KOPERASI INDONESIA
Wajah koperasi indonesia
Pada pertemuan
kali ini saya akan membahas lagi masalah koperasi tetapi saya akan mengulas
tentang wajah koperasi indonesia, sebelumnya saya akan mengingatkan kembali apa
itu koperasi, koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa
kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum
dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Koperasi
didirikan dengan prinsip sukarela. koperasi juga dipilih dengan cara demokratis
sehingga ketika ada pemilihan suara pengurus dilakukan voting dan masing-masing
anggota harus mengeluarkan suaranya. Pada koperasi SHU (Sisa Hasil Usaha)
dilakukan dengan adil sesuai dengan jasa usaha dari masing-masing anggota.
Tidak seperti badan usaha lainnya koperasi membagi hasil usaha sesuai dengan jasa
yang diberikan.
Koperasi
pertamakali diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja, seorang patih
dari Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Beliau mendirikan koperasi kredit
dengan tujuan membantu rakyat yang terjerat hutang dangan rentenir. Koperasi
tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan,
mengeluarkan UU no.431. banyak koperasi yang berjatuhan karena tidak
mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia
mengajukan protes, belanda akhirnya meringankan tuntutannya terhadap
koperasi-koperasi Indonesia. Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933
keluar UU yang mirip no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinya. Pada tahun 19942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi
kumiayi. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastic
dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di
Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini
kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Permasalahan
koperasi tidak hanya dari dalam tubuh koperasi saja, tapi juga berasal dari
lingkungan sekitar koperasi. Gambaran koperasi dipandang sebelah mata,
merupakan salah satu masalah penghambat tumbuhnya koperasi menjadi unit ekonomi
yang lebih besar, maju dan memiliki daya saing di Indonesia. Hal ini
menyebabkan tingkat partisipasi anggota koperasi rendah. Koperasi dipandang
menyulitkan karena pemilik modal dituntut untuk turut bekerja didalamnya,
seperti dalam hal pengurusan, manajerial dan sebagainya. Sedangkan kebanyakan
masyarakan menginginkan hanya menanamkan modal dan membiarkan orang lain yang
mereka rekrut untuk bekerja menjalankan modal yang telah dialokasikan tersebut
(Franchise)
Mengapa
koperasi di Indonesia sulit berkembang? Ada beberapa factor yang menyebabkan
itu semua terjadi, yakni:
1. Faktor Sumber
Daya Manusia (SDM)
Sebagian
besar koperasi yang ada di Indonesia dikelola oleh pihak-pihak yang kurang
profesional, kurang kompeten dibidangnya. Pengurus hanya sebatas “ada” sebagai
formalitas tanpa memandang apakah pengurus tersebut mempunyai ilmu dan
berpengalaman untuk mengelola sebuah badan usaha sehingga membuat koperasi
sulit sekali berkembang ditengah persaingan yang sangat ketat dengan pihak
swasta yang semakin menjamur.
2. Permodalan
Ciri-ciri
koperasi di Indonesia merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Jadi,
selama ini modal yang ada di koperasi sangat terbatas sehingga rasanya sulit
untuk mengembangkan, memutar kembali modal yang ada agar menghasilkan
pendapatan lebih yang berguna untuk koperasi itu sendiri. Selain itu, koperasi
juga belum bisa bekerjasama dengan bank dalam hal peminjaman modal dikarenakan
bank yang masih memandang koperasi dengan sebelah mata. Bukan tanpa alasan bank
bersikap seperti itu, kalau kita cermati, memang pengelolaan koperasi saat ini
masih buruk, sehingga menyebabkan bank masih belum bisa percaya sepenuhnya
untuk memberikan pinjaman kepada koperasi.
Mental
Pengurusnya
Sejak zaman
orde baru, koperasi terlalu dimanja oleh pemerintah. Pada saat itu pemerintah
membuat kebijakan bahwa BUMN wajib menyisihkan 5% dari labanya untuk
pengembangan koperasi. Ini membuat koperasi maupun pengurusnya bermental lemah,
tidak bisa bersaing karena hanya bisa berpangkutangan menunggu dukungan dana
dari pemerintah. Dana yang telah didapat pun kurang bisa dikelola dengan baik
oleh para pengurusnya untuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar
menguntungkan. Seperti yang telah dibahas pada poin sebelumnya, hal ini juga
merupakan akibat dari sumber daya manusianya yang kurang memadai.
4. Pengawasan
Seperti disebutkan pada poin sebelumnya bahwa koperasi terlalu dimanja oleh pemerintah dengan mendapat kucuran dana terlalu banyak, hal ini juga dibarengi dengan pengawasan terhadap alur jalannya dana tersebut yang sangat kurang bahkan tidak ada karena seringkali dalam pemilihan pengurus, yang terpilih adalah mereka-mereka yang kaya, terpandang, pemuka masyarakat, padahal kalau dilihat dari segi SDM belum tentu mereka memadai dalam pengelolaan koperasi secara profesional. Sedangkan biasanya yang terpilih sebagai pengawas adalah mereka-mereka yang kedudukannya dibawah para pengurus sehingga timbul anggapan bahwa para pengurusnya adalah orang yang dihormati dan hal itu membuat proses pengawasan agak sedikit sulit karena ada rasa sungkan yang timbul.
Seperti disebutkan pada poin sebelumnya bahwa koperasi terlalu dimanja oleh pemerintah dengan mendapat kucuran dana terlalu banyak, hal ini juga dibarengi dengan pengawasan terhadap alur jalannya dana tersebut yang sangat kurang bahkan tidak ada karena seringkali dalam pemilihan pengurus, yang terpilih adalah mereka-mereka yang kaya, terpandang, pemuka masyarakat, padahal kalau dilihat dari segi SDM belum tentu mereka memadai dalam pengelolaan koperasi secara profesional. Sedangkan biasanya yang terpilih sebagai pengawas adalah mereka-mereka yang kedudukannya dibawah para pengurus sehingga timbul anggapan bahwa para pengurusnya adalah orang yang dihormati dan hal itu membuat proses pengawasan agak sedikit sulit karena ada rasa sungkan yang timbul.
5. Pengetahuan
para anggotanya
Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggotanya sendiri terhadap pengurus.
Kesadaran
Masyarakat
Dalam
membahas perkembangan koperasi yang bisa dibilang dalam masa kritis, kita tidak
bisa hanya menyalahkan pengelola atau pemerintah saja, tetapi kita sebagai
masyarakat juga harus sadar bahwa kita jugalah yang membuat koperasi semakin
terpuruk sekarang ini. Contohnya saja, zaman sekarang kita lebih suka
berbelanja di unit-unit yang dikelola oleh swasta dibandingkan di koperasi
konsumsi. Kalau kita cermati, berbelanja di koperasi itu lebih menguntungkan
dibanding di unit usaha milik swasta. Mengapa demikian? Di koperasi konsumsi,
harga-harga barang lebih murah dari harga pasaran, selain itu, semakin banyak
kita berbelanja di koperasi, kita sebagai anggota akan otomatis mendapat SHU
yang juga semakin tinggi. Jadi kita pun akan banyak diuntungkan dengan
berbelanja di koperasi konsumsi. Selain itu, perkembangan koperasi di Indonesia
bukan muncul dari kesadaran masyarakat itu sendiri, melainkan dari dukungan
pemerintah, lalu pemerintah men-sosialisasikannya lagi kepada masyarakat.
Perkembangan koperasi di Indonesia saat ini masih
belum berkembang atau belum maju. Masyarakat masih ada saja yang belum tau
tentang pemahaman tentang koperasi. Seharusnya kita juga harus lebih aktif lagi
untuk menyampaikan bagaimana itu pemahaman tentang koperasi ke masyarakat luas.
Dengan cara itu tentu masyarakat akan lebih mengetahui apa itu koperasi,
bagaimana fungsinya dan tujuan koperasi tersebut. Dan menurut saya para
pengelolanya kurang profesional untuk mengatasi koperasi Indonesia saat ini.
Sebaiknya pemerintah mengadakan training tentang pengelolaan koperasi kepada
masyarakat untuk lebih memajukan citra dan ketertarikan masyarakat akan
koperasi. Dan seharusnya pengelolaan koperasi harus dengan baik seperti
memajukan mutu kualitas barang dalam negeri, khususnya memajukan para petani
dengan memberi subsidi agar barang lokal tidak terlalu mahal hingga para
konsumen tertarik untuk membeli karena dengan mutu kualitas yang baik dan harga
yang terjangkau. Sebaiknya pemerintah juga memberikan pajak yang tinggi pada
barang-barang import agar produk lokal tidak kalah saing dengan produk-produk
luar negeri.
Keberadaan koperasi akan sangat membantu masyarakat
dalam hal perekonomian. Jika masyarakatnya bisa sejahtera, maka bangsanya pun
akan turut mengikuti kesejahteraan yang sudah berlangsung pada masyarakatnya.
Namun, pada saat ini koperasi Indonesia menurut saya masih kurang berjalan
lancar sebagaimana mestinya. Padahal, jika koperasi berjalan sesuai dengan
prinsipnya, koperasi akan sangat efektif menjadi penggerak perekonomian rakyat.
Semoga Koperasi Indonesia dapat membenahi diri menjadi yang lebih baik lagi.
Refrensi:
Komentar
Posting Komentar