Independensi Akuntan Publik yang Meberikan Jasa di Pasar Modal
Hai rekan-rekan berjumpa kembali di
blog saya, kali ini saya akan memberikan informasi dan membahas mengenai keputusan
ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Independensi Akuntan yang memberikan
Jasa di Pasar Modal.
Pada tanggal 28 Pebruari 2011, Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan
yang mengatur mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar
modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan
Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang
Memberikan Jasa di Pasar Modal.
Seperti yang disiarkan dalam Press Release
Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut
merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan
untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam
memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya.
KEPUTUSAN
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
NOMOR:
KEP- 20 /PM/2002
TENTANG
INDEPENDENSI
AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA AUDIT
DI
PASAR MODAL
KETUA
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
PERATURAN
NOMOR VIII.A.2 : INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA
AUDIT DI PASAR MODAL
1.
Definisi
dari istilah-istilah pada peraturan ini adalah :
a. Periode Audit dan Periode Penugasan Profesional :
1)
Periode
Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang diaudit atau
yang direview; dan
2)
Periode
Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk mengaudit atau mereview
laporan keuangan klien atau untuk menyiapkan laporan kepada Bapepam.
b. Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua,
anak, baik didalam maupun diluar tanggungan, dan saudara kandung.
c. Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan
suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil
tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan
pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian
hukum atau temuan badan pengatur.
d. Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah:
1)
Orang
yang termasuk dalam Tim Penugasan Audit yaitu sema rekan, pimpinan, dan
karyawan profesional yang berpartisipasi dalam audit, review, atau penugasan
atestasi dari klien, termasuk mereka yang melakukan penelaahan lanjutan atau
yang bertindak sebagai rekan ke dua selama Periode Audit atau penugasan
atestasi tentang isu-isu teknis atau industri khusus, transaksi, atau kejadian
penting;
2)
Orang
yang termasuk dalam rantai pelaksana/perintah yaitu semua orang yang:
a)
mengawasi
atau mempunyai tanggung jawab manajemen secara langsung terhadap audit;
b)
mengevaluasi
kinerja atau merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit; atau
c)
menyediakan
pengendalian mutu atau pengawasan lain atas audit; atau
3)
Setiap
rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional lainnya dari Kantor Akuntan
Publik yang telah memberikan jasa-jasa non audit kepada klien.
e.
Karyawan
Kunci yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk
merencanakan, memimpin, dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang
meliputi anggota Komisaris, anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.
2.
Jangka
waktu Periode Penugasan Profesional:
a.
Periode
Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau
penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
b.
Periode
Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau
pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa
penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.
3.
Dalam
memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini atau penilaian, Akuntan
wajib senantiasa mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak independen
apabila selama Periode Audit dan selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik
Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun orang dalam Kantor Akuntan Publik.
a. mempunyai kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung
yang material pada klien, seperti :
1)
investasi
pada klien; atau
2)
kepentingan
keuangan lain pada klien yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
b. mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien, seperti :
1)
merangkap
sebagai Karyawan Kunci pada klien;
2)
memiliki
Anggota Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam
bidang akuntansi dan keuangan;
3)
mempunyai
mantan rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja
pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali
setelah lebih dari 1 (satu) tahun tidak bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik
yang bersangkutan; atau
4)
mempunyai
rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya
pernah bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan
keuangan, kecuali yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap
klien tersebut dalam Periode Audit.
c. mempunyai hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung
yang material dengan klien, atau dengan karyawan kunci yang bekerja pada klien,
atau dengan pemegang saham utama klien. Hubungan usaha dalam butir ini tidak
termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, atau Orang
Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit atau non audit kepada klien,
atau merupakan konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam rangka
menunjang kegiatan rutin.
d. memberikan jasa-jasa non audit kepada klien seperti :
1)
pembukuan
atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi klien;
2)
atau
laporan keuangan;
3)
desain
sistim informasi keuangan dan implementasi;
4)
penilaian
atau opini kewajaran (fairness opinion);
5)
aktuaria;
6)
audit
internal;
7)
konsultasi
manajemen;
8)
konsultasi
sumber daya manusia;
9)
konsultasi
perpajakan;
10)
Penasihat
Investasi dan keuangan; atau
11)
Jasa-jasa
lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
e.
memberikan
jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau
menerima Fee Kontinjen atau komisi dari klien.
4.
Sistem
Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai sistem pengendalian mutu
dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa Kantor Akuntan Publik atau
karyawannya dapat menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan ukuran dan
sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik tersebut.
5.
Pembatasan
Penugasan Audit
a.
Pemberian
jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor
Akuntan Publik paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang
Akuntan paling lama untuk 3
(tiga) tahun buku ber turut - turut .
b.
Kantor
Akuntan Publik dan Akuntan dapat menerima penugasan audit kembali untuk klien
tersebut setelah 3 (tiga) tahun buku secara berturut-turut tidak mengaudit
klien tersebut.
c.
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas tidak berlaku bagi
laporan keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.
6.
Ketentuan
Peralihan
a.
Kantor
Akuntan Publik yang telah memberikan jasa audit umum untuk 5 (lima) tahun buku
berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun
buku berikutnya atas laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini
hanya dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku
berikutnya.
b.
Akuntan
yang telah memberikan jasa audit umum untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut
atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya
atas laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat
melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
7. Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar
Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan
peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
Komentar
Posting Komentar