tugas PAI
Oleh Muhamad Anwar
Suhandi_26214901_1EB12
AKHLAK
Pengertian Akhlak
Akhlaq
adalah bentuk jamak (plural) dari kata khuluq. Dalam Al-Qur’an kata khuluq
disebut diantaranya pada surat Al-Qalam ayat 4:
“dan
Sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung” (QS. Al-Qalam : 4)
Sedangkan
dalam hadits banyak disebutkan diantaranya :
Ketika
Siti Aisyah ditanya oleh para sahabat tentang akhlak Rasulullah saw., ia
menjawab dengan singkat: كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآن)) “Akhlak Rasulullah saw. adalah Al-Qur’an.(HR.Muslim).”
انّمابعثت لأتمّم مكارم الأخلاق (رواهالبخاري)
“Sesungguhnya
aku diutus hanyalah untuk menyempurnakan akhlak manusia”.
Dengan
demikian merujuk kepada ayat diatas kata akhlak atau khulqun secara kebahasan
berarti budi pekerti, adat kebisaan, atau perangai muru’ah atau segala sesuatu
yang sudah menjadi tabiat.
Ruang Lingkup Akhlak
Sifat Mahmudah atau juga dikenali dengan
akhlak terpuji ialah sifat yang lahir didalam diri seseorang yang menjalani
pembersihan jiwa dari sifat-sifat yang keji dan hina (sifat mazmumah). Sifat
Mazmumah boleh dianggap seperti racun-racun yang boleh membunuh manusia secara
tidak disedari dan sifat ini berlawanan dengan sifat mahmudah yang sentiasa
mengajak dan menyuruh manusia melakukan kebaikan.
Oleh itu, dalam Islam, yang menjadi pengukur
bagi menyatakan sifat seseorang itu sama ada baik atau buruk adalah berdasarkan
kepada akhlak dan perilaku yang dimilik oleh seseorang.
Akar akhlak mazmumah(akhlak tercela):
1. penyakit
syubhat. Penyakit ini menimpa wilayah akal manusia, dimana kebenaran tidak
menjadi jelas (samar) dan bercampur dengan kebatilan (talbis). Penyakit ini
menghilangkan kemampuan dasar manusia memahami secara baik dan memilih secara
tepat.
2. penyakit
syahwat. Penyakit ini menimpa wilayah hati dan insting manusia, dimana dorongan
kekuatan kejahatan dalam hatinya mengalahkan dorongan kekuatan kebaikan.
Penyakit ini menghilangkan kemampuan dasar manusia untuk mengendalikan diri dan
bertekad secara kuat.
a. Syahwat
kekuasan, berarti bahwa dorongan berkuasa dalam diri seseorang begitu kuat
sampai tingkat dimana ia mulai menyerap sebagan dari sifat yang hanya layak
dimiliki Allah SWT. Hal ini dimulai dari yang terkecil-senang dikagumi
(sum’ah), senang disanjung di depannya (riya’), dan merasa puas diri (ghuhur),
sampai pada yang hal yang besar-sombong, angkuh, jabarut, mengintimidasi, dan
zalim. Syahwat inilah yang kemudian mendorong manusia sampai pada tingkat yang
lebih jauh lagi, yaitu syirik. Inilah dosa yang membuat Fir’aun terlaknat.
b. Syahwat
kesetanan, berarti bahwa ada dorongan yang kuat dalam diri seseorang untuk
menyerupai setan dalam berbagai bentuk perilaku dasarnya. Misalnya, memiliki
sifat benci, dengki dan dendam, gemar menipu, membuat ulah dan makar,
menyebarkan gosip, memfitnah, menyesatkan orang lain, dan semacamnya. Syahwat
ini biasanya mempertemukan antara kecerdasan di satu sisi, dengan dorongan
setan di sisi lain. Karena itu, pelakunya cenderung licik dan culas dalam
pergaulan serta berwajah ganda.
c. Syahwat
binatang buas, syahwat ini berasal dari nafsu amarah dan angkara murka, seperti
api yang cenderung membakar dan membumihanguskan. Jika syahwat angkara murka
bertemu dengan kekuatan fisik yang mendukung, maka lahirlah berbagai macam
perilaku buruk, seperti permusuhan, debat, penjajahan, pembunuhan, tirani,
penodongan, dan perkelahian.
d. Syahwat
binatang ternak, syahwat ini berasal dari naluri binatang dalam diri manusia
dan mendorongnya untuk memenuhi kebutuhan perut dan kemaluannya secara
berlebihan. Penyakit syahwat ini mendorong manusia menjadi hedonis, permisif,
dan berpikir jangka pendek. Dari syahwat perut lahirlah sifat-sifat serakah,
rakus, memakan harta anak yatim, pelit, mencuri, korupsi, sifat pengecut,
penakut, dan semacamnya. Adapun dari syahwat kemaluan lahirlah perzinaan.
Akhlak
Kepada Allah
a. Cinta
dan ikhlas kepada Allah SWT.
b. Berbaik
sangka kepada Allah SWT.
c. Rela
terhadap kadar dan qada (takdir baik dan buruk) dari Allah SWT.
d. Bersyukur
atas nikmat Allah SWT.
e. Bertawakal/
berserah diri kepada Allah SWT.
f. Senantiasa
mengingat Allah SWT.
g. Memikirkan
keindahan ciptaan Allah SWT.
h. Melaksanakan
apa-apa yang diperintahkan Allah SWT.
Akhlak Dalam Keluarga
Akhlak Dalam Keluarga
Tetanggamu
ikut bersyukur jika orang tuamu bergembira dan ikut susah jika orang tuamu
susah, mereka menolong, dan bersam-sama mencari kemanfaatan dan menolak
kemudhorotan, orang tuamu cinta dan hormat pada mereka maka wajib atasmu
mengikuti ayah dan ibumu, yaitu cinta dan hormat pada tetangga.
Pendidikan
kesusilaan/akhlak tidak dapat terlepas dari pendidikan sosial kemasyarakatan,
kesusilaan/moral timbul didalam masyarakat. Kesusilaan/moral selalu tumbuh dan
berkembang sesuai dengan kemajuan dan perkembangan masyarakat. Sejak dahulu
manusia tidak dapat hidup sendiri-sendiri dan terpisah satu sama lain, tetapi
berkelompok-kelompok, bantu-membantu, saling membutuhkan dan saling
mepengaruhi, ini merupakan apa yang disebut masyarakat. Kehidupan dan
perkembangan masyarakat dapat lancar dan tertib jika tiap-tiap individu sebagai
anggota masyarakat bertindak menuruti aturan-aturan yang sesuai dengan norma-
norma kesusilaan yang berlaku.
Akhlak
Dalam Masyarakat
a. Tolong-menolong
b. Adil
c. Menepati
janji
d. Bermusyawarah
e. Menjaga
ukhuwah
Akhlak
Terhadap Alam Sekitar
a. Melestarikan
lingkungan
b. Menjaga
lingkungan dari pencemaran
c. Memanfaatkan
sumberdaya untuk kesejahteraan bersama
Pengertian dan Ruang Lingkup
Hukum Islam (Ibadah,Thaharah,dan Syahadat)
Pengertian Hukum Islam (syari’ah)
Makna
syari’ah adalah jalan ke sumber (mata) air, dahulu (di arab) orang
mempergunakan kata syari;ah untuk sebutan jalan setapak menuju ke sumber (mata)
air yang diperlukan manusia untuk minum dan membersihkan diri.
Kata
syari’ah ini juga berarti jalan yang lurus, jalan yang lempang tidak
berkelok-kelok,juga berarti jalan raya. Kemudian penggunaan kata syari’ah ini
bermakna peraturan, adapt kebiasaan, undang-undang dan hukum.
Syariah
islam berarti segala peraturan agama yang di tetapkan Allah untuk ummat islam,
baik dari Al-Qur’an maupun dari sunnah Rasulullah saw. yang berupa
perkataan,perbuatan ataupun takrir (penetapan atau pengakuan).
Pengertian
tersebut meliputi ushuluddin (pokok-pokok agama), yang menerangkan tentang
keyakinan kepada allah berserta sifat-sifatnya, hari akhirat dan sebagainya,
yang semuanya dalam pembahasan ilmu tauhid atau ilmu kalam. Ia juga mencakup
kegiatan-kegiatan manusia yang mengarah kepada pendidikan jiwa dan keluarga
serta masyarakat. Demikian pula tentang jalan yang akan membawanya kepada
kehidupan yang sejahtera dan bahagia. Ini semuanya termasuk dalam pembahasan
ilmu akhlak.
Menurut
pengertian-pengertian tersebut, syariah itu meliputi hukum-hukum Allah bagi
seluruh perbuatan manusia, tentang halal,haram makruh,sunnah dan mubah
pengertian inilah yang kita kenal ilmu fiqih, yang sinonim dengan
istilah “undang-undang”.
Ruang Lingkup Hukum Islam
Jika
kita bandingkan hukum islam bidang muamalah ini dengan hukum barat yang
membedakan antara hukum privat (hukum perdata) dengan hukum public,maka sama
halnya dengan hukum adat di tanah air kita, hukum islam tidak membedakan
(dengan tajam) antara hukum perdata dengan hukum publik disebabkan karena
menurut system hukum islam pada hukum perdata terdapat segi-segi publik ada
segi-segi perdatanya.
Hukum
Islam dan Hak Asasi Manusia
Hukum
Islam sebagai bagian agama islam melindunggi hak asasi manusia hal ini dapat di
lihat pada tujuan hukum islam yang akan dibicarakan dibawah. Kalau hukum islam
dibandingkan dengan pandangan atau pemikiran (hukum) barat (eropa, terutama
amerika ) tentang hak asasi manusia akan kelihatan perbedaannya. Perbedaan itu
terjadi karena pemikiran (hukum) barat memandang hak asasi manusia semata-mata antroposentrisartinya
berpusat pada manusia. Dengan pemikiran itu manusia sangat dipentingkan.
Sebaliknya, pandangan hukum islam yang bersifat teosentris. Artinya berpusat
pada tuhan. Manusia adalah penting tetapi yang lebih utama adalah allah.
Allahlah pusat segala sesuatu.
Oleh
karena perbedaan pandangan itu, terdapat pokok antara Deklarasi Hak-Hak Asasi
Manusia yang disponsori Barat dengan Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia yang
dikeluarkan oleh ummat islam. Deklarasi Kairo tahun 1990, misalnya yang
dikeluarkan oleh Organisasi Konfrensi Islam (OKI), di dalam nya termasuk juga
Indonesia, merupakan pendiriaan resmi ummat islam mengenai hak-hak asasi
manusia;berbeda kerangka acuannya dengan deklarasi atau pernyataan hak-hak
asasi manusia yang dikeluarkan atau disponsori oleh Negara-negara barat.
Dinyatak dalam deklarasi itu bahwa semua hak dan kebebasan yang terumus
dalam deklarasi tunduk pada syari’at atau hukum islam. Satu-satunya ukuran,
mengenai hak-hak asasi manusia adalah syari’at islam.
Hak-hak yang dirumuskan dalam
deklarasi itu kebanyakan hak ekonomi. Hak politik, seperti hak untuk
mengutarakan pendapat secara bebas, tidak boleh bertentangan dengan asas-asas
syariah. Dinyatakan pula bahwa semua indivudu samadi muka hukum. Ketentuan lain
adalah keluarga merupakan dasar masyarakat, wanita dan pria sama dalam martabat
kemanusiaan. Hal atas hidup, dijamin. Pekerjaan adalah hak individu yang di
jamin oleh Negara. Demikian juga hak atas pelayanan kesehatan, social dan
kehidupan yang layak. Ditegaskan pula bahwa tidak ada sanksi. Kecuali sanksi
yang di tentukan dalam syari’at atau hukum islam.
Pengertian
ibadah dan hakikat ibadah
Ibadah menurut bahasa berasal
dari abida ya’budu yang berarti menyembah, mengabdi dan
menghinakan diri.
Sebagaimana dalam firmannya :
“Hai manusia, sembahlah Tuhan-mu yang telah
menciptakanmu dan orang-orang sebelummu agar kamu bertakwa “ ( TQS. Al-Baqarah:
21)
Ibadah
secara garis besar ada 2 (dua)arti :
Ibadah dalam
arti khusus (mudhloh) yaitu tata aturan ilahi yang secara langsung
mengatur hubungan antara seorang hamba dengan Tuhannya yang cara, tata cara dan
upacara (ritual) telah ditentukan secara terperinci daam Al- Qur’an dan As-
Sunnah yang biasanya berkisar pada masalah Thoharoh, Sholat, Zakat,
Puasa, Haji.
Ibadah dalam arti luas Yaitu
segala gerak-gerik, tingkah laku, serta perbuatan yang mempunyai 3 Tanda :
1. Niat yang Ikhlas sebagai Titik Tolaknya
2. Keridhoan Allah sebagai Titik Tujuannya
3. Amal Sholeh sebagai Garis Amanah.
Ibadah adalah kebaktian
yang hanya ditujukan kepada Allah, mengambil petunjuk hanya darinya
saja tentang segala persoalan hidup dan akhirat dan kemudian mengadakan
hubungan yang terus-menerus dengan Allah tentang semua itu.
Sesungguhnya Sholat, puasa, zakat, haji dan
seluruh amal ibadah lainnya pada dasarnya hanyalah merupakan pintu-pintu ibadah
atau stasiun tempat orang berhenti unuk menambah bensin. Namun jalan itu
sendiri seluruhnya merupakan ibadah, termasuk semua ritus-ritus dan
gerak-gerik, serta semua pikiran, perasaan, semua adalah ibadah
tujuannya Allah.
Jadi, Ibadah merupakan seluruh
aspek kehidupan. Tidak terbatas pada saat-saat singkat yang diisi
dengan cara-cara tertentu. Suatu Ibadah mempunyai
nilai yaitu jalan hidup dan seluruh aspek kehidupan dan
merupakan tingkah laku, tindak-tanduk, pikiran dan perasaan semata-mata untuk
Allah, yang dibangun dengan suatu sistem yang jelas, yang di dalamnya terlihat
segalanya yang pantas dan tidak pantas terjadi .
Sebagaimana dalam firmannya :
“ Katakanlah ,” Sesungguhnya
Sholatku,ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah Tuhan semesta
alam.” (TQS. Al-An’am : 162)
Pekerjaan yang kita anggap sebagai kesibukan
duniawi, sesungguhnya merupakan ibadah kepada Allah aslkan dalam mengerjakannya
kita menjaga diri pada batas-batas yang telah ditentukan Allah dan Rasul-Nya.
Bila setelah menjalankan semua ibadah ini seumur hidup kita menjadi pencerminan
ibadah kepada Alah mak ridak ragu lagi shalat kita adalah shalat yang benar,
puasa kita adalah puasa yang benar, haji kita adalah haji yang benar.
Jenis-jenis Ibadah
Ditinjau dari jenisnya, ibadah dalam Islam
terbagi menjadi dua jenis, dengan bentukdan sifat yang berbeda antara satu
dengan lainnya.
1.
Ibadah Mahdhah
2.
Ibadah Ghairu Mahdhah
Thaharah
Kata thaharah berasal dari bahasa
Arab: الطهارة yang artinya menurut bahasa sama
dengan النظافة yaitu bersih, kebersihan atau
bersuci. Thaharah menurut istilah syariat Islam ialah suatu kegiatan bersuci
dari hadats dan najis sehingga seseorang diperbolehkan untuk mengerjakan suatu
ibadah yang dituntut harus dalam keadaan suci seperti shalat dan thawaf.
Kegiatan bersuci dari hadats dapat dilakukan dengan berwudhu, tayammum dan
mandi, sedangkan bersuci dari najis meliputi bersuci badan, pakaian dan tempat.
Alat Thaharah
1.
Air
mutlaq
2.
Air
musyamas
3.
Air
musta’mal
4.
Air
mutanajis
Tanah atau debu
Tanah yang suci, atau pasir, atau batu,
atau tanah berair. Rasulullah saw. bersabda, “Dijadikan
bumi itu sabagai masjid dan suci bagiku.” (HR Ahmad). Tanah
dijadikan sebagai alat thaharah jika tidak ada air, atau tidak bisa menggunakan
air karena sakit, dan Karena sebab lain.
Allah berfirman, “…kemudian kalian tidak mendapatkan
air, maka bertayammumlah kalian dengan tanah yang suci.” (An-Nisa:
43).
Pengertian
Najis
Menurut
bahasa atau istilah : semua yang kotor atau semua yang haram untuk dimakan
secara mutlak atau mungkin tidak karena haramnya atau kotornya mudharat nya (keburukan) pada badan atau
akal.
Yang
termasuk najis
1. Semua
yang keluar dari qubul dan dubur (kecuali sperma atau mani) seperti air
kencing, madzi, kotoran, dan darah.
“sesungguhnya
engkau membasuh kain dari (karena) air kencing, kotoran, muntahan’’ (HR. Ahmad
)
2. Hewan
: semua binatang itu suci kecuali babi dan anjing dan yang lahir dari kedua nya
“sucinya
bejanamu apabila dijilat anjing, maka hendaknya dibasuh 7 kali dan awalnya
dengan debu atau tanah” (HR. Muslim)
3. Bangkai
Semua
bangkai najis, kecuali bangkai ikan , belalang dan mayat manusia.
4. Khamr
(wiski, bir, ciu, minuman keras yang lain, narkoba yang memabukkan)
Jenis/Macam-Macam Najis - Mukhaffafah, Mutawassithah
dan Mughallazhah
Dalam agama islam mengajarkan kita untuk selalu bersih dari kotoran atau
najis, terutama pada saat hendak melakukan ibadah kepada Allah SWT. Najis bisa
menempel di badan/tubuh, di pakaian atau di suatu tempat. Najis terbagi atas
beberapa tingkatan dari mulai yang ringan sampai yang berat.
1. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)
Yang termasuk najis ringan ini adalah air seni atau air kencing bayi
laki-laki yang hanya diberi minum asi (air susu ibu) tanpa makanan lain dan
belum berumur 2 tahun. Untuk mensucikan najis mukhafafah ini yaitu dengan
memercikkan air bersih pada bagian yang kena najis.
2. Najis Mutawassithah (Najis Biasa/Sedang)
Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang/hewan
adalah najis biasa dengan tingkatan sedang. Air kencing, kotoran buang air
besar dan air mani/sperma adalah najis, termasuk bangkai (kecuali mayat manusia,
ikan dan belalang), air susu hewan haram, khamar, dan lain sebagainya.
Najis
Mutawasitah terdiri atas dua bagian, yakni :
- Najis 'Ainiyah : Jelas terlihat rupa, rasa atau tercium baunya.
- Najis Hukmiyah : Tidak tampat (bekas kencing & miras)
- Najis 'Ainiyah : Jelas terlihat rupa, rasa atau tercium baunya.
- Najis Hukmiyah : Tidak tampat (bekas kencing & miras)
Untuk membuat suci najis mutawasithah 'ainiyah caranya dengan dibasuh 1 s/d
3 dengan air bersih hingga hilang benar najisnya. Sengankan untuk najis
hukmiyah dapat kembali suci dan hilang najisnya dengan jalan dialirkan air di
tempat yang kena najis.
3. Najis Mughallazhah (Najis Berat)
Najis
mugholazah contohnya seperti air liur anjing, air iler babi dan sebangsanya.
Najis ini sangat tinggi tingkatannya sehingga untuk membersihkan najis tersebut
sampai suci harus dicuci dengan air bersih 7 kali di mana 1 kali diantaranya
menggunakan air dicampur tanah.
Tambahan:
Najis Ma'fu adalah najis yang tidak wajib dibersihkan/disucikan karena sulit dibedakan mana yang kena najis dan yang tidak kena najis. Contoh dari najis mafu yaitu seperti sedikit percikan darah atau nanah, kena debu, kena air kotor yang tidak disengaja dan sulit dihindari. Jika ada makanan kemasukan bangkai binatang sebaiknya jangan dimakan kecuali makanan kering karena cukup dibuang bagian yang kena bangkai saja.
Najis Ma'fu adalah najis yang tidak wajib dibersihkan/disucikan karena sulit dibedakan mana yang kena najis dan yang tidak kena najis. Contoh dari najis mafu yaitu seperti sedikit percikan darah atau nanah, kena debu, kena air kotor yang tidak disengaja dan sulit dihindari. Jika ada makanan kemasukan bangkai binatang sebaiknya jangan dimakan kecuali makanan kering karena cukup dibuang bagian yang kena bangkai saja.
Syahadat
Syahadat (Bahasa Arab: الشهادة asy-syahādah) merupakan asas dan dasar dari lima rukun Islam dan merupakan ruh, inti dan landasan seluruh ajaran Islam.
Etimologi
Syahadat berasal dari kata bahasa Arab yaitu syahida (شهد), yang artinya ia telah menyaksikan.
Kalimat itu dalam syariat Islam adalah sebuah pernyataan kepercayaan dalam
keesaan Tuhan (Allah) dan Muhammad sebagai rasulNya.
“Kerukunan Antara Umat Beragama”
Definisi Kerukunan
Kerukunan adalah istilah yang dipenuhi oleh
muatan makna “baik” dan “damai”. Intinya, hidup bersama dalam masyarakat dengan
“kesatuan hati” dan “bersepakat” untuk tidak menciptakan perselisihan dan
pertengkaran (Depdikbud, 1985:850) Bila pemaknaan tersebut dijadikan pegangan,
maka “kerukunan” adalah sesuatu yang ideal dan didambakan oleh masyarakat
manusia. Kerukunan [dari ruku, bahasa Arab, artinya tiang atau
tiang-tiang yang menopang rumah; penopang yang memberi kedamain dan
kesejahteraan kepada penghuninya] secara luas bermakna adanya suasana
persaudaraan dan kebersamaan antar semua orang walaupun mereka berbeda secara
suku, agama, ras, dan golongan.
Kerukunan juga bisa bermakna suatu proses
untuk menjadi rukun karena sebelumnya ada ketidakrukunan; serta kemampuan dan
kemauan untuk hidup berdampingan dan bersama dengan damai serta tenteram.
Langkah-langkah untuk mencapai kerukunan seperti itu, memerlukan proses waktu
serta dialog, saling terbuka, menerima dan menghargai sesama, serta
cinta-kasih. Kerukunan antarumat beragama bermakna rukun dan damainya dinamika
kehidupan umat beragama dalam segala aspek kehidupan, seperti aspek ibadah,
toleransi, dan kerja sama antarumat beragama.
Manusia ditakdirkan
Allah Sebagai makhluk sosial yang membutuhkan
hubungan dan interaksi sosial dengan sesama manusia. Sebagai makhluk social,
manusia memerlukan kerja sama dengan orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya,
baik kebutuhan material maupun spiritual. Ajaran Islam menganjurkan manusia untuk bekerja sama dan
tolong menolong (ta’awun) dengan sesama manusia dalam hal kebaikan.
PENGERTIAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Kerukunan umat bragama
yaitu hubungan sesame umat beragama yang dilandasi dengan toleransi, saling
pengertian, saling menghormati, saling menghargai dalam kesetaraan pengamalan
ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan masyarakat dan bernegara.
Kerukunan antar umat beragama dapat diwujdkan
dengan :
a. Saling tenggang rasa, saling
menghargai, toleransi antar umat beragama
b. Tidak memaksakan seseorang
untuk memeluk agama tertentu
c. Melaksanakan ibadah sesuai agamanya,
dan
d. Mematuhi peraturan keagamaan
baik dalam Agamanya maupun peraturan
e. Negara atau Pemerintah.
f. Dengan demikian akan
dapat tercipta keamanan dan ketertiban antar umat beragama, ketentraman dan
kenyamanan di lingkungan masyarakat berbangsa dan bernegara.
PENGERTIAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
MENURUT ISLAM
Kerukunan umat beragama
dalam islam yakni Ukhuwah Islamiah. Ukhuah islamiah berasl dari kata dasar
“Akhu” yang berarti saudara, teman, sahabat, Kata “Ukhuwah” sebagai kata jadian
dan mempunyai pengertian atau menjadi kata benda abstrak persaudaraan,
persahabatan, dan dapat pula berarti pergaulan. Sedangkan Islaiyah berasal dari
kata Islam yang dalam hal ini menjadi atau memberi sifat Ukhuwah, sehingga jika
dipadukan antara kata Ukhuwah dan Islamiyah akan berarti persaudaraan islam
atau pergaulan menurut islam. Dapat dikatakan bahwa pengertian Ukhuah Islamiyah
adalah gambaran tentang hubungan antara orang-orang islam sebagai satu
persaudaraan, dimana antara yang satu dengan yang lain seakan akan berada dalam
satu ikatan.
TUJUAN
KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Kerukunan umat beragama bertujuan untuk
memotivasi dan mendinamiskan semua umat bergama agar dapat ikut serta dalam
pembangunan bangsa.
Kerukunan
Antar Umat Beragama Menurut Islam
Kerukunan
umat Islam dengan penganut agama lainnya di Indonesia didasarkan atas falsafah
Pancasila dan UUD 1945. Hal-hal yang terlarang adanya toleransi adalah adanya
dalam masalah aqidah dan ibadah, seperti pelaksanaan sosial, puasa dan haji,
tdak dibenarkan adanya toleransi, sesuai dengan firman-Nya dalam Surat
Al-Kafirun (109) ayat 6, yang artinya : "Bagikamu agamamu dan bagiku
agamaku".
Zakat, Shalat,
Puasa, dan Haji
A.
Zakat
Zakat menurut etimologi (bahasa), berarti
nama’ yang artinya kesuburan, taharah berarti kesucian, barakah berarti
keberkahan, dan tazkiyah berarti mensucikan. Syara’ memakai kata tersebut untuk
kedua arti ini.
Hukum-hukum mengenai zakat telah ditetapkan oleh Allah di dalam
Al-Qur’an dan dijelaskan pula oleh Rasulullah dalam As-Sunnah yang suci. Adanya
penjelasan itu perlu karena manusia memang sangat membutuhkan keterangan
tentang masalah zakat karena zakat merupakan rukun ketiga dari rukun Islam yang
lima, yang merupakan pilar agama yang tidak dapat berdiri tanpa pilar ini.
Zakat, hukumnya wajib ai’n (fardhu ai’n) bagi setiap muslim apabila telah
memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syari’at. Zakat, merupakan
kewajiban yang disepakati oleh umat Islam dengan berdasarkan dalil Al-Qur’an,
Hadist, dan Ijma’ sebagai dasar tersebut.
Secara khusus
Al-Qur’an telah memberikan perhatian dengan menerangkan kepada siapa zakat itu
harus diberikan. Firman Allah dalam surah At-Taubah ayat 60 yaitu :
. 1. Fakir dan miskin
Meskipun kedua kelompok ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan, akan
tetapi dalam teknis opersional sering dipersamakan, yaitu mereka yang tidak
memiliki penghasilan sama sekali, atau memilikinya akan tetapi sangat tidak
mencukupi kebutuhan pokok dirinya dan keluarga yang menjadi tanggungannya.
Zakat yang disalurkan pada kelompok ini dapat bersifat konsumtif, yaitu untuk
memenuhi kebutuhan sehari-hari dan dapat pula bersifat produktif, yaitu untuk
menambah modal usahanya.
2. Amil (pengurus zakat)
Sasaran ketiga dari
pada sasaran zakat setelah fakir dan miskin adalah para amil zakat. Yang
dimaksud dengan amil zakat ialah mereka yang melaksanakan segala kegiatan
urusan zakat, mulai dari mengumpulkan, menyimpan, menjaga, mencatat
berapa zakat masuk dan keluar serta sisanya dan juga menyalur atau
mendistribusikannya kepada mustahik zakat. Allah menyediakan upah bagi mereka
dari harta zakat sebagai imbalan dan tidak diambil dari selain harta zakat.
Mereka diangkat oleh pemerintahan dan memperoleh izin darinya atau dipilih oleh
instansi pemerintahan yang berwenang oleh masyarakat Islam untuk memungut dan
membagikan serta tugas lain yang berhubungan dengan zakat, seperti penyadaran atau
penyuluhan masyarakat tentang hukum zakat, menerangkan sifat-sifat pemilik
harta yang dikenakan kewajiban membayar zakat.
3. Muallaf
(orang-orang yang dibujuk hatinya)
Yaitu kelompok orang
yang dianggap masih lemah imannya, karena baru masuk Islam. Mereka diberi zakat
agar bertambah kesungguhan dalam memeluk Islam dan bertambah keyakinan mereka,
bahwa segala pengorbanan mereka dengan masuk Islam tidak
sia-sia.[1] Dengan menempatkan golongan ini sebagai sasaran
zakat, maka jelas bagi kita bahwa zakat dalam pandangan Islam bukan sekedar
perbuatan baik yang bersifat kemanusiaan melulu dan bukan pula sekedar ibadah
yang dilakukan secara pribadi, akan tetapi juga merupakan tugas penguasa atau
mereka yang berwewenang untuk mengurus zakat.
4. Riqab (Hamba
sahaya)
Riqab adalah,
golongan mukatab yang ingin membebaskan diri, artinya budak yang telah
dijanjikan oleh tuannya akan dilepaskan jika ia dapat membayar sejumlah
tertentu dan termasuk pula budak yang belum dijanjikan
untuk memerdekakan dirinya.
5. Gharimin
(orang-orang yang memiliki hutang)
Yaitu orang-orang
yang menanggung hutang dan tidak sanggup untuk membayarnya karena telah jatuh
miskin.[2] Mereka bermacam-macam di antaranya orang yang
mendapat berbagai bencana dan musibah, baik pada dirinya maupun pada hartanya,
sehingga mempunyai kebutuhan mendesak untuk berhutang bagi dirinya dan
keluarganya.
6.Fi sabilillah
Yang dimaksud dengan
fi sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah dalam pengertian luas
sesuai dengan yang ditetapkan oleh para ulama fikih. Intinya adalah melindungi
dan memelihara agama serta meniggikan kalimat tauhid, seperti berperang,
berdakwah, berusaha menerapkan hukum Islam.[3] Golongan yang termasuk dalam katagori fi sabilillah
adalah, da’i, suka relawan perang yang tidak mempunyai gaji, serta pihak-pihak
lain yang mengurusi aktifitas jihad dan dakwah.
7.Ibnu sabil
Yang dimaksud dengan
ibnu sabil adalah orang yang terputus bekalnya dalam perjalanan, untuk saat
sekarang, di samping para musafir yang mengadakan perjalanan yang dianjurkan
agama. Ibnu sabil sebagai penerima zakat sering dipahami dengan orang yang
kehabisan biaya diperjalanan ke suatu tempat bukan untuk maksiat.
B.
Shalat
Shalat (bahasa Arab: صلاة; transliterasi: Sholat), merujuk kepada ritual ibadah pemeluk agama Islam. Menurut syariat Islam, praktik shalat harus sesuai dengan segala
petunjuk tata cara Nabi Muhammad, sebagai figur pengejawantah perintah Allah.[4]
Umat muslim diperintahkan untuk mendirikan shalat, karena menurut Surah
Al-'Ankabut dapat
mencegah perbuatan keji dan mungkar
Secara bahasa shalat berasal dari bahasa Arab
yang memiliki arti, doa. Sedangkan, menurut istilah, shalat bermakna serangkaian kegiatan
ibadah khusus atau tertentu yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.
Hukum Shalat
Dalam banyak hadis,
Nabi Muhammad telah memberikan peringatan keras kepada orang yang suka
meninggalkan shalat wajib, mereka akan dihukumi menjadi kafir.[5]dan mereka yang meninggalkan shalat maka pada hari
kiamat akan disandingkan bersama dengan orang-orang, seperti Qarun, Fir'aun, Haman dan Ubay bin Khalaf.
Hukum shalat dapat dikategorisasikan sebagai berikut:
- Fardu, Shalat fardhu ialah shalat yang diwajibkan untuk mengerjakannya. Shalat fardhu terbagi lagi menjadi dua, yaitu:
- Fardu ain adalah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti shalat lima waktu, dan shalat Jumat (fardhu 'ain untuk pria).
- Fardu kifayah adalah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung berkaitan dengan dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan, seperti shalat jenazah.
- Shalat sunah (shalat nafilah) adalah shalat-shalat yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak diwajibkan. Shalat nafilah terbagi lagi menjadi dua, yaitu:
- Nafil muakkad adalah shalat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti shalat dua hari raya, shalat sunah witir dan shalat sunah thawaf.
- Nafil ghairu muakkad adalah shalat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti shalat sunah Rawatib dan shalat sunah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti shalat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).
Rukun Shalat
- Berdiri bagi yang mampu.
- Takbiratul ihram.
- Membaca surat Al Fatihah pada tiap rakaat.
- Rukuk dan tuma’ninah.
- Iktidal setelah rukuk dan tuma'ninah.
- Sujud dua kali dengan tuma'ninah.
- Duduk antara dua sujud dengan tuma'ninah.
- Duduk dan membaca tasyahud akhir.
- Membaca salawat nabi pada tasyahud akhir.
- Membaca salam yang pertama.
- Tertib melakukan rukun secara berurutan.
C.
Puasa
Puasa merupakan terjemah
dari shoum (bahasa Arab) yang berarti menahan diri dari
sesuatu. Sedangkan menurut istilah puasa adalah menahan diri dari segala
sesuatu yang membatalkan puasa dimulai dari terbit fajar (subuh) sampai
terbenam matahari (maghrib).
Rukun Puasa
Puasa
merupakan ibadah mahdhah yang pelaksanaannya harus sesuai dengan apa yang telah
dicontohkan oleh Rasulullah Saw. Oleh karena itu, kita tidak boleh semaunya
sendiri dalam mengerjakan puasa agar ibadah puasa kita diterima oleh Allah Swt.
Rukun
puasa sendiri hanya ada 2, yakni niat dan imsak:
a. Niat
Niat puasa yaitu adanya suatu
keinginan di dalam hati untk menjalankan puasa semata-mata mengharap ridha
Allah swt, karena menjalankan perintah-Nya. Semua puasa, tanpa adanya niat maka
tidak bisa dikatakan sebagai puasa.
Kapankah
kita berniat berpuasa?
Untuk puasa wajib, maka kita harus berniat sebelum datang fajar, sebagaimana
disabdakan oleh Rasulullah saw: Barang siapa tidak berniat puasa sejak
malam, maka ia tidak mempunyai puasa.[6]
b. Imsak
Kita
sudah terlampau akrab dengan kata imsak, lebih-lebih ketika bulan Ramadhan.
Banyak orang memahami Imsak sebagai waktu menjelang fajar (subuh) dimana
seorang muslim yang akan berpuasa berhenti makan sahur. Padahal makna dari
imsak tidaklah sesempit itu. Imsak yaitu menahan diri dari hal-hal yang
membatalkan puasa seperti makan, minum, dan lain-lain dari mulai terbit fajar sampai
terbenam matahari. Jadi, waktu dimulainya puasa bukanlah pada saat sirine atau
pengumuman imsak disuarakan, tetapi dimulai ketika fajar (subuh). Tentang
kenapa diperlukan sirine dan jadwal waktu imsak itu supaya kita berhati-hati
dan bersiap-siap karena sebentar lagi (sekitar 5 menit lagi) fajar akan tiba.
Syarat wajib puasa
Syarat
wajib puasa adalah segala sesuatu yang menyebabkan seseorang diwajibkan
melakukan puasa. Muslim yang belum memenuhi syarat wajib puasa maka dia belum
dikenai kewajiban untuk mengerjakan puasa wajib. Tetapi tetap mendapatkan
pahala apabila mau mengerjakan ibadah puasa. Syarat wajib puasa adalah sebagai
beriktu:
a.
Beragama Islam
b.
Berakal sehat
c.
Baligh
d.
Suci dari haid dan nifas (khusus bagi kaum wanita)
e.
Bermukim (tidak sedang bepergian jauh)
f.
Mampu (tidak sedang sakit)
D.
Haji
Haji (bahasa Arab: حج; transliterasi: Hajj) adalah rukun (tiang agama) Islam
yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan
yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung
dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji
(bulan Zulhijah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang
bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Berikut adalah kegiatan utama dalam ibadah haji
berdasarkan urutan waktu:
- Sebelum 8 Zulhijah, umat Islam dari seluruh dunia mulai berbondong untuk melaksanakan Tawaf Haji di Masjid Al Haram, Makkah.
- 8 Zulhijah, jamaah haji bermalam di Mina. Pada pagi 8 Zulhijah, semua umat Islam memakai pakaian Ihram (dua lembar kain tanpa jahitan sebagai pakaian haji), kemudian berniat haji, dan membaca bacaan Talbiyah. Jamaah kemudian berangkat menuju Mina, sehingga malam harinya semua jamaah haji harus bermalam di Mina.
- 9 Zulhijah, pagi harinya semua jamaah haji pergi ke Arafah. Kemudian jamaah melaksanakan ibadah Wukuf, yaitu berdiam diri dan berdoa di padang luas ini hingga Maghrib datang. Ketika malam datang, jamaah segera menuju dan bermalam Muzdalifah.
- 10 Zulhijah, setelah pagi di Muzdalifah, jamaah segera menuju Mina untuk melaksanakan ibadah Jumrah Aqabah, yaitu melempar batu sebanyak tujuh kali ke tugu pertama sebagai simbolisasi mengusir setan. Setelah mencukur rambut atau sebagian rambut, jamaah bisa Tawaf Haji (menyelesaikan Haji), atau bermalam di Mina dan melaksanakan jumrah sambungan (Ula dan Wustha).
- 11 Zulhijah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
- 12 Zulhijah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
- Sebelum pulang ke negara masing-masing, jamaah melaksanakan Thawaf Wada' (thawaf perpisahan).
Lokasi utama dalam ibadah haji
Makkah al-Mukaromah
Di kota
inilah berdiri pusat ibadah umat Islam sedunia, Ka'bah, yang berada di pusat Masjidil Haram. Dalam ritual haji, Makkah menjadi tempat
pembuka dan penutup ibadah ini ketika jamaah diwajibkan melaksanakan niat dan thawaf haji.
Arafah
Kota di
sebelah timur Makkah ini juga dikenal sebagai tempat pusatnya haji, yaitu
tempat wukuf dilaksanakan, yakni pada tanggal 9 Zulhijah tiap tahunnya. Daerah
berbentuk padang luas ini adalah tempat berkumpulnya sekitar dua juta jamaah
haji dari seluruh dunia dan selalu meningkat dari tahun ke tahun. Di luar musim
haji, daerah ini tidak dipakai.
Muzdalifah
Tempat di
dekat Mina dan Arafah, dikenal sebagai tempat jamaah haji melakukan Mabit (Bermalam) dan mengumpulkan
bebatuan untuk melaksanakan ibadah jumrah di Mina.
Mina
Tempat
berdirinya tugu jumrah, yaitu tempat pelaksanaan kegiatan melontarkan batu ke
tugu jumrah sebagai simbolisasi tindakan nabi Ibrahim ketika mengusir setan. Dimasing-maising
tempat itu berdiri tugu yang digunakan untuk pelaksanaan: Jumrah Aqabah, Jumrah Ula, dan Jumrah Wustha. Di tempat
ini jamaah juga diwajibkan untuk menginap satu malam.
Madinah
Adalah kota
suci kedua umat Islam. Di tempat inilah panutan umat Islam, Nabi Muhammad dimakamkan di Masjid Nabawi. Tempat ini sebenarnya tidak masuk ke dalam
ritual ibadah haji, namun jamaah haji dari seluruh dunia biasanya menyempatkan
diri berkunjung ke kota yang letaknya kurang lebih 330 km (450 km melalui transportasi
darat) utara Makkah ini untuk berziarah dan melaksanakan shalat di masjidnya
Nabi.
Komentar
Posting Komentar