Tata cara mendirikan koperasi
Tata cara mendirikan Koperasi
Sebelum membahas lebih jauh tentang tata cara
mendirikan koperasi saya akan sedikit menjabarkan pengertian koperasi serta
tugas dan fungsinya.
pengertian
pengertian
Koperasi adalah organisasi bisnis
yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan dan Nilai Koperasi
1.Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
2.Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3.Memaksimumkan biaya (minimize profit)
2.Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3.Memaksimumkan biaya (minimize profit)
Fungsi Koperasi
1.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
“Keanggotaan Koperasi
Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai
pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki
kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan.
Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap
kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi
akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh
karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus
pelanggan.” (SAK,1996:27.1)
Langkah-langkah
mendirikan koperasi :
1.
Calon-calon
pendiri harus mempunyai kepentingan ekonomi yang Sama
Koperasi
sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai
kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sebaiknya sebelum melanjutkan proses
mendirikan koperasi, dahulukanlah tindakan penyuluhan tentang perkoperasian
agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami
mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami
nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota
koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992)
2.
Dilaksanakannya
Rapat Pembentukan
Proses kedua dalam pendirian
koperasi adalah dijalankannya rapat pembentukan dimana untuk Koperasi Primer
sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk
Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui
wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1). Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri
oleh pejabat dinas/instansi/badan yang membidangi koperasi setempat sesuai
domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan
antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi,
melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada
pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep
anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris
Pembuat Akta Koperasi setempat.
Dalam rapat pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran
Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
a. Nama dan tempat kedudukan
b. Maksud dan
tujuan
c. Jenis
koperasi dan Bidang usaha Keanggotaan
d. Rapat
Anggota
e. Pengurus,
Pengawas dan Pengelola
f. Permodalan,
jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha
3.
Penyusunan
Akta Pendirian Koperasi
Proses ketiga yang harus dilakukan
untuk mengesahkan Badan Hukum Koperasi adalah Pembuatan atau penyusunan akta
pendirian koperasi, yang dapat disusun oleh para pendiri (apabila di wilayah
setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi
(Pasal 6 Ayat 1). Selanjutnya notaris atau kuasa pendiri mengajukan permohonan
pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan
Pasal 7 ayat (1) :
Ø 2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai
cukup.
Ø Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan
ditandatangani nbotaris.
Ø
Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan
pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
Ø
Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
Ø
Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan.
4.
Penelitian
oleh Pejabat yang memiliki Kewenangan
Langkah akhir yang harus dilalui
untuk mengesahkan koperasi tersebut sebagai Badan Hukum adalah Penelitian oleh
pejabat yang berwenang.
Pejabat yang berwenang akan
melakukan :
Ø Penelitian
terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
Ø Pengecekan
terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
Syarat Untuk Pendirian Koperasi
o Umum :
Ø Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari
notaris (NPAK).
Ø Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
Ø Daftar hadir rapat pendirian Koperasi
Ø
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar
mempermudah pada saat verifikasi).
Ø
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan
koperasi.
Ø
Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar
simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
Ø
Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran
Belanja dan Pendapatan Koperasi.
Ø
Daftar susunan pengurus dan pengawas.
Ø
Daftar sarana kerja koperasi
Ø
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
Ø
Struktur organisasi koperasi.
Ø
Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
Ø
Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Syarat Untuk Pendirian Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)
Ø Dua rangkap
Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK)
Ø Berita Acara
Rapat Pendirian Koperasi
Ø Daftar hadir
rapat pendirian koperasi
Ø Foto Copy KTP
Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat
verifikasi)
Ø Kuasa pendiri
(pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.
Ø Surat bukti
penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa deposito pada bank
pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi degan bukti
penyetoran dari anggota kepada koperasi
Ø Rencana kerja
koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan (rencana permodalan, neraca awal,
rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM)
Ø Kelengkapan
administrasi organisasi dan pembukuan
Ø Daftar susunan
pengurus dan pengawas
Ø Surat pernyataan
tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
Ø Daftar sarana
kerja
Ø Permohonan ijin
menyelenggarakan usaha simpan pinjam
Ø Surat pernyataan
bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang
berwenang
Ø Surat pernyataan
status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
Ø Struktur
organisasi KSP
Ø Nama dan riwayat
hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
a.
Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b.
Surat keterangan berkelakuan baik
c.
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
d.
Surat pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna
waktu.
C. SYARAT
MENDIRIKAN KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP)
- Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
- Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
- Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
- Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
- Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
- Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi;
- Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
- Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
- Daftar susunan pengurus dan pengawas;
- Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
D. SYARAT
UNTUK PENDIRIAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH (KJKS)
- Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
- Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
- Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
- Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
- Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
- Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi;
- Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
- Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
- Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;
- Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;
- Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
- Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :
Referensi :
https://dewirosdyana.wordpress.com/2013/11/22/tata-cara-mendirikan-koperasi-2/
http://cahyopriyambodo.blogspot.co.id/2014/10/tata-cara-mendirikan-koperasi.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
https://getnewidea.wordpress.com/2013/10/29/tujuan-dan-fungsi-koperasi/
google.com
http://cahyopriyambodo.blogspot.co.id/2014/10/tata-cara-mendirikan-koperasi.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
https://getnewidea.wordpress.com/2013/10/29/tujuan-dan-fungsi-koperasi/
google.com
Komentar
Posting Komentar