tugas PAI



Tugas pendidikan agama islam
Dosen Ismail Akbar Brahma, SS., M. Pd
Oleh Muhamad Anwar Suhandi_26214901_1EB12


AKHLAK
Pengertian Akhlak
Akhlaq adalah bentuk jamak (plural) dari kata khuluq. Dalam Al-Qur’an kata khuluq disebut diantaranya pada surat Al-Qalam ayat 4:
“dan Sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung”  (QS. Al-Qalam : 4)
Sedangkan dalam hadits banyak disebutkan diantaranya :
Ketika Siti Aisyah ditanya oleh para sahabat tentang akhlak Rasulullah saw., ia menjawab dengan singkat: كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآن)) “Akhlak Rasulullah saw. adalah Al-Qur’an.(HR.Muslim).”
انّمابعثت لأتمّم مكارم الأخلاق (رواهالبخاري)
“Sesungguhnya aku diutus hanyalah untuk menyempurnakan akhlak manusia”.
Dengan demikian merujuk kepada ayat diatas kata akhlak atau khulqun secara kebahasan berarti budi pekerti, adat kebisaan, atau perangai muru’ah atau segala sesuatu yang sudah menjadi tabiat.

Ruang Lingkup Akhlak
Sifat Mahmudah atau juga dikenali dengan akhlak terpuji ialah sifat yang lahir didalam diri seseorang yang menjalani pembersihan jiwa dari sifat-sifat yang keji dan hina (sifat mazmumah). Sifat Mazmumah boleh dianggap seperti racun-racun yang boleh membunuh manusia secara tidak disedari dan sifat ini berlawanan dengan sifat mahmudah yang sentiasa mengajak dan menyuruh manusia melakukan kebaikan.
Oleh itu, dalam Islam, yang menjadi pengukur bagi menyatakan sifat seseorang itu sama ada baik atau buruk adalah berdasarkan kepada akhlak dan perilaku yang dimilik oleh seseorang.
Akar akhlak mazmumah(akhlak tercela):
1.    penyakit syubhat. Penyakit ini menimpa wilayah akal manusia, dimana kebenaran tidak menjadi jelas (samar) dan bercampur dengan kebatilan (talbis). Penyakit ini menghilangkan kemampuan dasar manusia memahami secara baik dan memilih secara tepat.
2.    penyakit syahwat. Penyakit ini menimpa wilayah hati dan insting manusia, dimana dorongan kekuatan kejahatan dalam hatinya mengalahkan dorongan kekuatan kebaikan. Penyakit ini menghilangkan kemampuan dasar manusia untuk mengendalikan diri dan bertekad secara kuat.
a.    Syahwat kekuasan, berarti bahwa dorongan berkuasa dalam diri seseorang begitu kuat sampai tingkat dimana ia mulai menyerap sebagan dari sifat yang hanya layak dimiliki Allah SWT. Hal ini dimulai dari yang terkecil-senang dikagumi (sum’ah), senang disanjung di depannya (riya’), dan merasa puas diri (ghuhur), sampai pada yang hal yang besar-sombong, angkuh, jabarut, mengintimidasi, dan zalim. Syahwat inilah yang kemudian mendorong manusia sampai pada tingkat yang lebih jauh lagi, yaitu syirik. Inilah dosa yang membuat Fir’aun terlaknat.
b.    Syahwat kesetanan, berarti bahwa ada dorongan yang kuat dalam diri seseorang untuk menyerupai setan dalam berbagai bentuk perilaku dasarnya. Misalnya, memiliki sifat benci, dengki dan dendam, gemar menipu, membuat ulah dan makar, menyebarkan gosip, memfitnah, menyesatkan orang lain, dan semacamnya. Syahwat ini biasanya mempertemukan antara kecerdasan di satu sisi, dengan dorongan setan di sisi lain. Karena itu, pelakunya cenderung licik dan culas dalam pergaulan serta berwajah ganda.
c.    Syahwat binatang buas, syahwat ini berasal dari nafsu amarah dan angkara murka, seperti api yang cenderung membakar dan membumihanguskan. Jika syahwat angkara murka bertemu dengan kekuatan fisik yang mendukung, maka lahirlah berbagai macam perilaku buruk, seperti permusuhan, debat, penjajahan, pembunuhan, tirani, penodongan, dan perkelahian.
d.    Syahwat binatang ternak, syahwat ini berasal dari naluri binatang dalam diri manusia dan mendorongnya untuk memenuhi kebutuhan perut dan kemaluannya secara berlebihan. Penyakit syahwat ini mendorong manusia menjadi hedonis, permisif, dan berpikir jangka pendek. Dari syahwat perut lahirlah sifat-sifat serakah, rakus, memakan harta anak yatim, pelit, mencuri, korupsi, sifat pengecut, penakut, dan semacamnya. Adapun dari syahwat kemaluan lahirlah perzinaan.
Akhlak Kepada Allah
a.    Cinta dan ikhlas kepada Allah SWT.
b.    Berbaik sangka kepada Allah SWT.
c.    Rela terhadap kadar dan qada (takdir baik dan buruk) dari Allah SWT.
d.    Bersyukur atas nikmat Allah SWT.
e.    Bertawakal/ berserah diri kepada Allah SWT.
f.     Senantiasa mengingat Allah SWT.
g.    Memikirkan keindahan ciptaan Allah SWT.
h.    Melaksanakan apa-apa yang diperintahkan Allah SWT.

Akhlak Dalam Keluarga
Tetanggamu ikut bersyukur jika orang tuamu bergembira dan ikut susah jika orang tuamu susah, mereka menolong, dan bersam-sama mencari kemanfaatan dan menolak kemudhorotan, orang tuamu cinta dan hormat pada mereka maka wajib atasmu mengikuti ayah dan ibumu, yaitu cinta dan hormat pada tetangga.
Pendidikan kesusilaan/akhlak tidak dapat terlepas dari pendidikan sosial kemasyarakatan, kesusilaan/moral timbul didalam masyarakat. Kesusilaan/moral selalu tumbuh dan berkembang sesuai dengan kemajuan dan perkembangan masyarakat. Sejak dahulu manusia tidak dapat hidup sendiri-sendiri dan terpisah satu sama lain, tetapi berkelompok-kelompok, bantu-membantu, saling membutuhkan dan saling mepengaruhi, ini merupakan apa yang disebut masyarakat. Kehidupan dan perkembangan masyarakat dapat lancar dan tertib jika tiap-tiap individu sebagai anggota masyarakat bertindak menuruti aturan-aturan yang sesuai dengan norma- norma kesusilaan yang berlaku.

Akhlak Dalam Masyarakat
a.    Tolong-menolong
b.    Adil
c.    Menepati janji
d.    Bermusyawarah
e.    Menjaga ukhuwah
Akhlak Terhadap Alam Sekitar
a.    Melestarikan lingkungan
b.    Menjaga lingkungan dari pencemaran
c.    Memanfaatkan sumberdaya untuk kesejahteraan bersama

Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Islam (Ibadah,Thaharah,dan Syahadat)
      Pengertian Hukum Islam (syari’ah)
Makna syari’ah adalah jalan ke sumber (mata) air, dahulu (di arab) orang mempergunakan kata syari;ah untuk sebutan jalan setapak menuju ke sumber (mata) air yang diperlukan manusia untuk minum dan membersihkan diri.
Kata syari’ah ini juga berarti jalan yang lurus, jalan yang lempang tidak berkelok-kelok,juga berarti jalan raya. Kemudian penggunaan kata syari’ah ini bermakna peraturan, adapt kebiasaan, undang-undang dan hukum.
Syariah islam berarti segala peraturan agama yang di tetapkan Allah untuk ummat islam, baik dari Al-Qur’an maupun dari sunnah Rasulullah saw. yang berupa perkataan,perbuatan ataupun takrir (penetapan atau pengakuan).
Pengertian tersebut meliputi ushuluddin (pokok-pokok agama), yang menerangkan tentang keyakinan kepada allah berserta sifat-sifatnya, hari akhirat dan sebagainya, yang semuanya dalam pembahasan ilmu tauhid atau ilmu kalam. Ia juga mencakup kegiatan-kegiatan manusia yang mengarah kepada pendidikan jiwa dan keluarga serta masyarakat. Demikian pula tentang jalan yang akan membawanya kepada kehidupan yang sejahtera dan bahagia. Ini semuanya termasuk dalam pembahasan ilmu akhlak.
Menurut pengertian-pengertian tersebut, syariah itu meliputi hukum-hukum Allah bagi seluruh perbuatan manusia, tentang halal,haram makruh,sunnah dan mubah pengertian inilah yang kita kenal  ilmu fiqih, yang sinonim dengan istilah “undang-undang”.




 Ruang Lingkup Hukum Islam
Jika kita bandingkan hukum islam bidang muamalah ini dengan hukum barat yang membedakan antara hukum privat (hukum perdata) dengan hukum public,maka sama halnya dengan hukum adat di tanah air kita, hukum islam tidak membedakan (dengan tajam) antara hukum perdata dengan hukum publik disebabkan karena menurut system hukum islam pada hukum perdata terdapat segi-segi publik ada segi-segi perdatanya.

Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia
Hukum Islam sebagai bagian agama islam melindunggi hak asasi manusia hal ini dapat di lihat pada tujuan hukum islam yang akan dibicarakan dibawah. Kalau hukum islam dibandingkan dengan pandangan atau pemikiran (hukum) barat (eropa, terutama amerika ) tentang hak asasi manusia akan kelihatan perbedaannya. Perbedaan itu terjadi karena pemikiran (hukum) barat memandang hak asasi manusia semata-mata antroposentrisartinya berpusat pada manusia. Dengan pemikiran itu manusia sangat dipentingkan. Sebaliknya, pandangan hukum islam yang bersifat teosentris. Artinya berpusat pada tuhan. Manusia adalah penting tetapi yang lebih utama adalah allah. Allahlah pusat segala sesuatu.
               Oleh karena perbedaan pandangan itu, terdapat pokok antara Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia yang disponsori Barat dengan Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia yang dikeluarkan oleh ummat islam. Deklarasi Kairo tahun 1990, misalnya yang dikeluarkan oleh Organisasi Konfrensi Islam (OKI), di dalam nya termasuk juga Indonesia, merupakan pendiriaan resmi ummat islam mengenai hak-hak asasi manusia;berbeda kerangka acuannya dengan deklarasi atau pernyataan hak-hak asasi manusia yang dikeluarkan atau disponsori oleh Negara-negara barat. Dinyatak dalam deklarasi itu bahwa semua hak dan kebebasan yang terumus dalam deklarasi tunduk pada syari’at atau hukum islam. Satu-satunya ukuran, mengenai hak-hak asasi manusia adalah syari’at islam.
Hak-hak yang dirumuskan dalam deklarasi itu kebanyakan hak ekonomi. Hak politik, seperti hak untuk mengutarakan pendapat secara bebas, tidak boleh bertentangan dengan asas-asas syariah. Dinyatakan pula bahwa semua indivudu samadi muka hukum. Ketentuan lain adalah keluarga merupakan dasar masyarakat, wanita dan pria sama dalam martabat kemanusiaan. Hal atas hidup, dijamin. Pekerjaan adalah hak individu yang di jamin oleh Negara. Demikian juga hak atas pelayanan kesehatan, social dan kehidupan yang layak. Ditegaskan pula bahwa tidak ada sanksi. Kecuali sanksi yang di tentukan dalam syari’at atau hukum islam.

 Pengertian ibadah dan hakikat ibadah
 Ibadah menurut bahasa berasal dari abida ya’budu yang berarti menyembah, mengabdi dan menghinakan diri.
Sebagaimana dalam firmannya :
“Hai manusia, sembahlah Tuhan-mu yang telah menciptakanmu dan orang-orang sebelummu agar kamu bertakwa “ ( TQS. Al-Baqarah: 21)

Ibadah secara garis besar ada 2 (dua)arti :
Ibadah dalam arti khusus (mudhloh) yaitu tata aturan ilahi yang secara langsung mengatur hubungan antara seorang hamba dengan Tuhannya yang cara, tata cara dan upacara (ritual) telah ditentukan secara terperinci daam Al- Qur’an dan As- Sunnah yang biasanya berkisar pada masalah Thoharoh, Sholat,  Zakat, Puasa, Haji.

Ibadah dalam arti luas Yaitu segala gerak-gerik, tingkah laku, serta perbuatan yang mempunyai 3 Tanda :
1. Niat yang Ikhlas sebagai Titik Tolaknya
2. Keridhoan Allah sebagai Titik Tujuannya
3. Amal Sholeh sebagai Garis Amanah.
Ibadah adalah kebaktian yang hanya ditujukan kepada  Allah, mengambil petunjuk hanya darinya saja tentang segala persoalan hidup dan akhirat dan kemudian mengadakan hubungan yang terus-menerus dengan Allah tentang semua itu.
Sesungguhnya Sholat, puasa, zakat, haji dan seluruh amal ibadah lainnya pada dasarnya hanyalah merupakan pintu-pintu ibadah atau stasiun tempat orang berhenti unuk menambah bensin. Namun jalan itu sendiri seluruhnya merupakan ibadah, termasuk semua ritus-ritus dan gerak-gerik, serta semua pikiran, perasaan, semua adalah ibadah tujuannya  Allah.

Jadi, Ibadah merupakan seluruh aspek kehidupan. Tidak terbatas pada saat-saat singkat yang diisi dengan cara-cara tertentu. Suatu  Ibadah mempunyai nilai yaitu jalan hidup dan seluruh aspek kehidupan  dan merupakan tingkah laku, tindak-tanduk, pikiran dan perasaan semata-mata untuk Allah, yang dibangun dengan suatu sistem yang jelas, yang di dalamnya terlihat segalanya yang pantas dan tidak pantas terjadi .
                                                                                           
Sebagaimana dalam firmannya :
“ Katakanlah ,” Sesungguhnya Sholatku,ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah Tuhan semesta alam.” (TQS. Al-An’am :  162)

Pekerjaan yang kita anggap sebagai kesibukan duniawi, sesungguhnya merupakan ibadah kepada Allah aslkan dalam mengerjakannya kita menjaga diri pada batas-batas yang telah ditentukan Allah dan Rasul-Nya. Bila setelah menjalankan semua ibadah ini seumur hidup kita menjadi pencerminan ibadah kepada Alah mak ridak ragu lagi shalat kita adalah shalat yang benar, puasa kita adalah puasa yang benar, haji kita adalah haji yang benar.

     Jenis-jenis Ibadah
Ditinjau dari jenisnya, ibadah dalam Islam terbagi menjadi dua jenis, dengan bentukdan sifat yang berbeda antara satu dengan lainnya.
1.    Ibadah Mahdhah
2.    Ibadah Ghairu Mahdhah

Thaharah
Kata thaharah berasal dari bahasa Arab: الطهارة yang artinya menurut bahasa sama dengan النظافة yaitu bersih, kebersihan atau bersuci. Thaharah menurut istilah syariat Islam ialah suatu kegiatan bersuci dari hadats dan najis sehingga seseorang diperbolehkan untuk mengerjakan suatu ibadah yang dituntut harus dalam keadaan suci seperti shalat dan thawaf. Kegiatan bersuci dari hadats dapat dilakukan dengan berwudhu, tayammum dan mandi, sedangkan bersuci dari najis meliputi bersuci badan, pakaian dan tempat.


Alat Thaharah
1.    Air mutlaq
2.    Air musyamas
3.    Air musta’mal
4.    Air mutanajis

Tanah atau debu
Tanah yang suci, atau pasir, atau batu, atau tanah berair. Rasulullah saw. bersabda, “Dijadikan bumi itu sabagai masjid dan suci bagiku.” (HR Ahmad). Tanah dijadikan sebagai alat thaharah jika tidak ada air, atau tidak bisa menggunakan air karena sakit, dan Karena sebab lain.
Allah berfirman, “…kemudian kalian tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah kalian dengan tanah yang suci.” (An-Nisa: 43).
Pengertian Najis
Menurut bahasa atau istilah : semua yang kotor atau semua yang haram untuk dimakan secara mutlak atau mungkin tidak karena haramnya atau kotornya  mudharat nya (keburukan) pada badan atau akal.
Yang termasuk najis
1.    Semua yang keluar dari qubul dan dubur (kecuali sperma atau mani) seperti air kencing, madzi, kotoran, dan darah.
“sesungguhnya engkau membasuh kain dari (karena) air kencing, kotoran, muntahan’’ (HR. Ahmad )
2.    Hewan : semua binatang itu suci kecuali babi dan anjing dan yang lahir dari kedua nya
“sucinya bejanamu apabila dijilat anjing, maka hendaknya dibasuh 7 kali dan awalnya dengan debu atau tanah” (HR. Muslim)
3.    Bangkai
Semua bangkai najis, kecuali bangkai ikan , belalang dan mayat manusia.
4.    Khamr (wiski, bir, ciu, minuman keras yang lain, narkoba yang memabukkan)
Jenis/Macam-Macam Najis - Mukhaffafah, Mutawassithah dan Mughallazhah
Dalam agama islam mengajarkan kita untuk selalu bersih dari kotoran atau najis, terutama pada saat hendak melakukan ibadah kepada Allah SWT. Najis bisa menempel di badan/tubuh, di pakaian atau di suatu tempat. Najis terbagi atas beberapa tingkatan dari mulai yang ringan sampai yang berat.
1. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)
Yang termasuk najis ringan ini adalah air seni atau air kencing bayi laki-laki yang hanya diberi minum asi (air susu ibu) tanpa makanan lain dan belum berumur 2 tahun. Untuk mensucikan najis mukhafafah ini yaitu dengan memercikkan air bersih pada bagian yang kena najis.
2. Najis Mutawassithah (Najis Biasa/Sedang)
Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang/hewan adalah najis biasa dengan tingkatan sedang. Air kencing, kotoran buang air besar dan air mani/sperma adalah najis, termasuk bangkai (kecuali mayat manusia, ikan dan belalang), air susu hewan haram, khamar, dan lain sebagainya.
Najis Mutawasitah terdiri atas dua bagian, yakni :
- Najis 'Ainiyah : Jelas terlihat rupa, rasa atau tercium baunya.
- Najis Hukmiyah : Tidak tampat (bekas kencing & miras)
Untuk membuat suci najis mutawasithah 'ainiyah caranya dengan dibasuh 1 s/d 3 dengan air bersih hingga hilang benar najisnya. Sengankan untuk najis hukmiyah dapat kembali suci dan hilang najisnya dengan jalan dialirkan air di tempat yang kena najis.

3. Najis Mughallazhah (Najis Berat)
Najis mugholazah contohnya seperti air liur anjing, air iler babi dan sebangsanya. Najis ini sangat tinggi tingkatannya sehingga untuk membersihkan najis tersebut sampai suci harus dicuci dengan air bersih 7 kali di mana 1 kali diantaranya menggunakan air dicampur tanah.
Tambahan:
Najis Ma'fu adalah najis yang tidak wajib dibersihkan/disucikan karena sulit dibedakan mana yang kena najis dan yang tidak kena najis. Contoh dari najis mafu yaitu seperti sedikit percikan darah atau nanah, kena debu, kena air kotor yang tidak disengaja dan sulit dihindari. Jika ada makanan kemasukan bangkai binatang sebaiknya jangan dimakan kecuali makanan kering karena cukup dibuang bagian yang kena bangkai saja.

Syahadat

Syahadat (Bahasa Arab: الشهادة asy-syahādah) merupakan asas dan dasar dari lima rukun Islam dan merupakan ruh, inti dan landasan seluruh ajaran Islam.

Etimologi

Syahadat berasal dari kata bahasa Arab yaitu syahida (شهد), yang artinya ia telah menyaksikan. Kalimat itu dalam syariat Islam adalah sebuah pernyataan kepercayaan dalam keesaan Tuhan (Allah) dan Muhammad sebagai rasulNya.

 “Kerukunan Antara Umat Beragama”
Definisi Kerukunan

Kerukunan adalah istilah yang dipenuhi oleh muatan makna “baik” dan “damai”. Intinya, hidup bersama dalam masyarakat dengan “kesatuan hati” dan “bersepakat” untuk tidak menciptakan perselisihan dan pertengkaran (Depdikbud, 1985:850) Bila pemaknaan tersebut dijadikan pegangan, maka “kerukunan” adalah sesuatu yang ideal dan didambakan oleh masyarakat manusia. Kerukunan [dari ruku, bahasa Arab, artinya tiang atau tiang-tiang yang menopang rumah; penopang yang memberi kedamain dan kesejahteraan kepada penghuninya] secara luas bermakna adanya suasana persaudaraan dan kebersamaan antar semua orang walaupun mereka berbeda secara suku, agama, ras, dan golongan. 

Kerukunan juga bisa bermakna suatu proses untuk menjadi rukun karena sebelumnya ada ketidakrukunan; serta kemampuan dan kemauan untuk hidup berdampingan dan bersama dengan damai serta tenteram. Langkah-langkah untuk mencapai kerukunan seperti itu, memerlukan proses waktu serta dialog, saling terbuka, menerima dan menghargai sesama, serta cinta-kasih. Kerukunan antarumat beragama bermakna rukun dan damainya dinamika kehidupan umat beragama dalam segala aspek kehidupan, seperti aspek ibadah, toleransi, dan kerja sama antarumat beragama.

Manusia ditakdirkan Allah Sebagai makhluk sosial yang membutuhkan hubungan dan interaksi sosial dengan sesama manusia. Sebagai makhluk social, manusia memerlukan kerja sama dengan orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, baik kebutuhan material maupun spiritual. Ajaran Islam menganjurkan manusia untuk bekerja sama dan tolong menolong (ta’awun) dengan sesama manusia dalam hal kebaikan.
PENGERTIAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA

Kerukunan umat bragama yaitu hubungan sesame umat beragama yang dilandasi dengan toleransi, saling pengertian, saling menghormati, saling menghargai dalam kesetaraan pengamalan ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan masyarakat dan bernegara.
Kerukunan antar umat beragama dapat diwujdkan dengan :
a.  Saling tenggang rasa, saling menghargai, toleransi antar umat beragama
b.  Tidak memaksakan seseorang untuk memeluk agama tertentu
c.  Melaksanakan ibadah sesuai agamanya, dan
d.  Mematuhi peraturan keagamaan baik dalam Agamanya maupun peraturan
e.  Negara atau Pemerintah.
f.   Dengan demikian akan dapat tercipta keamanan dan ketertiban antar umat beragama, ketentraman dan kenyamanan di lingkungan masyarakat berbangsa dan bernegara.

PENGERTIAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA MENURUT  ISLAM

Kerukunan umat beragama dalam islam yakni Ukhuwah Islamiah. Ukhuah islamiah berasl dari kata dasar “Akhu” yang berarti saudara, teman, sahabat, Kata “Ukhuwah” sebagai kata jadian dan mempunyai pengertian atau menjadi kata benda abstrak persaudaraan, persahabatan, dan dapat pula berarti pergaulan. Sedangkan Islaiyah berasal dari kata Islam yang dalam hal ini menjadi atau memberi sifat Ukhuwah, sehingga jika dipadukan antara kata Ukhuwah dan Islamiyah akan berarti persaudaraan islam atau pergaulan menurut islam. Dapat dikatakan bahwa pengertian Ukhuah Islamiyah adalah gambaran tentang hubungan antara orang-orang islam sebagai satu persaudaraan, dimana antara yang satu dengan yang lain seakan akan berada dalam satu ikatan.
TUJUAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Kerukunan umat beragama bertujuan untuk memotivasi dan mendinamiskan semua umat bergama agar dapat ikut serta dalam pembangunan bangsa.
Kerukunan Antar Umat Beragama Menurut Islam
Kerukunan umat Islam dengan penganut agama lainnya di Indonesia didasarkan atas falsafah Pancasila dan UUD 1945. Hal-hal yang terlarang adanya toleransi adalah adanya dalam masalah aqidah dan ibadah, seperti pelaksanaan sosial, puasa dan haji, tdak dibenarkan adanya toleransi, sesuai dengan firman-Nya dalam Surat Al-Kafirun (109) ayat 6, yang artinya : "Bagikamu agamamu dan bagiku agamaku".
Zakat, Shalat, Puasa, dan Haji

A.        Zakat
Zakat menurut etimologi (bahasa), berarti nama’ yang artinya kesuburan, taharah berarti kesucian, barakah berarti keberkahan, dan tazkiyah berarti mensucikan. Syara’ memakai kata tersebut untuk kedua arti ini.
Hukum-hukum mengenai zakat telah ditetapkan oleh Allah di dalam Al-Qur’an dan dijelaskan pula oleh Rasulullah  dalam As-Sunnah yang suci. Adanya penjelasan itu perlu  karena manusia memang sangat membutuhkan keterangan tentang masalah zakat karena zakat merupakan rukun ketiga dari rukun Islam yang lima, yang merupakan pilar agama yang tidak dapat berdiri tanpa pilar ini. Zakat, hukumnya wajib ai’n (fardhu ai’n) bagi setiap muslim apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syari’at. Zakat, merupakan kewajiban yang disepakati oleh umat Islam dengan berdasarkan dalil Al-Qur’an, Hadist, dan Ijma’ sebagai dasar tersebut.
Secara khusus Al-Qur’an telah memberikan perhatian dengan menerangkan kepada siapa zakat itu harus diberikan. Firman Allah dalam surah At-Taubah ayat 60  yaitu :
.    1.  Fakir dan miskin
            Meskipun kedua kelompok ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan, akan tetapi dalam teknis opersional sering dipersamakan, yaitu mereka yang tidak memiliki penghasilan sama sekali, atau memilikinya akan tetapi sangat tidak mencukupi kebutuhan pokok dirinya dan keluarga yang menjadi tanggungannya. Zakat yang disalurkan pada kelompok ini dapat bersifat konsumtif, yaitu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan dapat pula bersifat produktif, yaitu untuk menambah modal usahanya.
2. Amil (pengurus zakat)
Sasaran ketiga dari pada sasaran zakat setelah fakir dan miskin  adalah para amil zakat. Yang dimaksud dengan amil zakat ialah mereka yang melaksanakan segala kegiatan urusan zakat, mulai dari  mengumpulkan, menyimpan, menjaga, mencatat berapa zakat masuk dan keluar serta sisanya dan juga menyalur atau mendistribusikannya kepada mustahik zakat. Allah menyediakan upah bagi mereka dari harta zakat sebagai imbalan dan tidak diambil dari selain harta zakat. Mereka diangkat oleh pemerintahan dan memperoleh izin darinya atau dipilih oleh instansi pemerintahan yang berwenang oleh masyarakat Islam untuk memungut dan membagikan serta tugas lain yang berhubungan dengan zakat, seperti penyadaran atau penyuluhan masyarakat tentang hukum zakat, menerangkan sifat-sifat pemilik harta yang dikenakan kewajiban membayar zakat.
3. Muallaf (orang-orang yang dibujuk hatinya)
Yaitu kelompok orang yang dianggap masih lemah imannya, karena baru masuk Islam. Mereka diberi zakat agar bertambah kesungguhan dalam memeluk Islam dan bertambah keyakinan mereka, bahwa segala pengorbanan mereka dengan masuk Islam tidak sia-sia.[1] Dengan menempatkan golongan ini sebagai sasaran zakat, maka jelas bagi kita bahwa zakat dalam pandangan Islam bukan sekedar perbuatan baik yang bersifat kemanusiaan melulu dan bukan pula sekedar ibadah yang dilakukan secara pribadi, akan tetapi juga merupakan tugas penguasa atau mereka yang berwewenang untuk mengurus zakat.
4. Riqab (Hamba sahaya)
Riqab adalah, golongan mukatab yang ingin membebaskan diri, artinya budak yang telah dijanjikan oleh tuannya  akan dilepaskan jika ia dapat membayar sejumlah tertentu dan termasuk pula budak yang belum dijanjikan untuk memerdekakan dirinya.
5. Gharimin (orang-orang yang memiliki hutang)
Yaitu orang-orang yang menanggung hutang dan tidak sanggup untuk membayarnya karena telah jatuh miskin.[2] Mereka bermacam-macam di antaranya orang yang mendapat berbagai bencana dan musibah, baik pada dirinya maupun pada hartanya, sehingga mempunyai kebutuhan mendesak untuk berhutang bagi dirinya dan keluarganya.
6.Fi sabilillah
Yang dimaksud dengan fi sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah dalam pengertian luas sesuai dengan yang ditetapkan oleh para ulama fikih. Intinya adalah melindungi dan memelihara agama serta meniggikan kalimat tauhid, seperti berperang, berdakwah, berusaha menerapkan hukum Islam.[3] Golongan yang termasuk dalam katagori fi sabilillah adalah, da’i, suka relawan perang yang tidak mempunyai gaji, serta pihak-pihak lain yang mengurusi aktifitas jihad dan dakwah.
7.Ibnu sabil
Yang dimaksud dengan ibnu sabil adalah orang yang terputus bekalnya dalam perjalanan, untuk saat sekarang, di samping para musafir yang mengadakan perjalanan yang dianjurkan agama. Ibnu sabil sebagai penerima zakat sering dipahami dengan orang yang kehabisan biaya diperjalanan ke suatu tempat bukan untuk maksiat.

B.        Shalat
Shalat (bahasa Arab: صلاة; transliterasi: Sholat), merujuk kepada ritual ibadah pemeluk agama Islam. Menurut syariat Islam, praktik shalat harus sesuai dengan segala petunjuk tata cara Nabi Muhammad, sebagai figur pengejawantah perintah Allah.[4] Umat muslim diperintahkan untuk mendirikan shalat, karena menurut Surah Al-'Ankabut dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar
Secara bahasa shalat berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti, doa. Sedangkan, menurut istilah, shalat bermakna serangkaian kegiatan ibadah khusus atau tertentu yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.
Hukum Shalat
Dalam banyak hadis, Nabi Muhammad telah memberikan peringatan keras kepada orang yang suka meninggalkan shalat wajib, mereka akan dihukumi menjadi kafir.[5]dan mereka yang meninggalkan shalat maka pada hari kiamat akan disandingkan bersama dengan orang-orang, seperti Qarun, Fir'aun, Haman dan Ubay bin Khalaf.
Hukum shalat dapat dikategorisasikan sebagai berikut:
  • Fardu, Shalat fardhu ialah shalat yang diwajibkan untuk mengerjakannya. Shalat fardhu terbagi lagi menjadi dua, yaitu:
    • Fardu ain adalah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti shalat lima waktu, dan shalat Jumat (fardhu 'ain untuk pria).
    • Fardu kifayah adalah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung berkaitan dengan dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan, seperti shalat jenazah.
  • Shalat sunah (shalat nafilah) adalah shalat-shalat yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak diwajibkan. Shalat nafilah terbagi lagi menjadi dua, yaitu:
    • Nafil muakkad adalah shalat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti shalat dua hari raya, shalat sunah witir dan shalat sunah thawaf.
    • Nafil ghairu muakkad adalah shalat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti shalat sunah Rawatib dan shalat sunah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti shalat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).
Rukun Shalat
  1. Berdiri bagi yang mampu.
  2. Takbiratul ihram.
  3. Membaca surat Al Fatihah pada tiap rakaat.
  4. Rukuk dan tuma’ninah.
  5. Iktidal setelah rukuk dan tuma'ninah.
  6. Sujud dua kali dengan tuma'ninah.
  7. Duduk antara dua sujud dengan tuma'ninah.
  8. Duduk dan membaca tasyahud akhir.
  9. Membaca salawat nabi pada tasyahud akhir.
  10. Membaca salam yang pertama.
  11. Tertib melakukan rukun secara berurutan.

C.        Puasa
Puasa merupakan terjemah dari shoum (bahasa Arab) yang berarti menahan diri dari sesuatu. Sedangkan menurut istilah puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa dimulai dari terbit fajar (subuh) sampai terbenam matahari (maghrib).
Rukun Puasa
Puasa merupakan ibadah mahdhah yang pelaksanaannya harus sesuai dengan apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah Saw. Oleh karena itu, kita tidak boleh semaunya sendiri dalam mengerjakan puasa agar ibadah puasa kita diterima oleh Allah Swt.
Rukun puasa sendiri hanya ada 2, yakni niat dan imsak:
a.    Niat
            Niat puasa yaitu adanya suatu keinginan di dalam hati untk menjalankan puasa semata-mata mengharap ridha Allah swt, karena menjalankan perintah-Nya. Semua puasa, tanpa adanya niat maka tidak bisa dikatakan sebagai puasa.
Kapankah kita berniat berpuasa?
     Untuk puasa wajib, maka kita harus berniat sebelum datang fajar, sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah saw: Barang siapa tidak berniat puasa sejak malam, maka ia tidak mempunyai puasa.[6]

            b.    Imsak
Kita sudah terlampau akrab dengan kata imsak, lebih-lebih ketika bulan Ramadhan. Banyak orang memahami Imsak sebagai waktu menjelang fajar (subuh) dimana seorang muslim yang akan berpuasa berhenti makan sahur. Padahal makna dari imsak tidaklah sesempit itu. Imsak yaitu menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum, dan lain-lain dari mulai terbit fajar sampai terbenam matahari. Jadi, waktu dimulainya puasa bukanlah pada saat sirine atau pengumuman imsak disuarakan, tetapi dimulai ketika fajar (subuh). Tentang kenapa diperlukan sirine dan jadwal waktu imsak itu supaya kita berhati-hati dan bersiap-siap karena sebentar lagi (sekitar 5 menit lagi) fajar akan tiba.
Syarat wajib puasa
Syarat wajib puasa adalah segala sesuatu yang menyebabkan seseorang diwajibkan melakukan puasa. Muslim yang belum memenuhi syarat wajib puasa maka dia belum dikenai kewajiban untuk mengerjakan puasa wajib. Tetapi tetap mendapatkan pahala apabila mau mengerjakan ibadah puasa. Syarat wajib puasa adalah sebagai beriktu:
a.    Beragama Islam
b.    Berakal sehat
c.    Baligh
d.    Suci dari haid dan nifas (khusus bagi kaum wanita)
e.    Bermukim (tidak sedang bepergian jauh)
f.    Mampu (tidak sedang sakit)

D.        Haji
Haji (bahasa Arab: حج; transliterasi: Hajj) adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Zulhijah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Berikut adalah kegiatan utama dalam ibadah haji berdasarkan urutan waktu:
  • Sebelum 8 Zulhijah, umat Islam dari seluruh dunia mulai berbondong untuk melaksanakan Tawaf Haji di Masjid Al Haram, Makkah.
  • 8 Zulhijah, jamaah haji bermalam di Mina. Pada pagi 8 Zulhijah, semua umat Islam memakai pakaian Ihram (dua lembar kain tanpa jahitan sebagai pakaian haji), kemudian berniat haji, dan membaca bacaan Talbiyah. Jamaah kemudian berangkat menuju Mina, sehingga malam harinya semua jamaah haji harus bermalam di Mina.
  • 9 Zulhijah, pagi harinya semua jamaah haji pergi ke Arafah. Kemudian jamaah melaksanakan ibadah Wukuf, yaitu berdiam diri dan berdoa di padang luas ini hingga Maghrib datang. Ketika malam datang, jamaah segera menuju dan bermalam Muzdalifah.
  • 10 Zulhijah, setelah pagi di Muzdalifah, jamaah segera menuju Mina untuk melaksanakan ibadah Jumrah Aqabah, yaitu melempar batu sebanyak tujuh kali ke tugu pertama sebagai simbolisasi mengusir setan. Setelah mencukur rambut atau sebagian rambut, jamaah bisa Tawaf Haji (menyelesaikan Haji), atau bermalam di Mina dan melaksanakan jumrah sambungan (Ula dan Wustha).
  • 11 Zulhijah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
  • 12 Zulhijah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
  • Sebelum pulang ke negara masing-masing, jamaah melaksanakan Thawaf Wada' (thawaf perpisahan).
Lokasi utama dalam ibadah haji
Makkah al-Mukaromah
Di kota inilah berdiri pusat ibadah umat Islam sedunia, Ka'bah, yang berada di pusat Masjidil Haram. Dalam ritual haji, Makkah menjadi tempat pembuka dan penutup ibadah ini ketika jamaah diwajibkan melaksanakan niat dan thawaf haji.
Arafah
Kota di sebelah timur Makkah ini juga dikenal sebagai tempat pusatnya haji, yaitu tempat wukuf dilaksanakan, yakni pada tanggal 9 Zulhijah tiap tahunnya. Daerah berbentuk padang luas ini adalah tempat berkumpulnya sekitar dua juta jamaah haji dari seluruh dunia dan selalu meningkat dari tahun ke tahun. Di luar musim haji, daerah ini tidak dipakai.
Muzdalifah
Tempat di dekat Mina dan Arafah, dikenal sebagai tempat jamaah haji melakukan Mabit (Bermalam) dan mengumpulkan bebatuan untuk melaksanakan ibadah jumrah di Mina.
Mina
Tempat berdirinya tugu jumrah, yaitu tempat pelaksanaan kegiatan melontarkan batu ke tugu jumrah sebagai simbolisasi tindakan nabi Ibrahim ketika mengusir setan. Dimasing-maising tempat itu berdiri tugu yang digunakan untuk pelaksanaan: Jumrah Aqabah, Jumrah Ula, dan Jumrah Wustha. Di tempat ini jamaah juga diwajibkan untuk menginap satu malam.
Madinah
Adalah kota suci kedua umat Islam. Di tempat inilah panutan umat Islam, Nabi Muhammad dimakamkan di Masjid Nabawi. Tempat ini sebenarnya tidak masuk ke dalam ritual ibadah haji, namun jamaah haji dari seluruh dunia biasanya menyempatkan diri berkunjung ke kota yang letaknya kurang lebih 330 km (450 km melalui transportasi darat) utara Makkah ini untuk berziarah dan melaksanakan shalat di masjidnya Nabi.






                                                                               


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Subject, Verb, Complement & Modifier

Keterkaitan antara Perusahaan dengan Bisnis

elemen-elemen koperasi