Etika Gorvernance
Pengembangan
Struktur Etika Korporasi
Dalam mengembangkan struktur etika
korporasi, suatu perusahaan harus memiliki good corporate governance. Good
corporate governance adalah tindakan untuk mengarahkan, mengendalikan atau
memengaruhi setiap kegiatan perusahaan agar dapat memenuhi keinginan dari
masyarakat yang bersangkutan.Penerapan Good Corporate Governance (GCG) dapat
didorong dari dua sisi, yaitu etika dan peraturan. Dorongan dari etika (ethical
driven) datang dari kesadaran individu-individu pelaku bisnis untuk menjalankan
praktik bisnis yang mengutamakan kelangsungan hidup perusahaan, kepentingan
stakeholders, dan menghindari cara-cara menciptakan keuntungan sesaat. Di sisi
lain, dorongan dari peraturan (regulatory driven) “memaksa” perusahaan untuk
patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua pendekatan ini
memiliki kekuatan dan kelemahannya masing-masing dan seyogyanya saling
melengkapi untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat.
Pemerintah tentu ikut serta dalam
mengembangkan struktur etika korporasi, salah satunya dengan menyusun Pedoman
Umum Good Corporate Governance. Dalam Pedoman Umum Good Corporate Governance
Indonesia yang disusun oleh Komite Nasional Kebijakan Governance, terdapat
acuan-acuan bagi perusahaan dalam menjalankan etika korporasinya, salah satu
contohnya terdapat dalam pedoman perilaku, antara lain:
- Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan harus mendahulukan kepentingan ekonomis perusahaan diatas kepentingan ekonomis pribadi dan pihak lainnya.
- Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang memberikan atau menawarkan hadiah ataupun donasi kepada pejabat negara atau individu yang mewakili mitra bisnis yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.
- Organ perusahaan dan karyawan perusahaan harus melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan.
- Dewan Komisaris berkewajiban untuk menerima dan memastikan bahwa pengaduan tentang pelanggaran terhadap etika bisnis, pedoman perilaku, peraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan diproses secara wajar dan tepat waktu.
- Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan informasi yang berkaitan dengan perusahaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada informasi rencana pengambil-alihan, penggabungan usaha dan pembelian kembali saham.
Refrensi
http://apriliadvitas.blogspot.co.id/2017/11/pengambangan-struktur-etika-korporasi.html
Komentar
Posting Komentar