Bagaimanakah Koperasi yang ideal itu?
Bagaimanakah
Koperasi yang Ideal itu?
Pada
kesempatan kali ini saya akan kembali akan membahas pokok tentang koperasi
yaitu “Bagaimanakah koperasi yang ideal itu?”. Untuk penjelasin lebih lanjut
saya akan jelaskan pada penjelasan dibawah ini.
Koperasi adalah sebagai suatu badan
usaha yang berdasarkan atas asas kekeluargaan, haruslah dapat dibentuk dengan
tujuan dan dikelola secara baik serta profesional. Pelbagai tindakan perlu
dilakukan dalam membentuknya.
Setiap
koperasi harus mampu menunjukkan jati dirinya sebagai badan usaha yang dibentuk
untuk tujuan mulia dan demi kepentingan bersama berdasarkan ajaran Allah SWT.
Citra sekaligus idealisme yang berlandaskan moral dan ajaran agama harus selalu
diutamakan agar tidak terjebak dalam urusan yang akan merosakkan koperasi.
Semua
itu menjadi penting kerana selama ini ada kecenderungan koperasi dibentuk
dengan tujuan yang terkadang menyimpang dari asas-asas perkoperasian itu
sendiri. Bahkan terdapat juga koperasi yang ditubuhkan sekadar alat untuk
mencari keuntungan peribadi atau dikelola dengan cara yang tidak profesional.
Untuk
mewujudkan koperasi yang dapat berkembang secara positif tidaklah semudah yang
dijangkakan. Perlu ada kerjasama antara pengurus dan ahli serta majunya sesuatu
koperasi pada dasarnya ditentukan oleh :
- Tujuan pembentukkan koperasi itu sendiri. Ia haruslah ideal, sesuai dengan keadaan dan yang paling penting dipersetujui oleh semua ahli.
- Komitmennya pengurus dan ahli terhadap koperasi, tujuan positif, peraturan dan pengembangannya. Dalam hal ini setiap pengurus harus memiliki idealisme dengan dasar moral yang baik. Dengan idealisme itulah mereka akan memiliki komitmen yang baik terhadap perkoperasian.
- Profesionalismenya pengurus dalam pengurusan koperasi dan mengetahui tuntutan semasa.
Sementara itu di dalam sebagai sebuah organisasi
masyarakat yang otonom dan mandiri koperasi itu seharusnya muncul dari bawah
(buttom-up)berkoperasi itu adalah merupakan kehendak yang bebas, sukarela dan
terbuka dari orang-orang yang mempunyai kepentingan bersama untuk melakukan
kerjasama untuk menolong dirinya sendiri (self help). Koperasi itu bukanlah
rekayasa para pengiat politik ataupun prakarsa pemerintah yang bersifat dari
atas (top down) tapi adalah organisasi swadaya masyarakat dan muncul sebagai
keinginan bersama. Perjalanan waktu telah menunjukkan kepada kita bahwasanya
koperasi-koperasi yang muncul dari sebuah kepentingan sempit akhirnya
berguguran satu persatu dan hanya organisasi yang berjalan sesuai “ruh” dari
demokrasi ekonomi yang sesunguhnya saja yang mampu bertahan.
Koperasi haruslah sebagai hal
yang prinsipel dan membedakan dengan bentuk usaha yang kapitalis adalah
bahwasannya koperasi adalah kumpulan orang dan bukanlah kumpulan modal. Modal
bukan penentu tapi adalah pembantu (capital is not master but servent).
Kepemilikan koperasi sebagai ciri khas adalah bahwa menjadi anggota koperasi
berarti secara otomatis juga menjadi pemilik dan juga pelanggan (customer).
Sebagai pemilik tiap-tiap orang memiliki hak yang sama dalam pengambilan
keputusan dan pengawasan dilakukan oleh seluruh anggotanya dalam suatu
mekanisme yang demokratis. Beda dengan bentuk usaha yang kapitalis bahwasanya
koperasi itu berorientasi manfaat (benefit) baik dalam arti nominal maupun
pelayanan (service). Bukan pada orientasi keuntungan yang besar-besarnya bagi
orang-seorang yang kemudian dipastikan akan menjadi alat penindasan karena
sebagi sifat dasar manusia yang serakah dan ingin menguasai orang lain.
Pengelolaan koperasi didasarkan pada bentuk
partisipasi aktif anggota-anggotanya (member active partisipatofy). Balas jasa
diberikan sesuai dengan besarnya kontribusi yang diberikan secara adil dan
merata bagi tiap-tiap anggotanya. Bahkan demikian bagi yang non –anggota perlu
juga diberikan keuntungan dari besaran transaksinya sebagai upaya promosi. Para
karayawan yang berkerja pada koperasi pada prinsipnya juga adalah pemilik.
Sehingga dalam suatu pelaksanaan fungsi dan tugasnya karyawan akan diharapkan
pada bentuk pertangungjawaban moral, social dan intelektual
(moral-social-intelektual responsibility).
Sehingga yang terjadi adalah bahwa tiap-tiap
karyawan akan merasa bertanggung jawab atas usaha layanan yang diperlukan bagi
anggota keseluruhan. Di dalam koperasi bentuk pelanggaran atas system
pengupahan yang tidak daapt memberikan arti kesejahteraan bagi karyawan
tidaklah boleh terjadi dan ini hal yang prinsipel. Pengaturan koperasi pada
intinya sangat ditentukan oleh peran aktif dari anggota-anggotanya dan
anggota-anggota koperasi pulalah yang menjalankan segala kesepakatan yang
mereka ambil sendiri.
Koperasi itu bukan disusun atas
dasar suku, agama, ras, golongan, politik, ataupun stratifikasi social.
Sehingga perlu kita sadari bersama bahwasannya koperasi itu adalah alat ekonomi
rakyat yang bebas dan tidaklah tertutup (esklusif) koperasi itu bukanlah
ikatan-ikatan primordialisme. Dalama arti koperasi itu bukanlah anggota yang
tertutup (esklusif) hanya untuk kelompok santri, kelompok pegawai negeri,
kelompok petani hingga kelompok mahasiswa tapi menjadi anggota koperasi itu
adalah bebas, sukarela dan terbuka.
Bebas artinya bahwa untuk menjadi anggota koperasi
itu bebas keluar dan masuk dengan system yang telah disepakati. Hal ini
didasarkan pada suatu prinsip bahwa tiap-tiap individu itu berhak secara bebas
untuk menentukan nasibnya sendiri bukan oleh orang lain ataupun institusi
apapun. Sukarela dimaknai bawasannya menjadi anggota koperasi haruslah
merupakan kehendak secara sadar dari manfaat serta nilai tambah yang apa yang
hendak didapatnya dari kerjasama yang dilakukan berdasarkan prinsip
non-diskriminatif.
Koperasi itu disusun dari seluruh kemampuan rakyat
dan sumber-sumber daya yang dimilikinya. Selemah apapun rakyat kita pastilah
memiliki daya beli sehingga proses yang perlu adalah membangun kesadaran dan
sifat pemerintah menstimulir dan memfasilitsi bagi terbentuknya kreatifitas
bagi masyarakat untuk menyakinkan diri bahwa berkoperasi itu dapatlah
menjadikan sebagai cara untuk menolong diri sendiri (self help). Sehingga pada
akhirnya gerakan dari bawah dari, oleh dan untuk masyarakat dalam rangka untuk
meningkatkan daya beli dan sekaligus perbaikan kualitas sumber daya manusia
akan tercapai.
Refrensi
Komentar
Posting Komentar