hukum islam



Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Islam (Ibadah,Thaharah,dan Syahadat)
A.     Pengertian Hukum Islam (syari’ah)
Makna syari’ah adalah jalan ke sumber (mata) air, dahulu (di arab) orang mempergunakan kata syari;ah untuk sebutan jalan setapak menuju ke sumber (mata) air yang diperlukan manusia untuk minum dan membersihkan diri.
Kata syari’ah ini juga berarti jalan yang lurus, jalan yang lempang tidak berkelok-kelok,juga berarti jalan raya. Kemudian penggunaan kata syari’ah ini bermakna peraturan, adapt kebiasaan, undang-undang dan hukum.
Syariah islam berarti segala peraturan agama yang di tetapkan Allah untuk ummat islam, baik dari Al-Qur’an maupun dari sunnah Rasulullah saw. yang berupa perkataan,perbuatan ataupun takrir (penetapan atau pengakuan).
Pengertian tersebut meliputi ushuluddin (pokok-pokok agama), yang menerangkan tentang keyakinan kepada allah berserta sifat-sifatnya, hari akhirat dan sebagainya, yang semuanya dalam pembahasan ilmu tauhid atau ilmu kalam. Ia juga mencakup kegiatan-kegiatan manusia yang mengarah kepada pendidikan jiwa dan keluarga serta masyarakat. Demikian pula tentang jalan yang akan membawanya kepada kehidupan yang sejahtera dan bahagia. Ini semuanya termasuk dalam pembahasan ilmu akhlak.
Menurut pengertian-pengertian tersebut, syariah itu meliputi hukum-hukum Allah bagi seluruh perbuatan manusia, tentang halal,haram makruh,sunnah dan mubah pengertian inilah yang kita kenal  ilmu fiqih, yang sinonim dengan istilah “undang-undang”.
Para pakar hukum islam selalu berusaha memberikan batasan pengertian “Syariah” yang lebih tegas, untuk memudahkan kita mebedakan dengan fiqih,yang dia antaranya sebagai berikut:
1.  Imam Abu Ishak As-syatibi dalam bukunya Al-Muwafaqat ushulil ahkam mengatakan :
Artinya “ bahwasannya arti syariat itu sesungguhnya menetapkan batas tegas bagi orang-orang mukallaf dalam segala perbuatan,perkataan dan akidah mereka.
2.  Syikh Muhammad Ali ath-thawi dalam bukunya kassyful istilahil funun mengatakan :
Artinya “Syariah yang telah diisyaratkan Allah untuk para hambanya, dari hukum-hukum yang telah dibawa oleh seseorang nabi dan para nabi Allah as. Baik yang berkaitan dengan cara pelaksanaanya, dan disebut dengan far’iyah amaliyah, lalu dihimpun oleh ilmu kalam dan syari’ah ini dapat disebut juga pokok akidah dan dapat disebut juga dengan diin(agama) dan millah.
Definisi tersebut menegaskan bahwa syariah itu muradif(sinonim) dengan diin dan milah(agama). Berbeda dengan ilmu fiqih, karena ia hanya membahas tentang amaliyah hukum (ibadah), sedangkan bidang akidah dan hal-hal yang berhubungan dengan alam ghaib dibahas oleh ilmu kalam atau ilmu tauhid.
3.      Prof.DR. Mahmud Salthut mengatakan bahwa :
“syariah ialah segala peraturan yang telah diisyaratkan allah,atau ia telah mensyariatkan dasar-dasarnya, agar manusia melaksanakannya, untuk dirinya sendiri dalam berkomunikasi dengan tuhannya dengan sesama muslim dengan sesama manusia denga alam semesta dan berkomunikasi dengan kehidupan.”

BRuang Lingkup Hukum Islam
Jika kita bandingkan hukum islam bidang muamalah ini dengan hukum barat yang membedakan antara hukum privat (hukum perdata) dengan hukum public,maka sama halnya dengan hukum adat di tanah air kita, hukum islam tidak membedakan (dengan tajam) antara hukum perdata dengan hukum publik disebabkan karena menurut system hukum islam pada hukum perdata terdapat segi-segi publik ada segi-segi perdatanya.
            Itulah sebabnya maka dalam hukum islam tidak dibedakan kedua bidang hukum itu. Yang disebutkan adalah bagian-bagian nya saja seperti misalnya, (1) munakahat (2)wirasah (3) muamalat dalam arti khusus (4) jinayat atau ukubat (5) al – ahkam as sulthaniyah (khilifah), (5) siyar dan (7) mukhasamat.
Kalau bagian – bagian hukum islam itu disusun menurut sistematik hukum barat yang membedakan antara hukum perdata dengan hukum publik seperti yang di ajarkan dalam pengantar ilmu hukum di tanah air kita, yang telah pula di singung di muka, susunan hukum muamalah dalam arti luas itu adalah sebagai berikut:
Hukum perdata ( islam ) adalah  (1) munakahat mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian serta akibat-akibatnya; (2) wirasahmengatur segala masalh yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan serta pembagian warisan. Hukum kewarisan  Islam ini disebut juga hukum fara’id; (3)muamalat  dalam arti khusus, mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam soal jual-beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, perserikatan, dan sebagainya.
Hukum publik(islam) adalah (4) jinayat  yang memuat aturan-aturan mengenai perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman baik dalam jarinah hudud maupun dalam jarimah ta’zir. Yang dimaksud dengan jarimah adalah perbuatan pidana yang telah ditentukan bentuk dan batas hukumanya dalam al-Qur’an dan sunnah Nabi MUhamad (hudud jamak dari hadd = batas ). Jarimah ta’zir adalah perbuatan pidana yang bentuk dan ancaman hukumanya ditentukan oleh penguasa sebagai pelajaran bagi pelakunya (ta’zir = ajaran atau pengajaran); (5) al-ahkam as-sulthaniyah membicarakan soal-soal yang berhubungan dengan kepala Negara, pemerintahan, baik pemerintahan pusat maupun daerah , tentara, pajak dan sebagainya; (6) siyar mengatur segala urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan Negara lain; (7) mukhasamat mengatur soal peradilan, kehakiman, dan hukum acara.
Jika bagian-bagian hukum islam bidang muamalah dalam arti luas tersebut di atas dibandingkan dengan susunan hukum barat seperti yang telah menjadi tradisi diajarkan dalam pengantar Ilmu hukum di tanah air kita, maka butir (1) dapat disamakan dengan hukum perkawinan, butir (2) dengan hukum kewarisan , butir (3) dengan hukum benda dan hukum perjanjian, perdata khusus, butir (4) dengan hukum pidana, butir (5) dengan hukum ketatanegaraan yakni tata Negara dan administrasi Negara, butir (6) dengan hukum internasional, dan butir (7) dengan hukum acara.



C. Ciri- ciri Hukum Islam
Dari uraian tersebut di atas dapatlah ditandai ciri-ciri (utama) hukum islam, yakni
1.            Merupakan bagian dan bersumber dari agama islam
2.            Mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman atau akidah dan kesusilaan atau akhlak islam
3.            Mempunyai dua istilah kunci yakni
a.            syari’at
syari’at terdiri dari wahyu allah dan sunnah Nabi Muhammad
b.            fikih
fikih adalah pemahaman dan hasil pemahaman manusia tentang syari’at.
4.            Terdiri dari dua bidang utama yaitu
a.            ibadah
ibadah bersifat karena telah sempurna
b.            muamalah dalam arti luas
mauamalah dalam arti khusus dan luas brsifat terbuka untuk
di kembangkan oleh manusia yang memenuhi syarat dari masa kemasa
5.            Strukturnya berlapis terdiri dari
a.            nas atau teks al-Qur’an
b.            sunnah nabi muhamad (untuk syari’at)
c.            hasil ijtihad manusia yang memenuhi syarat tentang wahyu dan sunnah
d.            pelaksanaanya dalam praktik baik yaitu
i.         berupa keputusan hakim maupun
`                       ii         berupa amalan-amalan ummat islam dalam masyraka
6.      Mendahulukan kewajiban dari hak, amal dari pahala


7.      Dapat dibagi menjadi
a.         hukum taklifih atau hukum taklif  yakni al-ahkam al-khamsayaitu limakaidah, lima jenis hukum, lima penggolongan hukum yakni ja’iz, sunnat, makruh, wajib dan haram
b.         hukum  wadh’i yang mengandung sebab, syarat, halangan terjadi atau terwujudnya hubungan hukum
ciri-ciri khas hukum islam. Yang relevan untuk dicatat disini adalah hukum islam. Berwatak universal berlaku abadi untuk ummat islam dimanapun mereka berada tidak terbatas pada ummat islam di suatu tempat atau Negara pada suatu masa saja. Menghormati martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga, rohani dan jasmani serta memelihara  kemuliaan manusia dan kemanusiaan secara keseluruhan. Pelaksana annya dalam praktik digerakkan oleh iman(akidah) dan akhlak ummat manusia.

D. Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia
Hukum Islam sebagai bagian agama islam melindunggi hak asasi manusia hal ini dapat di lihat pada tujuan hukum islam yang akan dibicarakan dibawah. Kalau hukum islam dibandingkan dengan pandangan atau pemikiran (hukum) barat (eropa, terutama amerika ) tentang hak asasi manusia akan kelihatan perbedaannya. Perbedaan itu terjadi karena pemikiran (hukum) barat memandang hak asasi manusia semata-mata antroposentrisartinya berpusat pada manusia. Dengan pemikiran itu manusia sangat dipentingkan. Sebaliknya, pandangan hukum islam yang bersifat teosentris. Artinya berpusat pada tuhan. Manusia adalah penting tetapi yang lebih utama adalah allah. Allahlah pusat segala sesuatu.
               Oleh karena perbedaan pandangan itu, terdapat pokok antara Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia yang disponsori Barat dengan Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia yang dikeluarkan oleh ummat islam. Deklarasi Kairo tahun 1990, misalnya yang dikeluarkan oleh Organisasi Konfrensi Islam (OKI), di dalam nya termasuk juga Indonesia, merupakan pendiriaan resmi ummat islam mengenai hak-hak asasi manusia;berbeda kerangka acuannya dengan deklarasi atau pernyataan hak-hak asasi manusia yang dikeluarkan atau disponsori oleh Negara-negara barat. Dinyatak dalam deklarasi itu bahwa semua hak dan kebebasan yang terumus dalam deklarasi tunduk pada syari’at atau hukum islam. Satu-satunya ukuran, mengenai hak-hak asasi manusia adalah syari’at islam.
Hak-hak yang dirumuskan dalam deklarasi itu kebanyakan hak ekonomi. Hak politik, seperti hak untuk mengutarakan pendapat secara bebas, tidak boleh bertentangan dengan asas-asas syariah. Dinyatakan pula bahwa semua indivudu samadi muka hukum. Ketentuan lain adalah keluarga merupakan dasar masyarakat, wanita dan pria sama dalam martabat kemanusiaan. Hal atas hidup, dijamin. Pekerjaan adalah hak individu yang di jamin oleh Negara. Demikian juga hak atas pelayanan kesehatan, social dan kehidupan yang layak. Ditegaskan pula bahwa tidak ada sanksi. Kecuali sanksi yang di tentukan dalam syari’at atau hukum islam.


Pengertian ibadah dan hakikat ibadah
a. Ibadah menurut bahasa berasal dari abida ya’budu yang berarti : menyembah, mengabdi dan menghinakan diri.
Sebagaimana dalam firmannya :
“Hai manusia, sembahlah Tuhan-mu yang telah menciptakanmu dan orang-orang sebelummu agar kamu bertakwa “ ( TQS. Al-Baqarah: 21)

b. Ibadah menurut beberapa ulama :
Ibadahberarti penghambaan dan perbudakan. Seorang hamba harus bersikap sebagaimana halnya seorang hamba yaitu senantiasa patuh dan taat kepada tuhannya tanpa membantah. Beliau juga menambahkan pula bahwa ada3 hal yang harus dimiliki sebagai hamba yang baik yaitu:
1. Seorang hamba hendaknya memandang tuannya sebagai penguasadan berkewajiban untuk merasa setia kepada orang yang menjadi tuannya, menunjang hidupnya, pelindung dan penjaganya dan meyakini sepenuhnya bahwa tidak ada seorang pun selain tuannya yang layak mendapat kesetiaannya
2. Selalu patuh pada tuannya, melaksanakan segala perintahnya dengan cermat dan tidak mengatakan perkatan atau mendengar perkataan dan siapapun yang bernada menentang kehendaknya tuannya
3.Menghormati dan menghargai tuannya dan ia harus mengikuti cara yang telah ditentukan oleh tuannya sebagai sikap hormat kepada-Nya.

Ibadah secara garis besar ada 2 (dua)arti :
a.         Ibadah dalam arti khusus (mudhloh) yaitu tata aturan ilahi yang secara langsung mengatur hubungan antara seorang hamba dengan Tuhannya yang cara, tata cara dan upacara (ritual) telah ditentukan secara terperinci daam Al- Qur’an dan As- Sunnah yang biasanya berkisar pada masalah Thoharoh, Sholat,  Zakat, Puasa, Haji.


b.        Ibadah dalam arti luas
Yaitu segala gerak-gerik, tingkah laku, serta perbuatan yang mempunyai 3 Tanda :
1. Niat yang Ikhlas sebagai Titik Tolaknya
2. Keridhoan Allah sebagai Titik Tujuannya
3. Amal Sholeh sebagai Garis Amanah.

Ibadah adalah kebaktian yang hanya ditujukan kepada  Allah, mengambil petunjuk hanya darinya saja tentang segala persoalan hidup dan akhirat dan kemudian mengadakan hubungan yang terus-menerus dengan Allah tentang semua itu.
Sesungguhnya Sholat, puasa, zakat, haji dan seluruh amal ibadah lainnya pada dasarnya hanyalah merupakan pintu-pintu ibadah atau stasiun tempat orang berhenti unuk menambah bensin. Namun jalan itu sendiri seluruhnya merupakan ibadah, termasuk semua ritus-ritus dan gerak-gerik, serta semua pikiran, perasaan, semua adalah ibadah tujuannya  Allah.

Jadi, Ibadah merupakan seluruh aspek kehidupan. Tidak terbatas pada saat-saat singkat yang diisi dengan cara-cara tertentu. Suatu  Ibadah mempunyai nilai yaitu jalan hidup dan seluruh aspek kehidupan  dan merupakan tingkah laku, tindak-tanduk, pikiran dan perasaan semata-mata untuk Allah, yang dibangun dengan suatu sistem yang jelas, yang di dalamnya terlihat segalanya yang pantas dan tidak pantas terjadi .
                                                                                           
Sebagaimana dalam firmannya :
“ Katakanlah ,” Sesungguhnya Sholatku,ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah Tuhan semesta alam.” (TQS. Al-An’am :  162)

Pekerjaan yang kita anggap sebagai kesibukan duniawi, sesungguhnya merupakan ibadah kepada Allah aslkan dalam mengerjakannya kita menjaga diri pada batas-batas yang telah ditentukan Allah dan Rasul-Nya. Bila setelah menjalankan semua ibadah ini seumur hidup kita menjadi pencerminan ibadah kepada Alah mak ridak ragu lagi shalat kita adalah shalat yang benar, puasa kita adalah puasa yang benar, haji kita adalah haji yang benar.
Hakikat Ibadah
a.Sebagai tujuan diciptakannya manusia, sebagaimana firman Allah swt:
“Dan tidak Aku ciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka menyembah pada Ku” (QS. Az Zariyat: 56)
b.Sebagai fitrah manusia, sebagaimana firman Allah swt:
“Dan ingatlah ketika Tuhan mu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari selbi mereka, dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman), “Bukankah Aku ini Tuhanmu ?” Mereka menjawab,”Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi. “(Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari Kiamat kamu tidak mengatakan,”sesungguhnya kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (Keesaan Tuhannya). (QS. Al A’raf:72)
c.Hakikat ibadah adalah menyembah yang sama dengan mencintai. Sebagaimana firman Allah swt:
“Dan diantara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman sangat cinta kepada Allah dan jika seandainya orang-orang yang berbuat zalim itu mengetahui ketika mereka melihat siksa (pada hari Kiamat) bahwa kekuatan itu kepunyaan Allah semuanya dan bahwa Allah amat berat siksaan-Nya (niscaya mereka akan menyesal.” (QS. Al Baqoroh:165)

Artinya: jika kita sama atau lebih mengabdi atau mencintai selain Allah maka akan menjadi dosa paling besar yang sulit diampuni kecuali dangan taubat nasuhah sebagaimana hadits dari Ibnu Mas’ud.
“Aku bertanya, “wahai Rasullullah, dosa apakah yang paling besar?” Rasulullah saw menjawab,”bila kamu menjadikan tandingan bagi Allah, padahal Dia lah yang menciptakan kamu.” (HR. Bukhari dan Muslim)



2.     Jenis-jenis Ibadah
Ditinjau dari jenisnya, ibadah dalam Islam terbagi menjadi dua jenis, dengan bentukdan sifat yang berbeda antara satu dengan lainnya;
1. Ibadah Mahdhah,
      Artinya penghambaan yang murni hanya merupakan hubung an antara hamba dengan Allah secara langsung. segala jenis peribadatan kepada Allah yang keseluruhan tatacaranya telah ditetapkan oleh Allah, Manusia tidak berhak mencipta/merekayasa bentuk ibadah jenis ini. para ulama menetapkan qaidah iaitu ‘Asalnya ibadah itu haram, terlarang’ (kecuali dengan perintah Allah dan petunjuk Muhammad saw). Ibadah jenis ini diistilahkan oleh para fuqaha dengan perkataan Al Ibadah atau Al Ubudiyyah. Ibadah jenis ini seperti shalat, puasa, zakat, aqiqah dan qurban.
      Ibadah bentuk ini memiliki 4 prinsip:
·         Keberadaannya harus berdasarkan adanya dalil perintah, baik dari al-Quran maupun al- Sunnah, jadi merupakan otoritas wahyu, tidak boleh ditetapkan oleh akal atau logika keberadaannya.
·         Tata caranya harus berpola kepada contoh Rasul saw. Salah satu tujuan diutus rasul oleh Allah adalah untuk memberi contoh:
Dan Kami tidak mengutus seorang Rasul kecuali untuk ditaati dengan izin Allah (QS. 4: 64).
Dan apa saja yang dibawakan Rasul kepada kamu maka ambillah, dan apa yang dilarang, maka tinggalkanlah( QS. 59: 7).

Shalat dan haji adalah ibadah mahdhah, maka tatacaranya, Nabi bersabda:
“Shalatlah kamu seperti kamu melihat aku shalat. Ambillah dari padaku tatacara haji kamu.” Jika melakukan ibadah bentuk ini tanpa dalil perintah atau tidak sesuai dengan praktek Rasul saw., maka dikategorikan “Muhdatsatul umur” perkara meng-ada-ada, yang populer disebut bid’ah:


Sabda Nabi saw.:
Salah satu penyebab hancurnya agama-agama yang dibawa sebelum Muhammad saw. adalah karena kebanyakan kaumnya bertanya dan menyalahi perintah Rasul-rasul mereka.
·         Bersifat supra rasional (di atas jangkauan akal) artinya ibadah bentuk ini bukan ukuran logika, karena bukan wilayah akal, melainkan wilayah wahyu, akal hanya berfungsi memahami rahasia di baliknya yang disebut hikmah tasyri’. Shalat, adzan, tilawatul Quran, dan ibadah mahdhah lainnya, keabsahannnya bukan ditentukan oleh mengerti atau tidak, melainkan ditentukan apakah sesuai dengan ketentuan syari’at, atau tidak. Atas dasar ini, maka ditetapkan oleh syarat dan rukun yang ketat.
·         Azasnya “taat”, yang dituntut dari hamba dalam melaksanakan ibadah ini adalah kepatuhan atau ketaatan. Hamba wajib meyakini bahwa apa yang diperintahkan Allah kepadanya, semata-mata untuk kepentingan dan kebahagiaan hamba, bukan untuk Allah, dan salah satu misi utama diutus Rasul adalah untuk dipatuhi.
Jenis ibadah yang termasuk mahdhah, adalah :
1. Wudhu,
2. Tayammum
3. Mandi hadats
4. Adzan
5. Iqamat
6. Shalat
7. Membaca al-Quran
8. I’tikaf
9. Shiyam ( Puasa )
10. Haji
11. Umrah
12. Tajhiz al- Janazah
Rumusan Ibadah Mahdhah adalah  “KA + SS”
(Karena Allah + Sesuai Syari’at)


2. Ibadah Ghairu Mahdhah,
Ibadah Ghairu Mahdhah (tidak murni semata hubungan dengan Allah) yaitu ibadah yang di samping sebagai hubungan hamba dengan Allah juga merupakan hubungan atau interaksi antara hamba dengan makhluk lainnya .
      Ibadah Ghoir Mahdah yaitu segala jenis peribadatan kepada Allah dalam pengertian yang luas seperti  kenegaraan, ekonomi, pendidikan, sosial, hubungan luar negeri, kebudayaan, undang-undang kemasyarakatan, dan teknologi dan sebagainya. Ibadah jenis ini diistilahkan oleh para fuqaha dengan perkataan 'Al-Muamalah' (iaitu hubungan antara manusia dengan manusia). Peranan syara' dalam hal ini adalah memperbaiki sesuatu yang telah diadakan oleh manusia dan manusia dibenarkan mengada-adakan sesuatu yang selaras dengan hukum-hukum/ peraturan Allah (di dalam Al Quran dan As Sunnah) 
Prinsip-prinsip dalam ibadah ini, ada 4:
a. Keberadaannya didasarkan atas tidak adanya dalil yang melarang. Selama Allah dan Rasul-Nya tidak melarang maka ibadah bentuk ini boleh diseleng garakan.
b. Tatalaksananya tidak perlu berpola kepada contoh Rasul, karenanya dalam ibadah bentuk ini tidak dikenal istilah “bid’ah” , atau jika ada yang menyebut nya, segala hal yang tidak dikerjakan rasul bid’ah, maka bid’ahnya disebut bid’ah hasanah, sedangkan dalam ibadah mahdhah disebut bid’ah dhalalah.
c. Bersifat rasional, ibadah bentuk ini baik-buruknya, atau untung-ruginya, manfaat atau madharatnya, dapat ditentukan oleh akal atau logika. Sehingga jika menurut logika sehat, buruk, merugikan, dan madharat, maka tidak boleh dilaksanakan.
d. Azasnya “Manfaat”, selama itu bermanfaat, maka selama itu boleh dilakukan.
Ada juga sesetengah dari ulamak menambahkan ibadah ini kepada beberapa lagi jenis ibadah.Lain-lain jenis ibadah itu ialah:
Ibadah Badaniah: tubuh badan seperti sembahyang, menolong orang dalam kesusahan dan lain-lain. Ibadah Maliyah : harta benda seperti zakat, memberi sedekah, derma dan lain-lain. Ibadah Qalbiyah: hati seperti sangka baik, ikhlas, tidak hasad dengki dan lain-lain.



Thaharah
Kata thaharah berasal dari bahasa Arab: الطهارة yang artinya menurut bahasa sama dengan النظافة yaitu bersih, kebersihan atau bersuci. Thaharah menurut istilah syariat Islam ialah suatu kegiatan bersuci dari hadats dan najis sehingga seseorang diperbolehkan untuk mengerjakan suatu ibadah yang dituntut harus dalam keadaan suci seperti shalat dan thawaf. Kegiatan bersuci dari hadats dapat dilakukan dengan berwudhu, tayammum dan mandi, sedangkan bersuci dari najis meliputi bersuci badan, pakaian dan tempat.

Dalil-dalil yang menganjurkan supaya kita menjaga kebersihan (bersuci) antara lain:

وثيابك فطهر والرجز فاهجر
Artinya:
“Dan bersihkanlah pakaianmu dan jauhilah perbuatan yang kotor (dosa)”. (Al-Muddatsir: 4 – 5)

ان الله يحب التوابين ويحب المتطهرين
Artinya:
“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang menyucikan diri”. (Al-Baqarah: 222)

الطهور شطر اٌلإيمان ـ رواه مسلم عن ابى سعيد الخدرى
“Kebersihan itu sebagian dari iman”. (HR. Muslim dari Abu Said al-Khudri)
Bagi seorang muslim yang ingin mengerjakan shalat ia wajib bersuci terlebih dahulu baik suci dari hadats maupun suci dari najis, karena bersuci merupakan syarat sah untuk mengerjakan shalat. Nabi Muhammad saw. bersabda:

لا يقبل الله صلاة بغير طهور ـ رواه مسلم
Artinya:
“Allah tidak akan menerima shalat yang tidak dengan bersuci”. (HR. Imam Muslim)

Alat Thaharah
Air
1.    Air Mutlaq
Yaitu air suci dan mensucikan, air ini membersihkan hadats dan menghilangkan najis,  air tersebut terbagi menjadi 7 jenis, di antaranya:
1.    Air hujan
2.    Air laut
3.    Air sungai
4.    Air sumur
5.    Air sumber mata air
6.    Air es (salju)
7.    Air embun
Tentang air yang diperbolehkan untuk bersuci adalah:



“Dan Allah menurunkan kepada mu hujan dari langit untuk  mensucikan kamu dengan hujan itu”. (Q.S Al-Anfal:11)
“Dan Kami turunkan dari langit air yang amat suci.” (Al-Furqan: 48).
 Sabda Rasulullah yang artinya:
“Ia (laut itu) suci airnya, halal bangkainya”.  (HR Attirmidzi dan Al-Bukhari)
Rasulullah saw. bersabda,”Air itu suci, kecuali bila sudah berubah aromanya, rasanya, atau warnanya karena kotoran yang masuk padanya.” (HR Al-Baihaqi. Hadis ini daif, namun mempunyai sumber yang sahih).

2.    Air  Musyamas
Air Musyamas adalah air yang terkenan sinar matahari sampai panas. Air ini suci dan mensucikan, tetapi makruh untuk bersuci.
Dalil yang menerangkan mengenai Air Musyamas antara lain:


3.    Air  Musta’mal
Air  musta’mal adalah air yang telah dipakai untuk bersuci, air ini suci tapi tidak mensucikan

4.    Air Mutanajis
Air Najis yaitu Air yang terkena najis  sehingga berubah warna rasa dan baunya. Terkecuali bila air itu dalam jumlah banyak, yang di maksud banyak adalah lebih dari 2 kulah yaitu 200 liter
Tanah atau Debu
Tanah yang suci, atau pasir, atau batu, atau tanah berair. Rasulullah saw. bersabda, “Dijadikan bumi itu sabagai masjid dan suci bagiku.” (HR Ahmad). Tanah dijadikan sebagai alat thaharah jika tidak ada air, atau tidak bisa menggunakan air karena sakit, dan Karena sebab lain.
Allah berfirman, “…kemudian kalian tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah kalian dengan tanah yang suci.” (An-Nisa: 43).
Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya tanah yang baik (bersih) adalah alat bersuci seorang muslim, kendati ia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun. Jika ia mendapatkan air, maka hendaklah ia menyentuhkannya ke kulitnya.” (HR Tirmizi, dan ia menghasankannya).
“Rasulullah saw. mengizinkan Amr bin Ash r.a. bertayammum dari jinabat pada malam yang sangat dingin, karena ia menghawatirkan keselamatan dirinya jika ia mandi dengan air yang dingin.” (HR Bukhari).
Pengertian Najis
Menurut bahasa atau istilah : semua yang kotor atau semua yang haram untuk dimakan secara mutlak atau mungkin tidak karena haramnya atau kotornya  mudharat nya (keburukan) pada badan atau akal.
Yang termasuk najis
1.    Semua yang keluar dari qubul dan dubur (kecuali sperma atau mani) seperti air kencing, madzi, kotoran, dan darah.
“sesungguhnya engkau membasuh kain dari (karena) air kencing, kotoran, muntahan’’ (HR. Ahmad )
2.    Hewan : semua binatang itu suci kecuali babi dan anjing dan yang lahir dari kedua nya
“sucinya bejanamu apabila dijilat anjing, maka hendaknya dibasuh 7 kali dan awalnya dengan debu atau tanah” (HR. Muslim)
3.    Bangkai
Semua bangkai najis, kecuali bangkai ikan , belalang dan mayat manusia.
4.    Khamr (wiski, bir, ciu, minuman keras yang lain, narkoba yang memabukkan)
Jenis/Macam-Macam Najis - Mukhaffafah, Mutawassithah dan Mughallazhah
Dalam agama islam mengajarkan kita untuk selalu bersih dari kotoran atau najis, terutama pada saat hendak melakukan ibadah kepada Allah SWT. Najis bisa menempel di badan/tubuh, di pakaian atau di suatu tempat. Najis terbagi atas beberapa tingkatan dari mulai yang ringan sampai yang berat.
1. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)
Yang termasuk najis ringan ini adalah air seni atau air kencing bayi laki-laki yang hanya diberi minum asi (air susu ibu) tanpa makanan lain dan belum berumur 2 tahun. Untuk mensucikan najis mukhafafah ini yaitu dengan memercikkan air bersih pada bagian yang kena najis.
2. Najis Mutawassithah (Najis Biasa/Sedang)
Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang/hewan adalah najis biasa dengan tingkatan sedang. Air kencing, kotoran buang air besar dan air mani/sperma adalah najis, termasuk bangkai (kecuali mayat manusia, ikan dan belalang), air susu hewan haram, khamar, dan lain sebagainya.
Najis Mutawasitah terdiri atas dua bagian, yakni :
- Najis 'Ainiyah : Jelas terlihat rupa, rasa atau tercium baunya.
- Najis Hukmiyah : Tidak tampat (bekas kencing & miras)
Untuk membuat suci najis mutawasithah 'ainiyah caranya dengan dibasuh 1 s/d 3 dengan air bersih hingga hilang benar najisnya. Sengankan untuk najis hukmiyah dapat kembali suci dan hilang najisnya dengan jalan dialirkan air di tempat yang kena najis.

3. Najis Mughallazhah (Najis Berat)
Najis mugholazah contohnya seperti air liur anjing, air iler babi dan sebangsanya. Najis ini sangat tinggi tingkatannya sehingga untuk membersihkan najis tersebut sampai suci harus dicuci dengan air bersih 7 kali di mana 1 kali diantaranya menggunakan air dicampur tanah.
Tambahan:
Najis Ma'fu adalah najis yang tidak wajib dibersihkan/disucikan karena sulit dibedakan mana yang kena najis dan yang tidak kena najis. Contoh dari najis mafu yaitu seperti sedikit percikan darah atau nanah, kena debu, kena air kotor yang tidak disengaja dan sulit dihindari. Jika ada makanan kemasukan bangkai binatang sebaiknya jangan dimakan kecuali makanan kering karena cukup dibuang bagian yang kena bangkai saja.

Syahadat

Syahadat (Bahasa Arab: الشهادة asy-syahādah) merupakan asas dan dasar dari lima rukun Islam dan merupakan ruh, inti dan landasan seluruh ajaran Islam.

Etimologi

Syahadat berasal dari kata bahasa Arab yaitu syahida (شهد), yang artinya ia telah menyaksikan. Kalimat itu dalam syariat Islam adalah sebuah pernyataan kepercayaan dalam keesaan Tuhan (Allah) dan Muhammad sebagai rasulNya.

Kalimat

Syahadat sering disebut dengan Syahadatain karena terdiri dari 2 kalimat (Dalam bahasa arab Syahadatain berarti 2 kalimat Syahadat). Kedua kalimat syahadat itu adalah:


·         Kalimat pertama :
ʾašhadu ʾal lā ilāha illa l-Lāh
artinya : Saya bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah
·         Kalimat kedua :
wa ʾašhadu ʾanna muḥammadar rasūlu l-Lāh
artinya: dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah rasul (utusan) Allah.

Makna syahadat

·         Pengakuan ketauhidan.
Seorang muslim hanya mempercayai Allah sebagai satu-satunya Allah dan tiada tuhan yang lain selain Allah. Allah adalah Tuhan dalam arti sesuatu yang menjadi motivasi atau menjadi tujuan seseorang. Dengan mengikrarkan kalimat pertama, seorang muslim memantapkan diri untuk menjadikan hanya Allah sebagai tujuan, motivasi, dan jalan hidup.
·         Pengakuan kerasulan.
Dengan mengikrarkan kalimat ini seorang muslim memantapkan diri untuk meyakini ajaran Allah seperti yang disampaikan melalui Muhammad, sebagai contoh meyakini hadist-hadist Muhammad.

 

Makna Laa Ilaaha Illallah

Kalimat Laa Ilaaha Illallah sebenarnya mengandung dua makna, yaitu makna penolakan segala bentuk sesembahan selain Allah, dan makna menetapkan bahwa satu-satunya sesembahan yang benar hanyalah Allah.
Berdasarkan ayat ini, maka mengilmui makna syahadat tauhid adalah wajib dan mesti didahulukan daripada rukun-rukun Islam yang lain. Di samping itu Rasulullah pun menyatakan: "Barang siapa yang mengucapkan Laa Ilaaha Illallah dengan ikhlas maka akan masuk ke dalam surga.
Yang dimaksud dengan ikhlas di sini adalah memahami, mengamalkan dan mendakwahkan kalimat tersebut sebelum yang lainnya, karena di dalamnya terkandung tauhid yang karenanya Allah menciptakan alam.Rasulullah (Muhammad) tinggal selama 13 tahun di Makkah mengajak orang-orang dengan perkataan beliau "Katakan Laa Ilaaha Illallah" maka orang kafir pun menjawab "Beribadah kepada sesembahan yang satu, kami tidak pernah mendengar hal yang demikian dari orang tua kami". Orang Suku Quraisy di zaman nabi sangat paham makna kalimat tersebut, dan barangsiapa yang mengucapkannya tidak akan menyeru/berdoa kepada selain Allah.


 

 

Kandungan syahadat

Ikrar

Ikrar adalah pernyataan seorang muslim mengenai keyakinannya. Ketika seseorang mengucapkan kalimat syahadah, maka ia memiliki kewajiban untuk menegakkan dan memperjuangkan apa yang ia ikrarkan.
·         Sumpah
Syahadat juga bermakna sumpah. Seseorang yang bersumpah, berarti dia bersedia menerima akibat dan risiko apapun dalam mengamalkan sumpahnya tersebut. Seorang muslim harus siap dan bertanggung jawab dalam tegaknya Islam dan penegakan ajaran Islam.
·         Janji
Syahadat juga bermakna janji. Artinya, setiap muslim adalah orang-orang yang berjanji setia untuk mendengar dan taat dalam segala keadaan terhadap semua perintah Allah, yang terkandung dalam al-Qur'an maupun hadist rasul.

Syarat syahadat

Syarat syahadat adalah sesuatu yang tanpa keberadaannya maka yang disyaratkannya itu tidak sempurna. Apabila seseorang mengucapkan dua kalimat syahadat tanpa memenuhi syarat-syaratnya, bisa dikatakan syahadatnya tidak sah.



Syarat syahadat ada tujuh, yaitu:
·         Pengetahuan
Seseorang yang bersyahadat harus memiliki pengetahuan tentang syahadatnya. Orang yang bersangkutan wajib memahami isi dari dua kalimat yang dinyatakan serta bersedia menerima konsekuensi ucapannya.
·         Keyakinan
Seseorang yang bersyahadat mesti mengetahui dengan sempurna makna dari syahadat tanpa sedikitpun ragu terhadap makna tersebut.
·         Keikhlasan
Ikhlas berarti bersihnya hati dari segala sesuatu yang bertentangan dengan makna syahadat. Ucapan syahadat yang bercampur dengan riya atau kecenderungan tertentu tidak akan diterima oleh Allah.
·         Kejujuran
Kejujuran adalah kesesuaian antara ucapan dan perbuatan. Pernyataan syahadat harus dinyatakan dengan lisan, diyakini dalam hati, lalu diaktualisasikan dalam amal perbuatan.
·         Kecintaan
Kecintaan berarti mencintai Allah dan Muhammad serta orang-orang yang beriman. Cinta juga harus disertai dengan amarah yaitu kemarahan terhadap segala sesuatu yang bertentangan dengan syahadat, atau dengan kata lain, semua ilmu dan amal yang menyalahi sunnah rasulullah.
·         Penerimaan
Penerimaan berarti penerimaan hati terhadap segala sesuatu yang datang dari Allah dan rasul-Nya, dan hal ini harus membuahkan ketaatan dan ibadah kepada Allah, dengan jalan meyakini bahwa tak ada yang dapat menunjuki dan menyelamatkannya kecuali ajaran yang datang dari syariat Islam. Bagi seorang muslim tidak ada pilihan lain kecuali Al Qur'an dan sunnah rasul.
·         Ketundukan
Ketundukan yaitu tunduk dan menyerahkan diri kepada Allah dan Muhammad secara lahiriyah. Seorang muslim yang bersyahadat harus mengamalkan semua perintah Allah dan meninggalkan semua larangan Allah. Perbedaan antara penerimaan dengan ketundukan adalah bahwa penerimaan dilakukan dengan hati, sedangkan ketundukan dilakukan dengan fisik. Oleh karena itu, setiap orang yang bersyahadat tidak harus disaksikan amirnya dan selalu siap melaksanakan ajaran Islam dalam kehidupannya.

Asas dari tauhid dan Islam

Laa Ilaaha Illallah adalah asas dari tauhid dan Islam.
Ibnu Rajab, seorang ulama besar, mengatakan: "Al ilaah adalah yang ditaati dan tidak dimaksiati, diagungkan dan dibesarkan dicinta, dicintai, ditakuti, dan dimintai pertolongan harapan. Itu semua tak boleh dipalingkan sedikit pun kepada selain Allah. Kalimat Laa Ilaaha Illallah bermanfaat bagi orang yang mengucapkannya selama tidak membatalkannya dengan aktivitas kesyirikan."

 

 

 

 

Makna syahadat bagi Muslim

Bagi penganut agama Islam, kedua kalimat syahadat memiliki makna sebagai berikut:
1.    Pintu masuk ke dalam Islam dan pembeda dari umat lain;
2.    Intisari ajaran Islam
3.    Dasar-dasar perubahan;
4.    Hakikah dakwah para rasul;
5.    Mendapat ganjaran besar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Subject, Verb, Complement & Modifier

Keterkaitan antara Perusahaan dengan Bisnis

elemen-elemen koperasi