agama dan masyarakat



 “AGAMA DAN MASYARAKAT”

1.       Dasar Pembentukan Keluarga dan Masyarakat dalam Islam

Dalam suatu masyarakat,unit terkecil adalah dimulai dari keluarga,yang paling sedikit terdiri dari suami dan istri,kemudian dari sepasang insan yang berlainan jenis kelamin ini akan dikarunia anak – anak yang merupakan generasi penerus bagi kehidupan manusia selanjutnya. Dan dari keluarga inilah suatu masyarakat akan terbentuk.
Oleh karena itu Islam sangat mendambakan keluarga dan masyarakat yang harmonis,saling menyayangi, saling mengasihi serta saling bekerja sama dalam mewujudkan cita-cita sebuah masyarakat yang aman  tentram dan damai.
Untuk mewujudkan hal itu,Islam mengawali pengaturan bagaimana membentuk sebuah keluarga yang ideal,yaitu disyari’atkan hukum perkawinan (munakahat).

a.    Hukum Nikah,Pinangan dan Walimahan

Hukum Perkawinan ( Munakahat)
Munakahat (nikah) menurut bahasa sehari – hari adalah berkumpul antara dua jenis kelamin yang berbeda.Selanjutnya munakahat diambil dari kata nikah/nakaha sehingga terminologis artinya ialah sebuah lembaga hukum yang mengatur dan mensyahkan hidup bersama antara pria dan wanita yang diikat dengan akad nikah dengan ijab dan qobul.

Pernikahan atau perkawinan disyari’atkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Firman Allah SWT :
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim(bila kamu mengawininya),maka kawinilah wanita – wanita lain yang kamu senangi,dua tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku  adil,maka kawinilah seorang saja, atau hamba sahaya yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kamu tidak akan berbuat adil.” (QS An-Nisa :3).

As-Sunnah. Sabda Rasulullah SAW
“Wahai para pemuda,barang siapa yang sudah mampu kawin,maka hendaklah ia kawin,karena dengan kawin akan terjaga penglihatannya dan terpelihara kehormatannya. Dan barang siapa yang belum mampu untuk kawin,hendaklahberpuasa,karena sesungguhnya puasa itu sebagai perisai (benteng) baginya.  (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud)

Berdasarkan ayat Al-Qur’an dan Al-Hadist diatas maka disimpulkan hukum nikah adalah sunnah. Namum jika dilihat dari kondisi individunya,maka pernikahan dapat dihukumkan menjadi :
1.    Mubah atau boleh (selama tidak ada larangan)
2.    Sunnah (bagi yang telah mampu secara mental dan material)
3.    Wajib (jika sudah cukup mental dan material serta dikhawatirkan terjebak zina sebelum nikah).
4.    Makruh (jika dilakukan oleh orang yang belum mampu memberi nafkah)
5.    Haram (bagi yang berniat nikah hanya untuk menyakiti orang yang dinikahi)


Hukum Pinangan
Dalam Agama Islam pinangan/khitbah dilakukan sebelum akad nikah.Pinangan  atau khitbah sering disebut lamaran yaitu menyatakan permintaan untuk menikah dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan,baik langsung maupun dengan perantara orang lain.

Hukum meminang adalah boleh tapi dengan syarat :
1.    Tidak boleh meminang wanita yang yang sedang dalam pinangan laki-laki lain. Hukumnya haram. (HR Bukhari)
2.    Tidak boleh meminang wanita yang dalam masa iddah raj’iyyah. Hukumnya haram karena masih istri orang lain.
3.    Meminang wanita yang masih dalam iddah bainah. Hukumnya boleh asal dengan sindiran tidak terus terang.(QS Al-Baqoroh ayat 235)

Walimahan
Walimahan atau pesta perkawinan/resepsi/waliamtul arusy disyariatkan untuk mendeklarasikan agar orang – orang tahu pernikahan seseorang sehingga tidak ada keragu-raguan atas hubungan keduanya.
“ adakan perayaan sekalipun hanya memotong seekor domba” (HR Bukhari Muslim dari Abdurahman bin Auf)


b.    Hikmah pernikahan

1.    Menjaga eksistensi manusia (meneruskan keturunan)
Allah SWT berfirman :
“Wahai manusia,bertakwalah kepada Rabb kamu! Yang telah menciptakan kamu sekalian,dari diri yang satu,dan darinya,menciptakan istrinya,dan dari keduanya,mengembangkan laki-laki dan perempuan yang banyak (QS An-Nisa :1)
2.    Menjaga nasab (keturunan jelas)
3.    Menyelamatkan masyarakat dari dekadensi moral
4.    Kerja sama suami Istri dalam membentuk Usrah (keluarga)
5.    Menyelamatkan Masyarakat dari penyakit.
6.    Ketenangan Ruhani dan Jiwa
“Dan diantara tanda-tanda kekuasanNya,ialah Dia menciptakan untukmu,istri-istri dari jenismu sendiri,supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya…….(QS Ar-Ruum :21)
7.    Membangkitkan Rasa Keibuan dan Kebapakan.


c.    Kriteria memilih jodoh .
1.    Pemilihan atas Dasar Agama.
2.    Pemilihan atas Dasar Keturunan.
3.    Bukan Keluarga Dekat.
4.    Mengutamakan Perawan (Gadis)
5.    Mengutamakan wanita subur
6.    Yang Menjaga  Jasmani.
“larilah kamu dari penyakit kusta,seperti kamu lari dari srigala.” (HR. Bukhari Muslim)
“Orang yang berpenyakit,janganlah menularkan penyakitnya kepada orang – orang yang sehat.(HR. Bukhari)

d.    Wanita Yang Haram di Nikahi.
Wanita yang selamanya haram tidak boleh dinikahi karena:
1.    Nasab(keturunan)
2.    Hubungan Pernikahan.
3.    Karena sepersusuan.
4.    Karena jumlah (dalam maksud haram bagi laki-laki menjadikan wanita Istri ke lima dalam satu kurun).
5.    Karena ada hak orang lain( haram menikahi istri orang lain)
6.    Karena berbeda Agama.

(QS An-Nissa 23)


e.    Wanita yang baik untuk Di Nikahi.

Asas asas terpenting dalam memilih wanita untuk dinikahi antara lain :
1.    Karena Agama ( Agama yang baik,kemuliaan akhlak,nama yang baik ,serta kesucian kehormatannya)
QS AL-Baqoroh ayat 221
2.    Karena Harta (kecenderungan untuk bekerja,kreatifitas dan tolong menolong)
QS An-Nur ayat 34.
3.    Karena Kecantikannya (kesehatan,kelentukan tubuh,kemulusan dan subur)
4.    Karena Keturunannya(kemuliaan yang ada pada leluhur,kecerdasan,serta status sosial)

“Faktor pendorong seseorang untuk menikahi seorang wanita adalah empat,yaitu hartanya,keturunannya,kecantikannya serta agamanya. Maka hendaklah kamu menjadikan agama sebagai factor utama,(sebab jika tidak demikian) kamu akan sengsara” ( HR Muslim )

Sifat- sifat perempuan yang baik adalah :
 1.    Yang beragama dan menjalankannya.
2.    Keturunan orang yang subur(mempunyai keturunan yang sehat.)


f.     Rukun dan Syarat Sah Pernikahan.

Adapun rukun nikah ada 4 hal yaitu
            1.    Adanya calon suami dan calon istri.
2.    Adanya aqad yaitu ijab dan qabul.
3.    Adanya wali nikah
4.    Adanya dua orang saksi.

Syarat syarat sah pernikahan dan hukum – hukumnya
 1.    Lelaki non muslim tidak boleh menikahi wanita muslimah .
2.    Istri wajib beragama samawi.
3.    Istri haruslah wanita yang halal dinikahi.
4.    Niat nikah untuk selamanya.
5.    Kerelaan dari calon istri.
6.    Kerelaan wali.
7.    Adanya dua orang saksi.
8.    Mahar.
9.    Kekufuan.

g.    Akibat (hukum) pernikahan.
Oleh karena pernikahan merupakan ikatan yang harus kukuh artinya berlaku sepanjang hidup kedua Insan dan tidak hanya berlaku pada peristiwanya melainkan terletak pada ikatan hukumnya.Sehingga akibat pernikahan itu adalah harus terbinanya suatu keluarga yang nantinya merupakan komponen masyarakat.
Dari suatu pernikahan yang sah terciptalah akibat atau hukum setelah pernikahan. Yaitu antara lain :
1.    Kehalalan bersenang senang dan berhubungan kelamin antara suami istri.
2.    Tetapnya keharaman kawin karena persemendaan(akibat sahnya perkawinan suami menjadi haram nikah sama ibu istri,saudara istri dll begitu sebaliknya)
3.    Menjadi tetapnya hak mahar bagi istri sebagai miliknya.
4.    Timbulnya hak dan kewajiban suami terhadap istri,istri terhadap suami.
5.    Tetapnya nasab anak bagi suami.
6.    Istri menjadi haram bagi laki – laki lain selama masih dalam ikatan perkawinan.
7.    Menjadi tetapnya hak saling mewaris jika salah satu suami istri itu meninggal dunia

h.    Kewajiban Mendidik Anak (Keluarga)
Agama  islam menekankan pada kwalitas keluarga yang sesuai dengan nilai- nilai Islam seperti yang disinggung dalam Al-Quran
“ Hai orang – orang yang beriman,peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu “ (QS At-Tahrim ayat 6)

Berikut adalah pandangan dan fungsi anak bagi manusia :
1.    Anak sebagai perhiasan Dunia.
“Harta benda kami dan anak- anak itu adalah perhiasan hidup didunia” (QS Al-Kahfi ayat 46)
“Wahai Rabb kami,anugerahkanlah kepada kami (agar) istri kami dan anak cucu kami sebagai penyejuk pandangan  mata kami” (QS Al-Furqon ayat 74)
2.    Anak sebagai jaminan bagi orang tua di akhirat.
“Barang siapa memiliki tiga orang anak perempuan yang dinafkahinya dengan baik sampai mereka menikah atau meninggal dunia, maka naka- anak itu menjadi tabir baginya di neraka “ (HR Al-Baihaqi).
3.    Anak sebagai Aset masa depan umat.
“…..kawinlah kalian dengan wanita – wanita yang penyayang dan subur.sesungguhnya dengan kalian aku ingin memperbanyak umat diantara para nabi pada hari kiamat.(HR Imam Ahmad dan Abu Hakim.)

Anak adalah amanah bagi kedua orang tua,maka dari itu orang tua bertanggung jawab atas amanah tersebut. Rumah adalah sekolah pertama bagi anak – anak. Kumpulan dari sebuah rumah akan terbentuk suatu masyarakat.
Bagi anak sebelum mendapat pendidikan disekolah dan masyarakat terlebih dahulu dia akan mendapat pendidikan dirumah dan keluarga. Oleh karena itu peran dan tanggung jawab orang tua supaya nanti bisa menjaga dirinya,agamanya dalam masyarakat yang luas.

“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan keturunan yang lemah dibelakang mereka yang mereka khawatir terhadap kesejahteraannya…….(QS An-Nisa ayat 9)

2.       MAWARITS


a.    Pengertian Mawarits.
“Warisan” atau mawarits menurut sebagian besar ahli fiqh Islam ialah semua harta benda yang ditinggalkan oleh seorang yang meninggal dunia baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,termasuk barang atau uang pinjaman yang ada sangkut pautnya dengan orang lain.
Ilmu agama yang mempelajari dan membahas masalah warisan dinamakan ilmu Faraid.Kata Faraid berasal dari kata “Faridah” yang artinya suatu ketentuan yang telah ditentukan.
    Mengingat pentingnya Ilmu Faraid ini dipahami ,dihayati dan diamalkan oleh setiap keluarga muslim,maka islam mewajibkan (fardu kifayah) kepada umat Islam agar mempelajari Ilmu Faraid dan menyebarluaskan kepada masyarakat.
Sebagai hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, al-nasai dan al-Dara Qutni dari Ibnu mas’ud
“Pelajarilah Al-Qur’an dan ajarkanlah itu kepada manusia. Karena sesungguhnya aku seorang manusia yang akan dicabut nyawaku dan ilmu itupun akan terangkat/tercabut pula. Hampir – hampir dua orang berselisih tentang  bagian warisan dan kedua orang tsb tidak menemukan seorangpun yang dapat memberi keterangan(tentang pembagian warisan yang benar).

b.    Hak dan kewajiban yang berkaitan dengan warisan.
Ada empat macam hak dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan adanya harta warisan :
1.    Menyelenggarakan Pemakaman Jenazah.
2.    Pelunasan Semua Hutangnya.
3.    Pelaksanaan wasiat- wasiatnya.
4.    Membagikan Harta peninggalan.


c.    Sifat Hukum Faraid.
Sifat Hukum Faraid (Hukum Waris Islam) adalah ijbari,artinya merupakan ketentuan Allah dan Rasulnya yang menjadi kewajiban setiap muslim untuk mematuhinya.
Namum demikian dalam pelaksanannya dimungkini adanya “perdamaian” diantara ahlli waris. Karena itu ,sesuai pula dengan fleksibelitas Hukum Islam termasuk hukum faraidnya dan sesuai budaya dan toleransi bangsa Indonesia,maka pada umumnya umat Islam di Indonesia dalam menghadapi harta bendanya khusus harta peninggalan menempuh satu atau lebih alternative antara lain. :
1.    Dengan hukum Hibah.
2.    Dengan sistem warisan.
3.    Dengan hukum faraid yang telah ditetapkan dalam Al-quran dan Hadist.


3. PEMBENTUKAN  MASYARAKAT  ISLAM


a.       Pengertian masyarakat

Dalam bahasa Inggris masyarakat disebut “society” dari kata socius yang berarti berkawan. Dalam bahasa arab masyarakat berasal dari kata “syirk’ yang artinya bergaul. Adanya saling bergaul ini tentu karena ada bentuk – bentuk aturan hidup,yang bukan disebabkan oleh manusia perseorangan,melainkan oleh unsur – unsur kekuatan lain dalam lingkungan sosial yang merupakan kesatuan.
            Masyarakat disebut pula kesatuan sosial,karena mempunyai ikatan –ikatan kasih sayang yang erat. Mirip jiwa manusia,yang dapat diketahui pertama melalui kelakuan dan perbuatannya sebagai penjelmaannya yang lahir,dan kedua melalui pengalaman batin dalam roh manusia perseorangan sendiri.
            Agama dalam kaitannya dalam masyarakat,mempunyai dampak positif berupa daya penyatu (sentripetal) dan dampak negative berupa daya pemecah (sentrifugal). Agama yang mempunyai system kepercayaan dimulai dengan penciptaan pandangan dunia baru yang didalamnya konsepsi lama dan pelembagaanya bisa kehilangan dasar adanya.
            Keberadaan agama tetap harus dilihat peranan positifnya dalam membangun masayarakat sebab agama dihadirkan kepada umat manusia untuk petunjuk, dan kalau  konflik itu ada,jadikanlah rahmat bagi penganutnya.

b.    Masyarakat Madani.
            Masyarakat Madani dari pandangan teori Ibnu Khaldun,dapat mewujudkan ketaqwaan dengan alasan karena dapat memisahkan antara sakral dan bukan sakral, sehingga dengan perilaku sekurel ini mereka dapat mewujudkan ketaqwaan yang hakiki seperti yang pernah dicontohkan Nabi Muhammad SAW.ketika membangun masyarakat madinah.
Teori Ibnu Khaldun ini berpedoman kepada Al-Qur’an yang artinya :
“ Dan sekiranya penduduk negeri – negeri beriman dan bertakwa,pastilah Kami (Allah) melimpahkan kepada mereka keberkahan dari langit dan bumi,tetapi merekaitu mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami (Allah) siksa mereka disebabkan perbuatannya . (QS Al-A’raf ayat 96).
Secara umum pada dasarnya konsep masyarakat madani adalah sebuah tatanan komonitas masyarakat yang mengedepankan toleransi,demokrasi,berkeadapan serta menghargai akan adanya perbedaan untuk mencapai titik persamaan serta tidak bertentangan dengan nilai – nilai agama.

c.    Ciri dengan Sistem Masyarakat Islam.
Ada beberapa ciri atau sendi pokok masyarakat islam yang disebut dalam Al-Qur’an :
1.     Islam adalah Persaudaraan.
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara,karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwlah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat.(QS Al-Hujurat ayat 10)
“Seorang mukmin dengan mekmin yang lain laksana bagian satu bangunan yang saling mwngokohkan bagian bangunan yang lain. (HR. Muslim)

2.    Masyarakat islam adalah persamaan (musawah).
“Wahai manusia, Sungguh Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan ,kemudian Kami jadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku – suku agar kamu saling mengenal. Sungguh yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa. Sungguh Allah Maha Mengetahui Maha Teliti.(QS Al-Hujurat ayat 13)

3.    Islam adalah Toleransi.
“ Untukmu Agamamu, dan untukku Agamaku (QS Al-Kafirun ayat 6)
“ Tidak ada paksaan dalam menganut agama (Islam),sesungguhnya telah jelas (perbedaan )antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. (QS AL-Baqoroh ayat 256).

4.    Islam adalah  amar ma’ruf nahi munkar.
“menganjurkan berbuat baik mencegah berbuat jahat”

5.    Musyawarah

“ Dan bagi orang orang yang mematuhi seruan Tuhan dan melaksankan sholat,sedang urusan mereka(diputuskan)dengan musyawarah antara mereka…..(QS Asy-Syura ayat 38).
“……dan musyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu……(QS Ali ‘Imran ayat 159)

6.    Masyarakat Islam adalah keadlian dan menegakkan keadilan.

Wahai orang – orang yang beriman! Jadikanlah kamu penegak keadilan,menjadi saksi karena Allah, …….(QS An-Nisa’ ayat 135)

“Wahai  orang – orang yang beriman ! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah,(ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencian kamu terhadap suatu kaum,mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adilah.Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah,sungguh Allah Maha teliti apa yang kamu kerjakan. (QS Al-Maidah ayat 8).

7.         Keseimbangan
Kesimbangan antara hak dan kewajiban,antara kewajiban individu,antara kewajiban masyarakat dengan hak masyarakat dan antara kepentingan masyarakat.

Ciri – ciri tersebut diatas adalah ciri – ciri masyarakat yang ideal yang ditentukan oleh Allah dan dijelaskan oleh Nabi –Nya. Bagaimana kenyataannya sekarang adalah soal lain yang justru menarik untuk kita kaji dan kita instropeksi baik dari segi masyarakat muslim sendiri maupun dari dari orangnya.
Masyarakat Islam adalah pergaulan hidup umat Islam mengamalkan agama dan ajaran Islam sesungguhnya,sedang masyarakat muslim dalah pergaulan hidup manusia yang beragama Islam atau mengaku Islam,tetapi tidak atau belum mengamalkan agama dan ajaran Islam sebagai mana mestinya.
Masyarakat Islam adalah masyarakat yang dicita-citakan,sedang masyarakat muslim adalah kenyataan. Yang perlu diusahakan adalah mengembangkan masyarakat muslim menjadi masyarkat Islam. Caranya dengan memasyarakatkan agama dan ajaran Islam secara baik dan benar agar terbentuk pola pikir ,sikap, dan tingkah laku Islami dalam masyarakat.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Subject, Verb, Complement & Modifier

Keterkaitan antara Perusahaan dengan Bisnis

elemen-elemen koperasi