elemen-elemen koperasi
Makalah
ekonomi koperasi
elemen-elemen koperasi dan perananya
elemen-elemen koperasi dan perananya
OLEH
NAMA : MUHAMAD ANWAR SUHANDI
KELAS : 2EB20
NPM : 26214901
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2016
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah Yang
Maha Esa atas segala rahmat Nya sehingga makalah ini dapat tersusun hingga
selesai. Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari
pihak yang telah berkontribusi dengan memberika sumbangan baik materi maupun
pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini
dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, untuk ke depannya
dapat memperbaiki bentuk maupun menambahkan isi makalah ini agar menjadi lebih
baik lagi.
Akhir kata dari kami, semoga makalah
ini bermanfaat untuk para pembaca, dan memberikan wawasan yang lebih luas lagi.
Jakarta,
24 Januari 2016
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Koperasi merupakan bagian dari tata
susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut
mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi
orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk
masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan
bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama
dari para anggotannya.
Koperasi
mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari
orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk
memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut,
maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan
perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah
Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam
sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki
kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini
disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan
faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian
yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di
Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang
merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar
1945 .
Cita-cita
Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat
rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan
masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan
perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti
perkembangan jaman. Namun di makalah ini kita akan lebih membahas tentang
kesejahteraan para anggotanya.
1.2 RUMUSAN MASALAH
- Apa saja Elemen- elemen yang ada di koperasi?
- Apa peranan Elemen- elemen tersebut?
- Apa saja Elemen- elemen yang ada di koperasi?
- Apa peranan Elemen- elemen tersebut?
1.3 TUJUAN
- Untuk memberi wawasan terhadapat pembaca elemen-elemen yang ada dalam koperasi
- Serta memberikan informasi tentang perananya
- Untuk memberi wawasan terhadapat pembaca elemen-elemen yang ada dalam koperasi
- Serta memberikan informasi tentang perananya
BAB 2
DASAR TEORI
2.1 PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Secara bahasa, koperasi
berasal dari dua suku kata bahasa inggris, yaitu 'co' dan 'operation'.
Co berarti bersama, dan operation berarti bekerja. Sehingga dapat
diartikan co-operation (koperasi) adalah melakukan pekerjaan secara
bersama (gotong-royong). Secara istilah, pengertian koperasi adalah dadan usaha yang memiliki anggota orang
atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta
demokrasi ekonomi. Koperasi
merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan,
dan berjalan dengan prinsip gotong-royong.
2.2 PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia
sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Prinsip
Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
- Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
2.3 LANDASAN KOPERASI
Sebagai tulang
punggung perekonomian rakyat, koperasi dianggap perlu (urgent) untuk
dibentuk. Maka muncullah landasan-landasan yang patut dipertimbangkan untuk
membuat koperasi. Ada banyak landasan yang menjadi pijakan untuk pendirian
koperasi. Dan dibawah ini ada beberapa landasan koperasi, diantaranya:
A. Landasan Idiil Pancasila
Sebagai
sarana untuk mencapai masyarakat, adil, makmur, dan sejahtera, koperasi
membutuhkan topangan dari landasan hukum. Dan landasan hukum untuk koperasi
Indonesia dapat berpijak adalah Pancasila.
B. Landasan UUD 1945
Dalam
Undang-undang Dasar 1945, koperasi diposisikan sebagai Soko Guru perekonomian
nasional. Atas kedudukan koperasi tersebut, maka koperasi dianggap perlu
memiliki departemen / kementerian khusus dalam kabinet. Departemen ini
berfungsi membawahi urusan-urusan koperasi nasional, seperti pengembangan,
penyuluhan, workshop, pembekalan, pembiayaan, sampai dengan penanganan-penangan
hukum apabila terjadi sesuatu.
C. Landasan Sosial (mental
gotong-royong dan setia kawan)
Dalam
prosesnya, koperasi merupakan organisasi yang membutuhkan banyak peran
masyarakat. Seperti dalam pengertian koperasi, koperasi adalah
organisasi demokrasi ekonomi, mandiri dan berotonomi. Setiap anggotanya bahu
membahu membantu, berbagi, berpendapat, dan berdiskusi. Mulai dari
mendiskusikan organisasi, manajerial, pemasaran, dan membangun usaha anggotanya.
D. Landasan operasional Pasal 33 UUD
1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992
UUD 1945
pasal 33 ayat 1;
“perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.”
Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang
diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai
dengan itu adalah koperasi.
2.4 ASAS KOPERASI
Koperasi memiliki 2 asas, yaitu: Asas Kekeluargaan dan Asas Gotong Royong. Asas kekeluargaan artinya, setiap anggota koperasi memiliki kesadaran untuk melakukan yang terbaik di setiap kegiatan koperasi, dan hal-hal yang dianggap berguna untuk semua anggota dalam koperasi tersebut. Asas gotong royong artinya, setiap anggota koperasi harus memiliki toleransi, tidak egois atau individualis, serta mau bekerja sama dengan anggota lainnya.
2.5 NILAI – NILAI KOPERASI
Nilai-nilai koperasi adalah nilai kekeluargaan, mandiri, egaliterian, demokrasi, kesamaan, serta peduli dengan sesama anggota. Koperasi Indonesia berangkat dari nilai-nilai koletifisme yang tercermin dengan budaya gotong royong yang sejak lama ada di Indonesia.
Berikut
adalah nilai-nilai koperasi yang tertuang dalam Undang-Undang Koperasi Pasal 5:
Nilai yang
menjadi dasar kegiatan koperasi, di antaranya:
1. nilai kekeluargaan;
2. nilai menolong diri sendiri;
3. nilai bertanggung jawab;
4. nilai demokrasi;
5. nilai persamaan;
6. nilai berkeadilan; dan
7.
nilai
kemandirian.
Nilai yang
pegang teguh anggota koperasi, di antaranya:
1. nilai kejujuran;
2. nilai keterbukaan;
3. nilai tanggung jawab; dan
4. nilai kepedulian terhadap sesama
anggota serta orang lain.
2.6 FUNGSI KOPERASI
UU No. 25
Tahun 1992 tentang perkoperasian, dalam pasal 4 menerangkan tentang fungsi
koperasi. Di antaranya:
(1)
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya;
(2) Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
(3) Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai gurunya;
(4) Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2.7 TUJUAN KOPERASI
Setiap organisasi didirikan dengan tujuan tertentu. Begitupun halnya dengan koperasi. Pada dasarnya, tujuan utama dibentuknya koperasi adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan mandiri atas dasar Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan koperasi tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992
tentang kekoperasian, pada BAB II Pasal 3 menyatakan bahwa tujuan koperasi
adalah:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila
dan Undang-undang Dasar 1945”.
2.8 Jenis-jenis
koperasi
Koperasi
secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen
dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan
berdasarkan sektor usahanya.
§ Koperasi Simpan Pinjam
§ Koperasi Konsumen
§ Koperasi Produsen
§ Koperasi Pemasaran
§ Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam adalah
koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi Konsumen adalah koperasi
beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual
barang konsumsi.
Koperasi Produsen adalah koperasi
beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan
pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi
yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang
bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
2.9 Sumber modal koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha
yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan
modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal
pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal
sebagai berikut:
§ Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama
untuk setiap anggota.
§ Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang
harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan
tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap
bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
§ Simpanan khusus/lain-lain
misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan
Qurba, dan Deposito Berjangka.
§ Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri,
pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk
menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
§ Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang
dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat
hibah/pemberian dan tidak mengikat.
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari
pihak-pihak sebagai berikut:
§ Anggota dan calon anggota
§ Koperasi lainnya dan/atau anggotanya
yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
§ Bank dan Lembaga keuangan bukan
banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perudang-undangan yang berlaku
§ Penerbitan obligasi dan surat utang
lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
§ Sumber lain yang sah
2.10 Pengurus
Pengurus
adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk
melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha].Anggota
pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.Dalam
menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota.Atas
persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk
mengelola koperasi.Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
2.11 Pengawas
Pengawas adalah
suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja
pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam
pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi
merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada
rapat anggota.
Tugas dan
wewenang perangkat organisasi koperasi diatur oleh AD/ART koperasi yang
disesuaikan dengan idiologi koperasi. Dalam manajemen koperasi perangkat
organisasi koperasi juga disebut sebagai tim manajemen.
BAB 3
KESIMPULAN
Jadi, untuk membuat koperasi menjadi berkembang adalah
merekrut anggota yang berkompeten, meningkatkan daya jual koperasi dan
melakukan sarana promosi, merubah kebijakan pelembagaan koperasi, memperbaiki
koperasi secara menyeluruh, membenahi kondisi internal koperasi, penggunaan
kriteria identitas, menghimpun kekuatan ekonomi dan kekuatan politis. Setelah
melakukan itu semua dan berdampak pada perkembangan koperasi, ini juga dapat
berdampak kepada kesejahteraan para anggota koperasi, apabila koperasi
mengalami kesejahteraan maka para anggotanya pula dapat disejahterakan.
DAFTAR PUSAKA
Komentar
Posting Komentar