kerukunan antara umat beragama



“Kerukunan Antara Umat Beragama”

Definisi Kerukunan

Kerukunan adalah istilah yang dipenuhi oleh muatan makna “baik” dan “damai”. Intinya, hidup bersama dalam masyarakat dengan “kesatuan hati” dan “bersepakat” untuk tidak menciptakan perselisihan dan pertengkaran (Depdikbud, 1985:850) Bila pemaknaan tersebut dijadikan pegangan, maka “kerukunan” adalah sesuatu yang ideal dan didambakan oleh masyarakat manusiaKerukunan [dari ruku, bahasa Arab, artinya tiang atau tiang-tiang yang menopang rumah; penopang yang memberi kedamain dan kesejahteraan kepada penghuninya] secara luas bermakna adanya suasana persaudaraan dan kebersamaan antar semua orang walaupun mereka berbeda secara suku, agama, ras, dan golongan. 

Kerukunan juga bisa bermakna suatu proses untuk menjadi rukun karena sebelumnya ada ketidakrukunan; serta kemampuan dan kemauan untuk hidup berdampingan dan bersama dengan damai serta tenteram. Langkah-langkah untuk mencapai kerukunan seperti itu, memerlukan proses waktu serta dialog, saling terbuka, menerima dan menghargai sesama, serta cinta-kasih. Kerukunan antarumat beragama bermakna rukun dan damainya dinamika kehidupan umat beragama dalam segala aspek kehidupan, seperti aspek ibadah, toleransi, dan kerja sama antarumat beragama.

Manusia ditakdirkan Allah Sebagai makhluk sosial yang membutuhkan hubungan dan interaksi sosial dengan sesama manusia. Sebagai makhluk social, manusia memerlukan kerja sama dengan orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, baik kebutuhan material maupun spiritual. Ajaran Islam menganjurkan manusia untuk bekerja sama dan tolong menolong (ta’awun) dengan sesama manusia dalam hal kebaikan. Dalam kehidupan sosial kemasyarakatan umat Islam dapat berhubungan dengan siapa saja tanpa batasan ras, bangsa, dan agama.

PENGERTIAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA

Kerukunan umat bragama yaitu hubungan sesame umat beragama yang dilandasi dengan toleransi, saling pengertian, saling menghormati, saling menghargai dalam kesetaraan pengamalan ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan masyarakat dan bernegara. Umat beragama dan pemerintah harus melakukan upaya bersama dalam memelihara kerukunan umat beragama, dibidang pelayanan, pengaturan dan  pemberdayaan. Sebagai contoh yaitu dalam mendirikan rumah ibadah harus memperhatikan pertimbangan Ormas keagamaan yang berbadan hokum dan telah terdaftar di pemerintah daerah.  Pemeliharaan kerukunan umat beragama baik di tingkat Daerah, Provinsi, maupun Negara pusat merupakan kewajiban seluruh warga Negara beserta instansi pemerinth lainnya. Lingkup ketentraman dan ketertiban termasuk memfalisitasi terwujudnya kerukunan umat beragama, mengkoordinasi kegiatan instnsi vertical, menumbuh kembangkan keharmonisan saling pengertian, saling menghormati, saling percaya diantara umat beragama, bahkan menerbitkan rumah ibadah. Sesuai dengan tingkatannya Forum Krukunan Umat Beragama dibentuk di Provinsi dan Kabupaten. Dengan hubungan yang bersifat konsultatif gengan tugas melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh-tokoh masyarakat, menampung aspirasi Ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan. Kerukunan antar umat beragama dapat diwujdkan dengan :
a.  Saling tenggang rasa, saling menghargai, toleransi antar umat beragama
b.  Tidak memaksakan seseorang untuk memeluk agama tertentu
c.  Melaksanakan ibadah sesuai agamanya, dan
d.  Mematuhi peraturan keagamaan baik dalam Agamanya maupun peraturan
e.  Negara atau Pemerintah.
f.   Dengan demikian akan dapat tercipta keamanan dan ketertiban antar umat beragama, ketentraman dan kenyamanan di lingkungan masyarakat berbangsa dan bernegara.


PENGERTIAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA MENURUT  ISLAM

Kerukunan umat beragama dalam islam yakni Ukhuwah Islamiah. Ukhuah islamiah berasl dari kata dasar “Akhu” yang berarti saudara, teman, sahabat, Kata “Ukhuwah” sebagai kata jadian dan mempunyai pengertian atau menjadi kata benda abstrak persaudaraan, persahabatan, dan dapat pula berarti pergaulan. Sedangkan Islaiyah berasal dari kata Islam yang dalam hal ini menjadi atau memberi sifat Ukhuwah, sehingga jika dipadukan antara kata Ukhuwah dan Islamiyah akan berarti persaudaraan islam atau pergaulan menurut islam. Dapat dikatakan bahwa pengertian Ukhuah Islamiyah adalah gambaran tentang hubungan antara orang-orang islam sebagai satu persaudaraan, dimana antara yang satu dengan yang lain seakan akan berada dalam satu ikatan. Ada hadits yang mengatakan bahwa hubungan persahabatan antara sesame islam dalam menjamin Ukhuwah Islamuah yang berarti bahwa antara umat islam itu laksana satu tubuh, apabila sakit salah satu anggota badan itu, maka seluruh badan akan merasakan sakitnya. Dikatakan juga bahwa umat muslim itu bagaikan sutu bangunan yang saling menunjang satu sama lain. Pelaksanaan Ukhuwah Islamiyah menjadi actual, bila dihubungkan dengan masalah solidaritas sosial. Bagi umat Islam, Ukhuwah Islamiyah adalah suatu yang masyru’ artinya diperintahkan oleh agama. Kata persatuan, kesatuan, dan solidaritas akan terasa lebih tinggi bobotnya bila disebut dengan Ukhuwah. Apabila bila kata Ukhuwah dirangkaikan dengan kata Islamiyah, maka ia akan menggambarkan satu bentuk dasar yakni Persaudaraan Islam merupakan potensi yang obyektif.
Ibadah seperti zakat, sedekah, dan lain-lain mempunyai hubungan konseptual dengan cita ukhuwah islamiyah. Ukhuwah islamiyah itu sendiri bukanlah tujuan, Ukhuwah Islamiyah adalah kesatuan yang menjelmakan kerukunan hidup umat dan bangs, juga untuk kemajuan agama, Negara, dan kemanusiaan. “Janganlah bermusuh- musuhan, maka Allah menjinakan antara hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah
orang-orang yang bersaudara” (QS. Ali Imran: 103)
Artinya: “Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai dan berselisih sesudah dating keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat. (QS. Ali Imran 105).

TUJUAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Kerukunan umat beragama bertujuan untuk memotivasi dan mendinamiskan semua umat bergama agar dapat ikut serta dalam pembangunan bangsa.

LANDASAN HUKUM
1.Landasan Idiil,yaitu Pancasila(sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa).
2.Landasan Konstitusional, yaitu Undang-Undang Dasar 1945,Pasal 29 ayat 1:"Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa". Dan Pasal 29 ayat 2:"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya  itu".
3.Landasan Strategis, yaitu ketetapan MPR No.IV tahun 1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dalam GBHN dan Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) tahun 2000,dinyatakan bahwa sasaran pembangunan bidang agama adalah terciptanya suasana kehidupan beragama dan keprcayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang penuh keimanan dan ketaqwaan, penuh kerukunan yang dinamis antar umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang maha Esa, secara bersama-sama makin mewmeperkuat landasan spiritual, moral dan etika bagi pembangunan nasional, yang tercermin dalam suasana kehidupan yang harmonis, serta dalam kukuhnya persatuan dan kesatuan bangsa selaras dengan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
4.Landasan Operasional
a)    UU No.1/PNPS/1965 tentang larangan dan pencegahan penodaan dan penghinaan agama.
b)    Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama RI.No.01/Ber/Mdn/1969 tentang pelakasanaan aparat pemerintah yang menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan dan pengembangan ibadah pemeluk agama oleh pemeluknya.
c)    SK Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri RI.No.01/1979 tentang tata cara pelaksanaan pensyiaran agama dana bantuan luar negeri kepada lembaga-lembaga keagamaan swasta di Indonesia.
d)    Surat edaran Menteri Agama RI.No.MA/432.1981 tentang penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan.
           
Wadah kerukunan beragama Kerukunan Intern Umat Beragama
Salah satu dari arti Islam adalah kesejah teraan dan keselamatan, oleh karena itu konsep dasar Islam dalam mengatur hubungan dengan siapapun adalah kerukunan dan atau perdamaian, dan sedapat mungkin menghindarkan diri dari permusuhan dan perselisihan. Dalam mengatur hubungan sesame muslim terdapat konsep ukhuwah Islamiyah, yaitu hubungan atau persaudaraan yang tumbuh dan berkembang karena persamaan keimanan/keagamaan, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Konsep ukhuwah Islamiyah ini,antaralain didasarkan pada surat Al Hujarat ayat 10
-13.Dalamayat-ayat ini antaralain dijelaskan bahwa antara sesam muslim harus:

a)    Terjalinhubungansaudaraataupersaudaraanantarasesamamuslim,Nabisaw. bersabda:
1.PNG
b)    Mendasarkan semua prilakunya akan ketaqwaan kepada Allah swt.
c)    Salinghormatmenghormatidantidakbolehsalingmeremehkan.Perhatikan hadits Nabi saw.berikut:

2.PNG
d)    Tidak boleh curiga mencurigai, harus selalu ditumbuh kembangkan sikap husnuddhan.
e)    Selalu menjaga nama baik saudaranya, tidak boleh mencari-cari kesalahan oranglain.
f)     Menjadikan perbedaan warna kulit dan keturunan serta ras dan bangsa untuk saling taaruf,mengadakan hubungan timbal balik secara baik.
g)    Gotong royong atau tolong menolong dalam masalah kebaikan dan banyak lagi yang lainnya.
Semua sifat dan sikap serta usaha untuk menciptakan kerukunan dan perdamaian telah dicontohkan oleh Nabisaw. Selama masa hidup beliau yang pada saat ini sudah terkonsep dalam Akhlaqul Karimah, dan yang harus dijauhi oleh setiap muslim dalam setiap pergaulannya terkumpul dalam konsep Akhlaqul Madzmumah

Kerukunan antar Umat Beragama
Telah diuraikan bahwa konsep dasar Islama dalah kerukunan atau perdamaian dengan siapapun dan terhadap siapapun. Konsep ini telah diterapkan sendiri oleh Nabisaw. Ketika membentuk pemerintahan di Madinah,dimana penduduknya terdiri dari tiga golongan yaitu:Islam,Yahudidam Nasrani.Beliau menyatukan unsur-unsur yang berbeda itu dengan dasar persamaan hak dan kebebasan beragama serta kemerdekaan menjalankan agamanyama sing-masing.
Isi perjanjianantaraNabisaw.dankelompoknonIslamituadalah:
a. Seluruh penduduk Madinah adalah merupakan satu kesatuan warga yang bebas berfikir dan melakukan agamanya masing-masing, serta tidak boleh saling mengganggu.
b. Apabila Madinah diserang musuh, mereka harus mempertahankannya bersama- sama.
c. Apabila salah satu golongan diserang musuh, golongan yang lain harus membantunya.
d. Jika timbul perselisihan, penyelesaiannya dibawah keadilan yang dipimpin oleh
Rasulullah Saw.
Empat poin isi perjanjian diatas sama sekali tidak menyangkut dan mencampuri urusan agama masing-masing golongan. Sebetulnya ketika Nabi Saw. masih berada di Makkah, beliau pernah mendapat tawaran dari pembesar  kafir Quraisy untuk saling  kompromi, mereka akan menyembah Tuhan yang disembah Nabi Saw.,pada waktu yang lain Nabi Saw.  supaya menyembah Tuhan yang mereka sembah, begitu juga dalam masalah yang lain, saling bergantian. Ajakan yang nampaknya baik dari tokoh Quraisyini, ditolak oleh Nabisaw., apalagi dalam SuratAl Kafirun ayat1 - 6. Jelas ditegaskan bahwa tidak ada kompromi dalam hal pelaksanaan agama atau kepercayaan. Bagimu agamamu ,dan bagiku agamaku.
Untuk lebih kongkritnya perhatikan firman Allah swt.berikut:
Kata-kataberbuatbaikdisitumemilikiartiyangsangatluas,meliputisemuanilai- nilaikebaikandanpergaulansecaraluas,danAllahswt.hanyamelarangterhadapmerekayangnyata-nyatamengikrarkanmemusuhidanmngusirkaummuslim. Dalampengeterapanselanjutnya,ulamamengaturmasalahinidalamsatukonsep
Hubungan yang disebut:UkhuwahWathaniyah,yaitu ukhuwah atau hubungan
dan kerukunanyang tumbuh dan berkembang atas dasar kenasionalan atau berdasar konsep-konsep falsafah negara.
Seperti terjadi di Indonesia, Pancasila yang merupakan dasar dan falsafah bangsa, didalamnya (sila-silanya) tidak satupun yang bertentangan dengan prinsip-prinsi


Langkah-langkah pelaksanaan kerukunan hidup beragam
1 Dasar Pemikiran
a)    Landasan falsafah Pancasila dan Pembangunan Bangsa.
b)    Pancasila mengandung dasar yang diterima semua pihak.
c)    Pembangunan tersebut wajib dilaksanakan dan disukseskan.
d)    Kerukunan bukan quo, tetapi sebagai perkembangan masyarakat yang sedang membangun dengan berbagai tantangan dan persoalan.
e)    Kerukunan menimbulkan sikap mandiri.

2 Pedoman pensyiaran Agama
a)    Pupuk rasa hormat-menghormati dan percaya-mempercayai.
b)    Hindarkan perbuatan menyinggung perasaan golonngan lain.
c)    Pensyiaran jangan pada orang yang sudah beragama, dengan bujukan dan tekanan.
d)    Jangan pengaruhi orang yang telah menganut agama lain dengan: datang kerumah, janji, hasut, dan menjelekkan.
e)    pensyiaran jangan dengan pamflet, majalah, obat dan buku didaerah atau rumah orang yang beragama lain.

 3 Bantuan Luar Negeri
a)    Bantuan luar negeri hanya untuk pelengkap.
b)    Pemerintah berhak mengatur, membimbing dan mengarahkan agar bermanfaat dan sesuai dengan fungsi dan tujuan bantuan.

4 Tindak Lanjut
a)    pemerintah perlu mengatur pensyiaran agama.
b)    Pensyiaran dilandaskan saling harga-menghargai, hormat-menghormati dan penghormatan hak seseorang memeluk agama.
c)    Perlu sikap terbuka.
d)     Bantuan luar negeri agar bermanfaat selaras dengan fungsi dan tujuan bantuan.
5. Peraturan-peraturan tentang kerukunan hidup antar umat beragama
a.    Dakwah melalui radio tidak mengganggu stabilitas nasional, tidak mengganggu pembangunan nasional dan tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.Keputusan Menteri Agama No.44 tahun 1978:
Dakwah;pengajian, majelis taklim, peringatan hari besar Islam, upacara keagamaan, ceramah agama, drama dan pertunjukkan seni serta usaha pembangunan seperti: madrasah, poliklinik, rumah sakit, rumah jompo dsb.
b.    Aliran kepercayaan (Surat Menag No.B/5943/78) Diantaranya adalah : Tidak merupakan agama dan tidak mengarah kepada pembentukan agama baru, pembinaannya tidak termasuk DEPAG, penganut kepercayaan tidak kehilangan agamanya, serta tidak ada sumpah, perkawinan, kelahiran dan KTP menurut kepercayaan (Tap MPR No.IV/MPR/78).
c.Tenaga asing Diantaranya adalah : tenaga asing harus memiliki izin bekerja tertulis dari Depnaker, diklat bagi tenaga WNI untuk menggantikan WNA, orang asing dapat melakukan kegiatan keagamaan dengan seizin Menag, Instruksi Menag No. 10 tahun 1968, serta keputusan Menag. No.23 tahun 1997 dan No.49 tahun 1980.
d.    Buku-buku
Jaksa Agung berwenang melarang buku yang dapat mengganggu ketertiban umum.
e.     Pembangunan tempat ibadah perlu izin kepala daerah.

6. Pokok-pokok ajaran islam tentang kerukunan hidup beragama
kerukunan hidup umat beragama di Indonesia adalah program sesuai dengan GBHN tahun 1999 dan propenas 2000 tentang sasaran pembangunan bidang agama. Kerukunan hidup di Indonesia tidak termasuk aqidah atau keimanan menurut ajaran agama yang dianut oleh warga negara Indonesia, yaitu islam, kristen protestan, katolik, Hindu dan Budha. Setiap umat beragama diberi kesempatan melakukan ibadah sesuai dengan keimanan dan kepercayaan masing-masing.
1) Pengertian Kerukunan Menurut Islam
Kerukunan dalam Islam diberi istilah "tasamuh" atau toleransi. Sehingga yang dimaksud dengan toleransi ialah kerukunan sosial kemasyarakatan.
hendaknya meyakini yang dianutnya sesuai dengan firman Allah SWT. dalam Surat Al-Kafirun(109)ayat 1-6 sebagai berikut :
2) Pandangan Islam Terhadapat Pemeluk Agama lain
a.Darul Harbi (daerah yang wajib diperangi) islam merupakan agama rahmatan lil-'alamin yang memberikan makna bahwa perilaku Islam (penganut dan pemerintah Islam) terhadap non muslim, dituntut untuk kasih sayang dengan memberikan hak dan kewajibannya yang sama seperti
b.Kufur Zimmy Dalam suatu perintah Islam, tidaklah akan memaksa masyarakat untuk memeluk Islam dan Islam hanya disampaikan melalui dakwah (seruan) yang merupakan kewajiban bagi setiap muslim berdasarkan pemikiran wahyu yangmenyatakan bahwa: "Tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam". Kufur Zimmy ialah individu atau kelompokmasyarakat bukan Islam, akan tetapi mereka tidak membenci Islam, tidak membuat kekacauan atau kerusakan, tidakmenghalangi dakwah Islam. Mereka ini dinamakan kufur zimmy yang harus dihormati oleh pemerintah Islam dan diperlakukan adil seperti umat Islam dalam pemerintahan serta berhak diangkat sebagai tentara dalam melindungi daerah Darul Muslim dan yang demikian adalah meneladani pemerintahan Islam "Negara Madinah". Adapun agamakeyakinan individu atau kelompok kufur zimmy adalah diserahkan mereka sendiri dan umat Islam tidakdiperbolehkan mengganggu keyakinan mereka. Adapun pemikiran Al-Qur'an dalam masalah kufur zimmy, sepertidalam Al-Qur'an Surat Al- Mumtahanah (60) ayat 8, yang artinya: "Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik danberlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu darinegerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil".
c. Kufur Musta'man
Kufur Musta'man ialah pemeluk agama lain yang meminta perlindungan keselamatan dan keamanan terhadap diri dan hartanya. Kepada mereka Pemerintah Islam tidak memberlakukan hak dan hukum negara. Diri dan harta kaummusta'man harus dilindungi dari segala kerusakan dan kebinasaan serta bahaya lainnya, selama mereka berada dibawah lindungan perintah Islam.
d. Kufur Mu'ahadah
Kufur Mu'ahadah ialah negara bukan negara Islam yang membuat perjanjian damai dengan pemerintah Islam, baik disertai dengan perjanjian tolong-menolong dan bela-membela atau tidak.

Kerukunan Intern Umat Islam
Kerukunan intern umat Islam di Indonesia harus berdasarkan atas semangat ukhuwah Islamiyyah (persaudaraan sesamamuslim) yang tinggal di Negara Republik Indonesia, sesuai dengan firman-Nya dalam Surat Al-Hujurat (49) ayat 10.Kesatuan dan persatuan intern umat Islam diikat oleh kesamaan aqidah (keimanan), akhlak dan sikap beragamanya didasarkan atas Al-Qur'an dan Al-Hadits.
Adanya perbedaan pendapat di antara umat Islam adalah rahmat asalkan perbedaan pendapat itu tidak membawa kepada perpecahan dan permusuhan (perang). Adalah suatu yang wajar perbedaan pendapat disebabkan oleh masalah politik, seperti peristiwa terjadinya golongan Ahlu Sunnah dan golongan Syi'ah setelah terpilihnya Khalifah Ali bin Abi Thalib,juga munculnya partai- partai Islam yang semuanya menjadikan Islam sebagai asas politiknya.

Kerukunan Antar Umat Beragama Menurut Islam
Kerukunan umat Islam dengan penganut agama lainnya di Indonesia didasarkan atas falsafah Pancasila dan UUD 1945. Hal-hal yang terlarang adanya toleransi adalah adanya dalam masalah aqidah dan ibadah, seperti pelaksanaan sosial, puasa dan haji, tdak dibenarkan adanya toleransi, sesuai dengan firman-Nya dalam Surat Al-Kafirun (109) ayat 6, yang artinya : "Bagikamu agamamu dan bagiku agamaku".
















Komentar

Postingan populer dari blog ini

Subject, Verb, Complement & Modifier

Keterkaitan antara Perusahaan dengan Bisnis

elemen-elemen koperasi