yag selanjutnya menjadi
nama varietas yang bersangkutan, dengan ketentuan :
a.
Nama varietas terssebut terus dapat digunakan meskipun masa perlindungannya
telah habis
b.
Pemberian nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas
c.
Penamaan varietas dilakukan oleh pemohon hak PVT dan didaftarkan pada kantor
PVT
d.
Apabila penamaan tidak sesuai dengan ketentuan butir b maka kantor PVT erhak
untuk menolak penamaan tersebut dan meminta penamaan baru
e.
Apabila nama varietas tersebut telah dipergunakan untuk varietas lain maka
pemohon wajib mengganti nama varietas tersebut
f.
Nama varietas yang diajukan dapat juga diajukan sebagai merek dagang sesuai
engan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Jangka Waktu
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman,
jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hak PVT meliputi 20 untuk
tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.
Subjek
Perlindungan Varietas Tanaman
Pemegang hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan hukum atau pihak lain
yang menerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya.
Pemegang hak PVTmemiliki hak untuk menggunakan dan memberikan persetujuan
kepada orang atau badan hokum lain untuk menggunakan varietas berupa benih dan
hasil panen yang digunakan untuk propagasi (diperbanyakkan), hal ini berlaku
uga untuk :
a)
Varietas turunan esensial yang bearsal dari suatu varietas yang dilindungi atau
varietas yang telah terdaftar dan diberi nama
b)
Varietas yang tidak dapat dibedakan secara jelas dari varietas yang dilindungi
c)
Varietas yang diproduksi dengan selalu menggunakan varietas yang dilindungi
Dengan
demikian, hak untuk menggunakan varietas dapat meliputi
a.
Meproduksi atau memperbanyak benih
b.
Menyiapakan untuk tujaun propogasi
c.
Mengiklankan
d.
Menawarkan
e.
Menjaul atau memperdagangkan
f.
Mengkespor
Sementara
itu, dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas
Tanaman menyebutkan pemegang hak PVT berkewajiban :
a.
Melaksanakan hak PVT-nya di Indonesia
b.
Membayar biaya tahunan PVT
c.
Menyediakan dan menunjukkan contoh benih varietas yang telah mendapatkan hak
PVT di Indonesia; kecuali
d.
Apabila PVT secara teknis atau ekonomis tidak layak dilaksankan di Indonesia
Peralihan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Dalam pasal
40 Undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang varietas tanaman,hak PVT dapat
beralih atau di alihkan,karena
a. Pewarisan
b. Hibah
c. Wasiat
d. Perjanjian dalam bentuk akta notaris
e. Sebab lain yang di benarkan
oleh undang-undang
Lisensi
Permohonan
lisensi wajib hanya dapat di lakukan,dengan alsan
a. Hak PVT yang bersangkutan tidak
digunakan di Indonesia
b. Hak PVT tidak di gunakan dalam bentuk dan
cara yang merugikan kepentingan masyarakat
Dengan
demikian, lisensi wajib merupakan lisensi untuk melaksanakan suatu hak PVT yang
diberikan oleh pengadilan negeri dan bersifat terbuka.
Namun,
lisensi wajib berakhir karena :
a.
Selesainya jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberiannya
b.
Dibatalakn atau dalam hal pemegang lisensi wajib menyerahkan kembali lisensi
yang diperolehnya kepada kantor PVT sebelum jangka waktu berakhir.
Berakhirnya
Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman,
disebutkan hak PVT berakhir karena : berakhirnya jangka waktu, pembatalan, dan
pencabutan.
Sanksi
Setiap tindak pidana terhadap hak perlindungan varietas merupakan tindak pidana kejahatan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan benda.
Setiap tindak pidana terhadap hak perlindungan varietas merupakan tindak pidana kejahatan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan benda.
9. Rahasia
Dagang
Pengertian
Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasi Dagang.
Rahasia dagang ialah informasia yang tidak diketahui oleh umum dibidang
tekhnologi dan bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam
kegiatan usaha dan diajag kerahasiaannya oleh pemilik rahasia ddagang.
Ruang Lingkup Rahasia Dagang
Rahasia
dagang akan mendapat perlindungan,apa bila
a. Informasi di anggap bersifat rahasia
hanya di ketahui oleh sepihak
b. Informasi di anggap memiliki nilai ekonomi
apa bila sifat kerahasian informasi tersebut dapat di gunakan untuk menjalankan
kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkann
keutungan secara ekonomi
c. Informasi dianggap di jaga
kerahasiannya apa bila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah
melakukan langkah-langkah yang layak dan patut
Objek
Rahasia Dagang
Di
dalam objek rahasia dagang yang dilindungi meliputi :
·
Formula
·
Metode
pengolahan bahan-bahan kimia dan makanan
·
Daftar
konsumen
·
Perancanaan
·
Tabulasi
data
·
Rumus-rumus
perancangan
·
Kode-kode
akses
·
Rencana
pemasaran, dll
Objek yang di lindungi
a. Semua informasi yang telah menjadi
milik umum (public)
b. Informasi yang telah di publikasikan di
muka umum
Syarat
Pengajuan Perlindungan sebagai HKI
Syarat
pengajuan perlindunagn sebagai HKI, meliputi :
a.
Prinsip perlindungan otomatis (tanpa pendaftaran)
b.
Perlindungan diberikan selama kerahasiaan terjaga dan tidak di umumkan
Hak Pemilik Rahasia Dagang
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang menyatakan
bahwa pemilik rahasia dagang memiliki hak untuk
a.
Menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya, pemilik hak rahasia dagang
mempunyai hak monopoli untuk mengggunakan sendiri hak yang dimilikinya dalam
kegiatan bisnis untuk memperoleh keuntungan ekonomis
b.
Memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang
atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentinagn
yang bersifat komersial.
Jangka Waktu
Perlindungan
Rahasia dagang dilindungi selain tidak terbatas jangka wkatunya, ukurannya
adalah sampai dengan informasi menjadi milik public (public domain).
Pengalihan Hak Rahasia Dagang
Dalam pasal
5 ayat 1 undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang,hak rahasia
dagang dapat beralih atau di alihkan dengan cara
a. Pewarisan
b. Hibah
c. Wasiat
d. Perjanjian tertulis,diperlukan adanya
suatu pengalihan hak yang di dasarkan pada akta otentik
e. Sebab-sebab lain yang di benarkan
oleh peraturan perundangan-undangan,misalnya putusan pengadilan yang menyangkut
kepailitan.
Dalam hal ini, segala bentuk pengalihan rahasia dagang wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal, namun hanya mengenai data yang bersifat administrasi dari dokumen pengalihan hak dan tidak mencakup substansi rahasia dagang yang diperjanjikan. Jika pengalihan hak rahasia dagang tidak dicatatkan maka tidak berakibat hokum oada pihak ketiga. Selain itu, setiap pengalihan hak rahasia dagang diumumkan dalam berita resmi rahasia dagang.
Lisensi
Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang,
pemegang ahk rahasia dagang berhak memberikan lisensi kepada pihak lain
berdasarkan perjanjian lisensi untuk melakukan perbuatan sebagaimana diatur
dalam Pasal 4, kecuali perjanjian lain.
Sementara itu, lisensi hanya memberikan hak secara terbatas dan dengan waktu
yang terbatas pula. Dengan demikian, lisensi hanya diberikan untuk pemakai atau
penggunaan rahasia dagang dalam waktu tertentu.
Penyelesaian
Sengketa
Pemegang hak rahasia dagang atau penerima lisensi dapat menggugat siapa pun
yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan melaramg isi Pasal 4
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000, dapat diajukan kepada pengadila negeri ,
berupa :
a.
Gugatan ganti rugi
b.
Penghentian semua perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 4
Sanksi
Setaip tindak pidana terhadap rahasia dagang merupakan delik aduan yang
dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.
10. Desain
Industri
Undang-Undang
NomorUndang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisi
garis atau warna atau gabungan yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3 dimensi atau 2
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas
industri atau kerajinan tangan.
Lingkup
Desain Industri
Hak desain industri diberikan untuk desain industri yang baru. Desain industri
dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan desain industri tidak sama dengan
pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
Jangka Waktu
Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain industryi diberikan 10 tahun
sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industri dan
diumumkan dalam berita resmi desain indusri.
Subjek
Desain Industri
Subjek desain industri adalah yang berhak memperoleh hak desain industri, yakni
pendesain taua yang menerima hak tersebut dari pendesain.
Pemegang hak desain memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak desain
industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimport, mengekspor, atau mengedarkan
barang yang diberi hak desain industri, kecuali pemakaian desain indusri untuk
kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan
yang wajar dari pemegang hak desain industri.
Pendaftaran
Desain Industri
Setaip hak desain industri diberikan atas dasar permohonan kepada Direktorat
Jenderal Desain Industri secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Sementara itu,
setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk :
a.
Satu desain industri
b.
Beberapa desain industri yang merupakan satu kesatuan desain industri
atau yang memiliki kelas yang sama.
Pengalihan
Hak Desain Industri
Hak desain industri dapat beralih atau dialihkan dengan pewarisan, hibah,
wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
prraturan perundang-undangan.
Namun, pengalihan hak desain tidak menghilangkan hak desai untik tetap
dicantumkan nama dan identitasnya baik dalam sertifikat desain industry dan
diumumkan dalam berita resmi desain industri maupun dalam daftar umum desain
industri.
Pengalihan
Hak Desain Industri
Hak desain industri dapat beralih atau dialihkan dengan pewarisan, hibah,
wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
prraturan perundang-undangan.
Namun, pengalihan hak desain tidak menghilangkan hak desai untik tetap
dicantumkan nama dan identitasnya baik dalam sertifikat desain industry dan
diumumkan dalam berita resmi desain industri maupun dalam daftar umum desain
industri.
Lisensi
Pegang hak desain industri berhak memberikan lisensi kepada pihak lain
berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan atas hak desain
industri, kecuali dipernjajian lain.
Pembatalan Pendaftaran Desain Industri
Gugatan pembatalan terhadap pendaftaran desain industri diajukan kepada ketua
pengadilan niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat dan
setiap putusan pengadilan niaga hanya dapat dimohonkan kasasi.
Penyelesaian
Sengketa
Pemegang hak desain industri atau penerima lisensi dapat menggugat siapa pun
yag dengan sengaja tanpa hak melakuka perbuatan berupa penyalahgunaan hak ke
pengadilan niaga berupa :
a.
Gugatan ganti rugi
b.
Penghentian semua perbuatan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Sanksi
Setiap tindak pidana terhadap desain industri merupakan delik aduan yang
dikenakan sanksi pidana/kurungan dan denda.
11. Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak
lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Dam hal ini, hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan untuk desain tata
letak sirkui terpadu yang orisional, yakni merupakan hasil karya mandiri
pendesain. Pada saat desain tata letak sirkuit terpadu dibuat tidak merupakan
sesuatu yang umum bagi para pendesain.
Jangka Waktu
Perlindungan terhadap hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan selama 10
tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksploitasi secara komersial dimana
pun ata sejak tanggal penerimaan.
Subjek
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu yang berhak memperoleh hak desain tata letak sirkuit terpadu
adalah pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain.
Jika suatu
desain tata letak sirkuit terpadu dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan
pesanan, orang yang membuat desain tersebut dianggap sebagai pendesain dan
pemegang hak, kecuali diperjanjikan lain natara kedua pihak.
Ketentuan
ini tidak menghapuskan hak pendesain untuk tetap dicantumkan namanya dalam
sertifikat desain tata letak sirkuit terpadu dan diumumkan dalam daftar umum
dan berita resmi desain tata letak sirkuit terpadu.
Pengalihan
Hak
Dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu, segala bentuk pengalihan hak desain tata letak sirkuit terpadu
wajib dicatat dalam daftar umum pada Direktorat Jenderal dan diumumkan dalam
berita resmi desain tata letak sirkuit terpadu. Namun, pengalihan hak desain
tata letak sirkuit terpaduyang tidak dicatatkan dalam daftar umum tidak
berakibat hokum pada pihak ketiga.
Lisensi
Pemegnag hak berhak memberikan lisensi kepada pihak lain perjanjian lisensi
untuk melaksanakan semua perbuatan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, kecuali di perjanjian lain.
Penyelesaian
Sengketa
Pemgang haka atau penerima lisensi desain tata letak sirkuit terpadu dapat
menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan dalam
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu yang diajukan ke pengadilan niaga berupa gugatan ganti rugi atau
penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Sanksi
Setiap tindak pidana terhadap desain tata
letak sirkuit terpadu merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana
kurungan atau penjara dan denda.
Komentar
Posting Komentar