HUKUM ASURANSI



Hukum Asuransi

Penggolongan Asuransi
Asuransi dapat digolongkan dalam beberapa bentuk, yaitu sebagai berikut:

1. Menurut sifat pelaksanaannya, ada dua bentuk asuransi:
 
a.       Asuransi sukarela, yaitu asuransi yang pada prinsipnya dilakukan dengan cara sukarela, dimana semata - mata dilakukan atas keadaan ketidakpastian atau kemungkinan terjadinya resiko kerugian atas sesuatu yang diasuransikan tersebut. Misalnya asuransi kecelakan, asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor, dan sebagainya.
b.       Asuransi wajib, merupakan asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak - pihak yang terkait, dimana pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang - undangan yang ditetapkan oleh pemerintah, misalnya asuransi tenaga kerja.

2. Menurut Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian:

a. Usaha asuransi, yang dapat digolongkan lagi menjadi:
1.      Asuransi kerugian atau adalah usaha yang memberikan jasa - jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
2.      Asuransi jiwa atau adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalmya seorang yang dipertanggungkan.
3.       Reasuransi atau adalah pertanggungan atau pertanggungan yang dipertanggungkan atau asuransi dari asuransi suatu sistem penyebaran resiko, dimana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada yang lain.

b. Usaha Penunjang Asuransi, yang dapat digolongkan lagi menjadi:
1.       Pialang asuransi adalah usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan pemyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
2.      Pialang reasuransi adalah yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
3.      Penilai kerugian asuransi adalah usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan.
4.      Konsultan aktuaria adalah usaha yang memberikan jasa konsultan aktuaria.
5.       Agen asuransi adalah pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.

3.      Menurut The Chartered Insurance Institute, London:


a.       Asuransi harta atau property insurance adalah asuransi untuk semua milik yang berupa harta benda, yang memiliki resiko atau bahaya kebakaran kecurigaan, tenggelam di laut, misalnya asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan, asuransi penerbangan, asuransi kecelakaan;
b.      Asuransi tanggung gugat atau liability insurance adalah asuransi untuk melindungi tertanggung terhadap kergian yang timbul dari gugatan pihak ketiga karena kelalaian tertanggung;
c. Asuransi jiwa atau life insurance;
d. Asuransi kerugian atau general insurance;
e. Reasuransi atau reinsurance.


Prinsip Dasar Asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.
v  Insurable Interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
v  Utmost good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
v  Proximate cause
adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
v  Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
v  Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
v  Contribution
Sedangkan adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.



Polis Asuransi
Secara formal, pengertian polis asuransi  dapat didefinisikan sebaga suatu alat perjanjian tertulis mengenai asuransi atau pertanggungan yang bersifat konsensual (adanya kesepakatan), harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Surat atau akta yang dibuat secara tertulis itulah yang dinamakan “polis”. Jadi, pengertian polis asuransi adalah tanda bukti perjanjian pertanggungan yang merupakan bukti tertulis yang sah.
 Banyak yang mengira pengertian polis asuransi sama dengan premi asuransi. Ini adalah dua hal yang berbeda jauh. Nah, secara lebih praktis, polis asuransi bisa diartikan dan memiliki fungsi bagi masing-masing pihak yang terkait, yaitu konsumen, perusahaan asuransi dan badan hukum lain.
Secara umum,
Polis berfungsi Sebagai bukti tertulis bagi kedua belah (tertanggung dan penanggung) dalam perjanjian yang sudah disepakati.

Bagi nasabah / konsumen,
Fungsi polis berarti sebagai adanya jaminan penggantian kerugian dari pihak asuransi jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti tertera dalam polis. Polis asuransi bisa menjadi senjata saat mengajukan klaim.
 Bagi perusahaan asuransi,
Polis berarti bukti tanda terima premi yang telah dispakati dari nasabah. Perusahaan asuransi akan mengganti segala biaya dan kerugian yang dialami oleh nasabahnya sesuai perjanjian dalam polis asuransi.
 Bagi badan hukum lain,
adanya polis berarti bukti pembayaran premi kepada perusahaan asuransi. Polis menjadi surat yang sah dan dapat diproses hukum jika terjadi suatu pertentangan antara nasabah dengan pihak asuransi. Nasabah bisa menuntut pihak asuransi jika tidak memenuhi kewajiban seperti kesepakatan dalam polis asuransi.



polis asuransi berdasarkan hukum sebagai berikut:
1)     Ada penawaran (order) dan penerimaan (acceptance)
Contoh: tertanggung menawarkan obyek pertanggungan untuk memperoleh proteksi asuransi dan penanggung bersedia memberikan proteksi asuransi berdasarkan persyaratan tertentu
2)     Obyek tidak cacat hukum
Contoh: obyek pertanggungan yang keberadaannya melawan hukum seperti barang hasil kejahatan, penyelundupan, pemalsuan tidak dapat diberikan proteksi asuransi
3)     Para pihak harus kompeten berdasarkan hukum
Contoh: tertanggung harus cukup umur menurut hukum dan atau tidak sedang menjalankan hukuman
Sedangkan karakteristik dari polis asuransi berisi tentang
1)     Kontrak untuk masa yang akan datang datang (future contract)
Kontrak tidak untuk dipenuhi segera setelah ditetapkan, akan tetapi akan dipenuhi sewaktu-waktu pada waktu yang akan datang bila timbul musibah/ kerugian dalam jangka waktu pertanggungan
2)     Kontrak atas kejadian (Contingent Contract)
Kewajiban penanggung hanya timbul kalau terjadi suatu kejadian yang diperjanjikan dalam kontrak asuransi
3)     Kontrak pengalihan Risiko
Dengan ditetapkannya kontrak asuransi maka terjadi pengalihan resiko dari tertanggung kepada penanggung
4)     Kontrak bersyarat
Dalam hal ini kewajiban penanggung baru dapat dipenuhi apabila tertanggung telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, misalnya klaim baru dapat dibayarkan apabila tertanggung telah melunasi premi, menyerahkan bukti-bukti kejadian laporan besarnya kerugian


5)     Kontrak pelayanan (service contracts)
Dengan adanya kontrak maka secara langsung penanggung terikat untuk memberikan pelayanan yang diperlukan tertanggung untuk bimbingan atau konsultasi tentang persyaratan polis, prosedur klaim, perpanjangan polis
6)     Kontrak yang persyaratannya sudah ditetapkan lebih dahulu persyaratan kontrak terbentuk bukan sebagai hasil tawar – menawar penanggung dengan tertanggung, akan tetapi berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku atau ketentuan umum yang berlaku dalam kelompok industri asuransi

Prosedur Penyerahan Polis
Penanggung harus menyerahkan polis kepada tertanggung dalam jangka waktu sebagai berikut :
-  bila perjanjian dibuat seketika dan langsung antara penanggung dan tertanggung atau yang dikuasakan tertanggung, maka polis yang telah ditandatangani oleh penanggung harus diserahkannya kepada tertanggung ddalam tempo 24 jam (pasal 259 KUHD).
-  jika pertanggungan dilakukan melalui makelar asuransi (broker), maka polis yang telah ditandatangani oleh penanggung harus diserahkan kepada tertanggung paling lama dalam tempo 8 hari (pasal 260 KUHD).
Sekalipun secara otentik telah ditetapkan batas waktu penyerahan polis oleh penanggung kepada tertanggung, namun di dalam praktek asuransi, penanggung baru mau menyerahkan polis kepada tertanggung setelah dia memperoleh pembayaran premi dari tertanggung.

Fungsi Umum Polis
-           perjanjian pertanggungan (a contract of indemnity).
-          sebagai bukti jaminan dari penanggung kepada tertanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin akan dialami oleh tertanggung akibat peristiwa yang tidak diduga sebelumnya, dengan prinsip :
-           untuk mengembalikan tertanggung kepada kedudukannya semula sebelum terjadi/mengalami kerugian.
-           Untuk menghindarkan tertanggung dari kebangkrutan (total collapse).
-           bukti pembayaran premi asuransi oleh tertanggung kepada penanggung sebagai balas jasa atas jaminan penanggung.

Fungsi Polis bagi Tertanggung
-          sebagai bukti tertulis atas jaminan penanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin akan dideritanya yang ditanggung oleh polis.
-           sebagai bukti (kwitansi) pembayaran premi kepada penanggung.
-           sebagai bukti otentik untuk menuntut penanggung bila lalai atau tidak mematuhi jaminannya.

 Fungsi Polis bagi Penanggung
-          sebagi bukti (tanda terima) premi asuransi dari tertanggung
-          sebagai bukti tertulis atas jaminan yang diberikannya kepada tertanggung untuk membayar ganti rugi yang mungkin diderita oleh tertanggung.
-          sebagai bukti otentik untuk menolak tuntutan ganti rugi (klaim) bila yang menyebabkan kerugian tidak memenuhi syarat-syarat polis.

Unsur-unsur dalam Polis
1. Deklarasi (declaration)
Unsur ini memuat data yang berkaitan dengan pertanggungan seperti nama dan alamat tertanggung, jenis dan lokasi obyek pertanggungan, tanggal dan jangka waktu penutupan, perhitungan dan besarnya premi serta informasi lain yang diperlukan.
2. Perjanjian asuransi (Insuring Agreements)
Unsur ini memuat pernyataan penanggung, di mana dengan menunjuk atau berdasar data yang tecantum dalam deklarasi menyatakan kesanggupannya mengganti kerugian atas obyek pertanggungan apabila terjadi kerusakan bahaya yang ditanggung. Pencantuman bahaya yang ditanggung dan dikecualkan, terdapat dua cara, yaitu: dengan mencantumkan daftar atau deretan bahaya yang ditanggung kemudian disusul daftar bahaya yang tidak ditanggung.
3. Persyaratan Polis
Kondisi obyek pertanggungan, tidak diungkapkannya kondisi obyek pertanggungan dengan benar yaitu yang menyangkut keadaan yang dapat meningkatkan risiko, dapat menyebabkan batalnya polis.
4. Pengecualian (Exclusion)
Pada bagian ini harus disebutkan dengan jelas bahwa bentuk peril apa saja yang tidak ditutup atau diluar penutupan pertanggungan.




Macam-macam Polis

  •   Polis ditaksir

Polis ditaksir atau valued policy merupakan polis yang jumlah harga pertanggungannya ditaksir. Di dalam polis dicantumkan syarat valued at atau so valued. Polis ini dapat berupa polis perjalanan atau polis waktu atau polis yang lainnya.

  •   Polis tidak ditaksir

Polis tidak ditaksir atau unvalued policy merupakan kebalikan dari valued policy. Harga pertanggungan yang dicantumkan dalam polis diperlukan sebagi dasar untuk perhitungan premi asuransi dan batas maksimal ganti rugi.

  • Polis perjalanan

Polis perjalanan menjamin insurable interest selama dalam perjalanan dari tempat pemberangkatan sampai dengan ke tempat tujuan. Kedua tempat itu harus disebutkan namanya di dalam polis perjalanan, misalnya dari Tanjung Priok ke London. Jalan yang ditempuh oleh alat pengangkut harus jalur yang lazim. Bila ada penyimpangan yang diperlukan dalam perjalanan, penyimpangan itu harus disebutkan dalam polis kontrak.
Polis perjalanan dapat digunkana untuk menanggung barang dalam perjalanan maupun dalam alat pengangkut. Polis perjalanan yang digunakan dalam pengangkutan melalui laut disebut voyage policy.

From warehouse to warehouse adalah pertanggungan sejak pengangkutan dari gudang asal sampai dengan ke gudang tujuan.

At and from adalah pertanggungan sejak pengangkutan dari samping kapal mulai barang diangkut sampai samping kapal barang di tempat tujuan. Contoh : at and from Tanjug Piok to London.

Form adalah pertanggungan sejak kapal siap berangkat, tali yang menambat kapal dilepas dan jangkar dinaikkan sampai dengan kapal diba di tujuan jangkar diturunkan dan tali penambat di pasang.
Resiko yang mungkn dihadapi, seperti kerusakan, kebakaran, kehilangan, dan lain-lain untuk partial loss dan atau total loss juga disebutkan dalam polis.

  • polis waktu

Polis waktu merupakan polis yang terikat dengan jangka waktu, misalnya 6 bulan, 12 bulan atau lebih dari 12 bulan. Yang lazim adalah 12 bulan. Premi dibayar dimuka ketika polis dikeluarkan oleh penanggung.
  • Polis Risiko Perang
Menanggung insurable interest terhadap risiko perang. Dalam garis besarnya polis resiko perang menanggung resiko-resiko sebagai brikut:
  • Kerugian atas interest yang diakibatkan oleh permusuhan , kegiatan perang, dan     alat-alat lainnya yang menyangkut kepentingan perang.
  • Kerugian atas interest yang diakibatkan oleh pemogokan , penutupan perusahaan karena para buruh melakukan kegaduhan , keributan , atau kekacauan.
  • Kerugian interest atas interest yang diakibatkan oleh perbuatan orang-orang jahat.

  • Polis  Veem

Polis ini untuk menanggung barang selama berada di dalam gudang dari kemungkina risiko kerusakan, risiko kebakaran dan risiko kehilangan.
  • Polis – Polis Kontrak:
  • Polis Terbuka/ Open Policy, adalah polis yang melindungi atau menanggung suatu jenis barang atau harta milik, tetapi dengan membiarkan barang atau harta milik itu terbuka ( berubah-ubah) jumlahnya yang ditanggung.
  • Polis Penutupan Terbuka/ Open Cover Policy, adalah polis yang melindungi sejumlah barang yang memerlukan beberapa kali pengiriman selama suatu jangka waktu tertentu, biasanya selama 12 bulan.
  • Polis Deklarasi/ Declaration Policy, adalah polis yang menjamin setiap pengiriman barang selama suatu jangka waktu tertentu, biasanya selama satu tahun, tetapi polis ini dapat berlangsung secara otomatis dari tahun ke tahun sehungga polis deklarasi disebut juga polis berjalan atau running policy
  • Polis Pauchal/ Polis Penebusan, adalah polis yang menanggung lebih dari satu macam interest yang berada di tempat umum sekalipun terpisah – pisah, selama suatu jangka waktu tertentu.
  • Polis Kontrak Panen, adalah polis yang menanggung risiko atas komoditi hasil pertanian yang diekspor dari Indonesia ke Eropa atau ke Amerika. Pertanggungan mulai berlaku sejak hasilbumi dipungut ( dipanen).
  • Biaya Polis. besarnya biaya polis ditentukan sendiri oleh penanggung, tergantung dari kualitas polis (bahan kertas dan cetakannya).
Pokok-Pokok Isi Polis
Menurut ketentuan pasal 256 KUHD, setiap polis kecuali mengenai asuransi jiwa harus memuat syarat-syarat khusus berikut ini:
a. Hari dan tanggal pembuatan perjanjian asuransi;
b.  Nama tertanggung, untuk diri sendiri atau pihak ketiga;
c. Uraian yang jelas mengenai benda yang diasuransikan;
d. Jumlah yang diasuransikan (nilai pertanggungan);
e. Bahaya-bahaya/ evenemen yang ditanggung oleh penanggung;
f.   Saat bahaya mulai berjalan dan berakhir yang menjadi tanggungan penanggung;
g. Premi asuransi;
h. Umumnya semua keadaan yang perlu diketahui oleh penanggung dan segala janji-janji khusus yang diadakan antara para pihak, antara lain mencantumkan BANKER’S CLAUSE, jika terjadi peristiwa (evenemen) yang menimbulkan kerugian penanggung dapat berhadapan dengan siapa pemilik atau pemegang hak.
            Banker’s Clause atau Klausula Bank adalah suatu klausula yang tercantum dalam Polis yang hanya dicantumkan atas permintaan pihak Bank dimana dalam polis secara tegas dinyatakan bahwa Pihak Bank adalah sebagai penerima ganti rugi atas peristiwa yang terjadi atas obyek pertanggungan sebagaimana disebutkan dalam perjanjian asuransi (polis). Klausula ini muncul sebagai akibat adanya hubungan hutang piutang antara Debitur dan Kreditur dimana obyek pertanggungan adalah menjadi jaminan Bank; sehingga klausula ini bukan merupakan standard yang pada umumnya tercantum dalam Polis.
Untuk jenis asuransi kebakaran Pasal 287 KUHD menentukan bahwa di dalam polisnya harus pula menyebutkan:
  1. Letak barang tetap serta batas-batasnya;
  2. Pemakaiannya;
  3. Sifat dan pemakaian gedung-gedung yang berbatasan, sepanjang berpengaruh terhadap obyek pertanggungan;
  4. Harga barang-barang yang dipertanggungkan;
  5. Letak dan pembatasan gedung-gedung dan tempat-tempat dimana barang-barang bergerak yang dipertanggungkan itu berada.

Sumber :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Subject, Verb, Complement & Modifier

Keterkaitan antara Perusahaan dengan Bisnis

elemen-elemen koperasi