HUKUM ASURANSI
Hukum Asuransi
Penggolongan
Asuransi
Asuransi
dapat digolongkan dalam beberapa bentuk, yaitu sebagai berikut:
1. Menurut
sifat pelaksanaannya, ada dua bentuk asuransi:
a.
Asuransi
sukarela, yaitu asuransi yang pada prinsipnya dilakukan dengan cara sukarela,
dimana semata - mata dilakukan atas keadaan ketidakpastian atau kemungkinan
terjadinya resiko kerugian atas sesuatu yang diasuransikan tersebut. Misalnya
asuransi kecelakan, asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor, dan
sebagainya.
b. Asuransi wajib, merupakan asuransi yang
sifatnya wajib dilakukan oleh pihak - pihak yang terkait, dimana pelaksanaannya
dilakukan berdasarkan ketentuan perundang - undangan yang ditetapkan oleh
pemerintah, misalnya asuransi tenaga kerja.
2. Menurut Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian:
a. Usaha
asuransi, yang dapat digolongkan lagi menjadi:
1. Asuransi
kerugian atau adalah usaha yang memberikan jasa - jasa dalam penanggulangan
resiko atas kerugian, kehilangan manfat dan tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
2. Asuransi
jiwa atau adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam
penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalmya seorang yang
dipertanggungkan.
3. Reasuransi atau adalah pertanggungan atau
pertanggungan yang dipertanggungkan atau asuransi dari asuransi suatu sistem
penyebaran resiko, dimana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari
pertanggungan yang ditutupnya kepada yang lain.
b. Usaha Penunjang Asuransi, yang dapat digolongkan lagi menjadi:
1. Pialang asuransi adalah usaha yang memberikan
jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan pemyelesaian ganti
rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
2. Pialang
reasuransi adalah yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan
reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak
untuk kepentingan perusahaan asuransi.
3. Penilai
kerugian asuransi adalah usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian
pada objek asuransi yang dipertanggungkan.
4. Konsultan
aktuaria adalah usaha yang memberikan jasa konsultan aktuaria.
5. Agen asuransi adalah pihak yang memberikan
jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama
penanggung.
3. Menurut The
Chartered Insurance Institute, London:
a.
Asuransi
harta atau property insurance adalah asuransi untuk semua milik yang berupa
harta benda, yang memiliki resiko atau bahaya kebakaran kecurigaan, tenggelam
di laut, misalnya asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan, asuransi
penerbangan, asuransi kecelakaan;
b. Asuransi
tanggung gugat atau liability insurance adalah asuransi untuk melindungi
tertanggung terhadap kergian yang timbul dari gugatan pihak ketiga karena
kelalaian tertanggung;
c. Asuransi jiwa atau life insurance;
d. Asuransi kerugian atau general insurance;
e. Reasuransi atau reinsurance.
c. Asuransi jiwa atau life insurance;
d. Asuransi kerugian atau general insurance;
e. Reasuransi atau reinsurance.
Prinsip
Dasar Asuransi
Dalam dunia
asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable
interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan
contribution.
v Insurable Interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
v Utmost good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
v Proximate cause
adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
v Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
v Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
v Contribution
Sedangkan adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Sedangkan adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Polis Asuransi
Secara formal, pengertian polis
asuransi dapat didefinisikan sebaga suatu alat perjanjian tertulis
mengenai asuransi atau pertanggungan yang bersifat konsensual (adanya
kesepakatan), harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta antara pihak-pihak
yang mengadakan perjanjian tersebut. Surat atau akta yang dibuat secara
tertulis itulah yang dinamakan “polis”. Jadi, pengertian polis asuransi adalah
tanda bukti perjanjian pertanggungan yang merupakan bukti tertulis yang sah.
Banyak
yang mengira pengertian polis asuransi sama dengan premi asuransi. Ini adalah
dua hal yang berbeda jauh. Nah, secara lebih praktis, polis asuransi bisa
diartikan dan memiliki fungsi bagi masing-masing pihak yang terkait, yaitu
konsumen, perusahaan asuransi dan badan hukum lain.
Secara umum,
Polis
berfungsi Sebagai bukti tertulis bagi kedua belah (tertanggung dan penanggung)
dalam perjanjian yang sudah disepakati.
Bagi nasabah
/ konsumen,
Fungsi polis
berarti sebagai adanya jaminan penggantian kerugian dari pihak asuransi jika
terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti tertera dalam polis. Polis
asuransi bisa menjadi senjata saat mengajukan klaim.
Bagi
perusahaan asuransi,
Polis
berarti bukti tanda terima premi yang telah dispakati dari nasabah. Perusahaan
asuransi akan mengganti segala biaya dan kerugian yang dialami oleh nasabahnya
sesuai perjanjian dalam polis asuransi.
Bagi
badan hukum lain,
adanya polis
berarti bukti pembayaran premi kepada perusahaan asuransi. Polis menjadi surat
yang sah dan dapat diproses hukum jika terjadi suatu pertentangan antara
nasabah dengan pihak asuransi. Nasabah bisa menuntut pihak asuransi jika tidak
memenuhi kewajiban seperti kesepakatan dalam polis asuransi.
polis
asuransi berdasarkan hukum sebagai berikut:
1)
Ada penawaran (order) dan penerimaan (acceptance)
Contoh:
tertanggung menawarkan obyek pertanggungan untuk memperoleh proteksi asuransi
dan penanggung bersedia memberikan proteksi asuransi berdasarkan persyaratan
tertentu
2)
Obyek tidak cacat hukum
Contoh:
obyek pertanggungan yang keberadaannya melawan hukum seperti barang hasil
kejahatan, penyelundupan, pemalsuan tidak dapat diberikan proteksi asuransi
3)
Para pihak harus kompeten berdasarkan hukum
Contoh:
tertanggung harus cukup umur menurut hukum dan atau tidak sedang menjalankan
hukuman
Sedangkan
karakteristik dari polis asuransi berisi tentang
1)
Kontrak untuk masa yang akan datang datang (future contract)
Kontrak
tidak untuk dipenuhi segera setelah ditetapkan, akan tetapi akan dipenuhi
sewaktu-waktu pada waktu yang akan datang bila timbul musibah/ kerugian dalam
jangka waktu pertanggungan
2)
Kontrak atas kejadian (Contingent Contract)
Kewajiban
penanggung hanya timbul kalau terjadi suatu kejadian yang diperjanjikan dalam
kontrak asuransi
3)
Kontrak pengalihan Risiko
Dengan
ditetapkannya kontrak asuransi maka terjadi pengalihan resiko dari tertanggung
kepada penanggung
4)
Kontrak bersyarat
Dalam hal
ini kewajiban penanggung baru dapat dipenuhi apabila tertanggung telah memenuhi
persyaratan yang ditentukan, misalnya klaim baru dapat dibayarkan apabila
tertanggung telah melunasi premi, menyerahkan bukti-bukti kejadian laporan
besarnya kerugian
5)
Kontrak pelayanan (service contracts)
Dengan
adanya kontrak maka secara langsung penanggung terikat untuk memberikan
pelayanan yang diperlukan tertanggung untuk bimbingan atau konsultasi tentang
persyaratan polis, prosedur klaim, perpanjangan polis
6)
Kontrak yang persyaratannya sudah ditetapkan lebih dahulu persyaratan kontrak
terbentuk bukan sebagai hasil tawar – menawar penanggung dengan tertanggung,
akan tetapi berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku atau ketentuan umum
yang berlaku dalam kelompok industri asuransi
Prosedur
Penyerahan Polis
Penanggung
harus menyerahkan polis kepada tertanggung dalam jangka waktu sebagai berikut :
- bila
perjanjian dibuat seketika dan langsung antara penanggung dan tertanggung atau
yang dikuasakan tertanggung, maka polis yang telah ditandatangani oleh
penanggung harus diserahkannya kepada tertanggung ddalam tempo 24 jam (pasal
259 KUHD).
- jika
pertanggungan dilakukan melalui makelar asuransi (broker), maka polis yang
telah ditandatangani oleh penanggung harus diserahkan kepada tertanggung paling
lama dalam tempo 8 hari (pasal 260 KUHD).
Sekalipun
secara otentik telah ditetapkan batas waktu penyerahan polis oleh penanggung
kepada tertanggung, namun di dalam praktek asuransi, penanggung baru mau
menyerahkan polis kepada tertanggung setelah dia memperoleh pembayaran premi
dari tertanggung.
Fungsi Umum
Polis
-
perjanjian pertanggungan (a contract of
indemnity).
-
sebagai
bukti jaminan dari penanggung kepada tertanggung untuk mengganti kerugian yang
mungkin akan dialami oleh tertanggung akibat peristiwa yang tidak diduga
sebelumnya, dengan prinsip :
-
untuk mengembalikan tertanggung kepada
kedudukannya semula sebelum terjadi/mengalami kerugian.
-
Untuk menghindarkan tertanggung dari
kebangkrutan (total collapse).
-
bukti pembayaran premi asuransi oleh
tertanggung kepada penanggung sebagai balas jasa atas jaminan penanggung.
Fungsi Polis
bagi Tertanggung
-
sebagai
bukti tertulis atas jaminan penanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin
akan dideritanya yang ditanggung oleh polis.
-
sebagai bukti (kwitansi) pembayaran premi
kepada penanggung.
-
sebagai bukti otentik untuk menuntut
penanggung bila lalai atau tidak mematuhi jaminannya.
Fungsi Polis bagi Penanggung
-
sebagi bukti
(tanda terima) premi asuransi dari tertanggung
-
sebagai
bukti tertulis atas jaminan yang diberikannya kepada tertanggung untuk membayar
ganti rugi yang mungkin diderita oleh tertanggung.
-
sebagai
bukti otentik untuk menolak tuntutan ganti rugi (klaim) bila yang menyebabkan
kerugian tidak memenuhi syarat-syarat polis.
Unsur-unsur
dalam Polis
1. Deklarasi
(declaration)
Unsur ini
memuat data yang berkaitan dengan pertanggungan seperti nama dan alamat
tertanggung, jenis dan lokasi obyek pertanggungan, tanggal dan jangka waktu
penutupan, perhitungan dan besarnya premi serta informasi lain yang diperlukan.
2.
Perjanjian asuransi (Insuring Agreements)
Unsur ini
memuat pernyataan penanggung, di mana dengan menunjuk atau berdasar data yang
tecantum dalam deklarasi menyatakan kesanggupannya mengganti kerugian atas
obyek pertanggungan apabila terjadi kerusakan bahaya yang ditanggung.
Pencantuman bahaya yang ditanggung dan dikecualkan, terdapat dua cara, yaitu:
dengan mencantumkan daftar atau deretan bahaya yang ditanggung kemudian disusul
daftar bahaya yang tidak ditanggung.
3.
Persyaratan Polis
Kondisi
obyek pertanggungan, tidak diungkapkannya kondisi obyek pertanggungan dengan
benar yaitu yang menyangkut keadaan yang dapat meningkatkan risiko, dapat
menyebabkan batalnya polis.
4.
Pengecualian (Exclusion)
Pada bagian
ini harus disebutkan dengan jelas bahwa bentuk peril apa saja yang tidak
ditutup atau diluar penutupan pertanggungan.
Macam-macam
Polis
- Polis ditaksir
Polis
ditaksir atau valued policy merupakan polis yang jumlah harga pertanggungannya
ditaksir. Di dalam polis dicantumkan syarat valued at atau so valued. Polis ini
dapat berupa polis perjalanan atau polis waktu atau polis yang lainnya.
- Polis tidak ditaksir
Polis tidak
ditaksir atau unvalued policy merupakan kebalikan dari valued policy. Harga
pertanggungan yang dicantumkan dalam polis diperlukan sebagi dasar untuk
perhitungan premi asuransi dan batas maksimal ganti rugi.
- Polis perjalanan
Polis
perjalanan menjamin insurable interest selama dalam perjalanan dari tempat
pemberangkatan sampai dengan ke tempat tujuan. Kedua tempat itu harus
disebutkan namanya di dalam polis perjalanan, misalnya dari Tanjung Priok ke
London. Jalan yang ditempuh oleh alat pengangkut harus jalur yang lazim. Bila
ada penyimpangan yang diperlukan dalam perjalanan, penyimpangan itu harus
disebutkan dalam polis kontrak.
Polis
perjalanan dapat digunkana untuk menanggung barang dalam perjalanan maupun
dalam alat pengangkut. Polis perjalanan yang digunakan dalam pengangkutan
melalui laut disebut voyage policy.
From warehouse to warehouse adalah
pertanggungan sejak pengangkutan dari gudang asal sampai dengan ke gudang
tujuan.
At and from adalah pertanggungan sejak
pengangkutan dari samping kapal mulai barang diangkut sampai samping kapal
barang di tempat tujuan. Contoh : at and from Tanjug Piok to London.
Form adalah pertanggungan sejak kapal
siap berangkat, tali yang menambat kapal dilepas dan jangkar dinaikkan sampai
dengan kapal diba di tujuan jangkar diturunkan dan tali penambat di pasang.
Resiko yang
mungkn dihadapi, seperti kerusakan, kebakaran, kehilangan, dan lain-lain untuk
partial loss dan atau total loss juga disebutkan dalam polis.
- polis waktu
Polis waktu
merupakan polis yang terikat dengan jangka waktu, misalnya 6 bulan, 12 bulan
atau lebih dari 12 bulan. Yang lazim adalah 12 bulan. Premi dibayar dimuka
ketika polis dikeluarkan oleh penanggung.
- Polis Risiko Perang
Menanggung
insurable interest terhadap risiko perang. Dalam garis besarnya polis resiko
perang menanggung resiko-resiko sebagai brikut:
- Kerugian atas interest yang diakibatkan oleh permusuhan , kegiatan perang, dan alat-alat lainnya yang menyangkut kepentingan perang.
- Kerugian atas interest yang diakibatkan oleh pemogokan , penutupan perusahaan karena para buruh melakukan kegaduhan , keributan , atau kekacauan.
- Kerugian interest atas interest yang diakibatkan oleh perbuatan orang-orang jahat.
- Polis Veem
Polis ini
untuk menanggung barang selama berada di dalam gudang dari kemungkina risiko
kerusakan, risiko kebakaran dan risiko kehilangan.
- Polis – Polis Kontrak:
- Polis Terbuka/ Open Policy, adalah polis yang melindungi atau menanggung suatu jenis barang atau harta milik, tetapi dengan membiarkan barang atau harta milik itu terbuka ( berubah-ubah) jumlahnya yang ditanggung.
- Polis Penutupan Terbuka/ Open Cover Policy, adalah polis yang melindungi sejumlah barang yang memerlukan beberapa kali pengiriman selama suatu jangka waktu tertentu, biasanya selama 12 bulan.
- Polis Deklarasi/ Declaration Policy, adalah polis yang menjamin setiap pengiriman barang selama suatu jangka waktu tertentu, biasanya selama satu tahun, tetapi polis ini dapat berlangsung secara otomatis dari tahun ke tahun sehungga polis deklarasi disebut juga polis berjalan atau running policy
- Polis Pauchal/ Polis Penebusan, adalah polis yang menanggung lebih dari satu macam interest yang berada di tempat umum sekalipun terpisah – pisah, selama suatu jangka waktu tertentu.
- Polis Kontrak Panen, adalah polis yang menanggung risiko atas komoditi hasil pertanian yang diekspor dari Indonesia ke Eropa atau ke Amerika. Pertanggungan mulai berlaku sejak hasilbumi dipungut ( dipanen).
- Biaya Polis. besarnya biaya polis ditentukan sendiri oleh penanggung, tergantung dari kualitas polis (bahan kertas dan cetakannya).
Pokok-Pokok
Isi Polis
Menurut
ketentuan pasal 256 KUHD, setiap polis kecuali mengenai asuransi jiwa harus
memuat syarat-syarat khusus berikut ini:
a. Hari dan
tanggal pembuatan perjanjian asuransi;
b.
Nama tertanggung, untuk diri sendiri atau pihak ketiga;
c. Uraian
yang jelas mengenai benda yang diasuransikan;
d. Jumlah
yang diasuransikan (nilai pertanggungan);
e.
Bahaya-bahaya/ evenemen yang ditanggung oleh penanggung;
f.
Saat bahaya mulai berjalan dan berakhir yang menjadi tanggungan penanggung;
g. Premi
asuransi;
h. Umumnya
semua keadaan yang perlu diketahui oleh penanggung dan segala janji-janji
khusus yang diadakan antara para pihak, antara lain mencantumkan BANKER’S
CLAUSE, jika terjadi peristiwa (evenemen) yang menimbulkan kerugian
penanggung dapat berhadapan dengan siapa pemilik atau pemegang hak.
Banker’s Clause atau Klausula Bank adalah suatu klausula yang tercantum
dalam Polis yang hanya dicantumkan atas permintaan pihak Bank dimana dalam
polis secara tegas dinyatakan bahwa Pihak Bank adalah sebagai penerima ganti
rugi atas peristiwa yang terjadi atas obyek pertanggungan sebagaimana
disebutkan dalam perjanjian asuransi (polis). Klausula ini muncul sebagai
akibat adanya hubungan hutang piutang antara Debitur dan Kreditur dimana obyek
pertanggungan adalah menjadi jaminan Bank; sehingga klausula ini bukan
merupakan standard yang pada umumnya tercantum dalam Polis.
Untuk jenis
asuransi kebakaran Pasal 287 KUHD menentukan bahwa di dalam polisnya harus pula
menyebutkan:
- Letak barang tetap serta batas-batasnya;
- Pemakaiannya;
- Sifat dan pemakaian gedung-gedung yang berbatasan, sepanjang berpengaruh terhadap obyek pertanggungan;
- Harga barang-barang yang dipertanggungkan;
- Letak dan pembatasan gedung-gedung dan tempat-tempat dimana barang-barang bergerak yang dipertanggungkan itu berada.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar